Mohon tunggu...
Fitri Yanti
Fitri Yanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Majelisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Lembaga Dompet Dhuafa 2011-2014

2 Desember 2023   16:21 Diperbarui: 2 Desember 2023   17:19 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)

Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)

Berdasarkan grafik di atas terlihat bahwa penyaluran dana zakat paling tinggi berada di tahun 2014 senilai Rp 143 Miliar, sedangkan paling rendah di tahun 2011 yaitu sebesar Rp 80 Miliar. Adapun dalam grafik terlihat bahwa penyaluran selalu meningkat setiap tahunnya. Adapun dalam penerimaan dana zakat pada tahun 2011-2014 juga mengalami peningkatan setiap tahunnya yakni dengan rata-rata 107 Miliar.

Aktivitas pada Lembaga Dompet Dhuafa diukur dari beberapa rasio. Adapun rasio aktivitas yang digunakan oleh penulis adalah zakah allocation ratio dan zakah turn over . Berikut rumus yang digunakan :

Zakah allocation ratio= total penyaluran dana zakat/total penghimpunan dana zakat

Zakah turn over= dana zakat disalurkan tahun X / (Saldo dana zakat awal tahun X Saldo dana zakat akhir tahun X) /2

Penyajian data

Berdasarkan rumus perhitungan rasio aktivitas yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut data-data yang dibutuhkan untuk melakukan analisis aktivtas Lembaga DOMPET DHUAFA Indonesia tahun 2011 sampai dengan 2014.

Tabel 1. Data Perhitungan Zakah Allocation Ratio DOMPET DHUAFA 2011-2014

Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)

      

Selain itu data tambahan untuk perhitungan zakah turn over sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun