Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Soshum

12 Desember 2023   16:18 Diperbarui: 12 Desember 2023   16:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 -Kritik terhadap hukum progresif terhadap penerapan hukum Indonesia dapat dilihat pada semangat dan jiwa hukum progresif itu sendiri, yaitu pada terjaminnya keadilan dan kebahagiaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang telah dicanangkan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945), dimana Pancasila adalah falsafah bangsa dan kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) sebagai cita hukum dan kerangka hukum bangsa dan negara. Sistem hukum Indonesia berdasarkan hukum kontinental yang sangat sarat dengan semangat positif, sehingga "kepastian hukuman"; menjadi yang paling penting. Hal ini ternyata sama dengan asas legalitas yang diterima dalam sistem hukum Indonesia. Hukum progresif merupakan bagian dari sistem atau subsistem hukum nasional, sehingga merupakan cita-cita hukum, oleh karena itu keberhasilan pelaksanaannya tidak lepas dari sistem hukum secara keseluruhan. Budaya hukum suatu negara dapat ditentukan oleh nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam praktik hukum tersebut.

-Law and social control: mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku sosial dalam masyarakat. Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan tingkah laku seorang manusia. Opini hukum tentang isu ini bervariasi tergantung pada sudut pandang dan teori hukum yang digunakan. Beberapa pandangan menyatakan bahwa hukum memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan sosial dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Sementara pandangan lain menekankan bahwa hukum juga dapat disalahgunakan untuk mempertahankan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam masyarakat.

-Law as tool of engineering: mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku sosial dan membantu dalam pengembangan masyarakat. Opini hukum tentang isu ini bervariasi tergantung sudut pandang dan teori hukum yang digunakan. Enforcement agen hukum seperti pengacara,dan majelis yang penting untuk memastikan kepercayaan hukum. Masyarakat sebagai subjek penerapan hukum yang memiliki karakteristik yang berbeda. Substan hukum itu sendiri harus memenuhi prinsip hukum seperti memenuhi kebutuhan akan keadilan dan dapat mengatasi konflik yang terjadi dalam masyarakat. Secara keseluruhannya menyoroti pentingnya hukum dalam mengendalikan perilaku sosial dan membantu dalam pengembangan masyarakat.

-Socio-Legal Studies: adalah pendekatan interdisipliner yang menjelaskan berbagai persoalan hukum dengan menggunakan pendekatan teoretis dan metodologis yang melibatkan ilmu sosial humaniora. Beberapa pandangan menekankan bagaimana pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami persoalan hukum, sementara pandangan lain menyoroti bahwa studi ini dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam pengembangan hukum kontemporer. Dan secara kesluruhannya socio legal studies merupakan pendekatan yang penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, namun tetap memerlukan kajian yang mendalam untuk mengatasi berbagai kompleksitas yang ada.

-Legal Pluralism: konsep yang mengakui bahwa masyarakat dapat memiliki lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Legal pluralism melihat bahwa masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda beda oleh karena itu memerlukan sistem hukum yang berbeda beda pula. Pentingnya pengakuan terhadap keberagaman masyarakat dan perlunya mengakui sistem hukum yang berbeda dan di anggap sebagai pendekatan yang penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, terutama dalam masyarakat yang memiliki keberagaman budaya dan agama.

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari hukum yang berkaitan dengan konteks sosial di mana orang berinteraksi satu sama lain. Manfaat meneliti informasi ini meliputi:

 - Hasil kajian sosiologi hukum dapat membuka dan melengkapi pemikiran kita tentang permasalahan perkembangan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

 - Menyajikan konsep permasalahan hukum dan penyelesaian permasalahan dalam kajian teori sosiologi hukum sesuai kerangka konseptual.

 - Memberikan pemahaman tentang perkembangan hukum positif dalam negeri yang memadukan hubungan antara hukum dan masyarakat. 

- Memberikan informasi mengenai efektivitas undang-undang yang digunakan dalam penegakan hukum dan faktor-faktor efektivitas hukum. Singkatnya, dengan mempelajari sosiologi hukum, kita memperoleh pemahaman tentang bagaimana hubungan sosial masyarakat di bidang hukum mempengaruhi suatu undang-undang atau peraturan.

 - Langkah yang akan saya ambil ke depan adalah mengkaji bahwa sosiologi hukum memberikan solusi agar hukum suatu bidang tertentu kedepannya akan lebih baik, karena hukum pasti akan berubah pada waktu yang berbeda-beda, oleh karena itu sosiologi hukum, hukum. dan masyarakat yang saling berdekatan dan diperlukan untuk melaksanakan proses penegakan hukum dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan bermasyarakat pada waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun