Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Soshum

12 Desember 2023   16:18 Diperbarui: 12 Desember 2023   16:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Nabila Putri Hafara

Kelas/NIM: Hes 5D 21211113

1. Jurnal Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2021) karya Murian Soerjono Soekanto menyebutkan lima faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, yaitu: 

- Faktor hukum Hal ini merupakan aspek yang berkaitan dengan aturan yang mengatur umur benda hukum. Aturan ini menjadi dasar kegiatan kepolisian masyarakat. Dapat dikatakan bahwa peraturan atau hukum merupakan landasan langkah dan menjadi pedoman hukum dalam kehidupan bermasyarakat. 

- Faktor penegakan hukum Berkaitan dengan hal tersebut, tugas lembaga kepolisian sangat diperlukan, yaitu mengatur masyarakat sesuai dengan tugasnya dan menggunakan kekuasaan secara benar dalam melaksanakan asas-asas negara hukum. Lalu kita bisa membuat undang-undang yang bisa dikatakan adil bagi seluruh masyarakat. - Faktor penyuluhan dan sarana prasarana Tentu saja berbicara mengenai sarana dan prasarana menjadi salah satu aspek pendukung dan pendukung dalam penegakan hukum. Contoh infrastruktur adalah penjara, rambu lalu lintas, dll. Sarana dan prasarana harus ditingkatkan dan dikaji secara matang agar kedepannya semakin baik kualitas dan kuantitas perbaikannya. 

- Faktor koneksi Aspek ini mengacu pada pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap aturan atau standar hukum di bidang hukum. Faktor ini juga mencakup kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan ketertiban, yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

- Faktor budaya Dalam bidang kebudayaan memuat peraturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta apa saja larangan melakukan kegiatan sosial yang tentunya berkaitan dengan proses hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana masyarakat bertindak dan berperilaku ketika mengetahui peraturan hukum di daerahnya. Sebagaimana disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di masyarakat. Ada beberapa faktor yang saling berkaitan erat untuk dapat terlaksananya proses pemolisian secara maksimal dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu saja faktor-faktor tersebut mempunyai peranan penting sehingga dapat membentuk karakter masyarakat dan polisi yang bersih, adil dan jujur serta mendorong nilai-nilai Islam dan norma hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pendekatan Sosiologis Hukum Islam Terhadap Produk Komersial Seiring berjalannya waktu, kebutuhan pokok masyarakat tentu saja semakin meningkat dan mengalami lompatan pesat setiap tahunnya. Selain itu, banyaknya kendala di masyarakat, baik pendapatan maupun lapangan kerja, membuat Anda serius memikirkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya memulai usaha swasta. untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Dalam Islam, aktivitas bisnis seseorang pada dasarnya berkaitan dengan muamalah, dimana aktivitas muamalah mengacu pada aktivitas yang dilakukan seseorang dan berbagai orang lainnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini berkaitan dengan fiqh muamalah yang mengatur tentang berbagai akad dan transaksi yang diperbolehkan menurut hukum Islam berdasarkan nilai dan etika yang mendukung kejujuran dan keadilan. Selain itu barang atau produk yang dijual juga harus rapi dan bersih dengan kata lain halal. Untuk mendapatkan manfaat, produsen harus menyediakan produk dan informasi yang benar atau dengan kata lain jujur dalam kegiatan Muamalah. Pasal 10 PP No. Pasal 69 (1999) tentang Pelabelan dan Iklan Pangan menjelaskan bahwa "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan kemasan untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau keterangan halal. menulis di dalamnya." Label".

2. Kritik terhadap pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah sentralisme hukum cenderung mengabaikan keberagaman hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok minoritas yang mempunyai sistem hukum sendiri. Pluralisme hukum menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok. Namun kritik terhadap hukum progresif terhadap perkembangan hukum Indonesia adalah hukum Indonesia masih didominasi oleh hukum positif yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas dan memperkuat kekuasaan kelompok mayoritas.

 a) pluralisme hukum dianggap tidak mampu mengubah batasan istilah hukum yang digunakan; 

 b) Pluralisme hukum masih dirasa belum cukup jika mempertimbangkan faktor struktural makro-sosio-ekonomi yang dapat mempengaruhi munculnya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, Rikardo Simarmata juga menilai kelemahan lain dari pluralisme hukum adalah pengabaian aspek keadilan. 

 -Kritik terhadap hukum progresif terhadap penerapan hukum Indonesia dapat dilihat pada semangat dan jiwa hukum progresif itu sendiri, yaitu pada terjaminnya keadilan dan kebahagiaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang telah dicanangkan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945), dimana Pancasila adalah falsafah bangsa dan kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) sebagai cita hukum dan kerangka hukum bangsa dan negara. Sistem hukum Indonesia berdasarkan hukum kontinental yang sangat sarat dengan semangat positif, sehingga "kepastian hukuman"; menjadi yang paling penting. Hal ini ternyata sama dengan asas legalitas yang diterima dalam sistem hukum Indonesia. Hukum progresif merupakan bagian dari sistem atau subsistem hukum nasional, sehingga merupakan cita-cita hukum, oleh karena itu keberhasilan pelaksanaannya tidak lepas dari sistem hukum secara keseluruhan. Budaya hukum suatu negara dapat ditentukan oleh nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam praktik hukum tersebut.

-Law and social control: mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku sosial dalam masyarakat. Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan tingkah laku seorang manusia. Opini hukum tentang isu ini bervariasi tergantung pada sudut pandang dan teori hukum yang digunakan. Beberapa pandangan menyatakan bahwa hukum memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan sosial dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Sementara pandangan lain menekankan bahwa hukum juga dapat disalahgunakan untuk mempertahankan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam masyarakat.

-Law as tool of engineering: mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku sosial dan membantu dalam pengembangan masyarakat. Opini hukum tentang isu ini bervariasi tergantung sudut pandang dan teori hukum yang digunakan. Enforcement agen hukum seperti pengacara,dan majelis yang penting untuk memastikan kepercayaan hukum. Masyarakat sebagai subjek penerapan hukum yang memiliki karakteristik yang berbeda. Substan hukum itu sendiri harus memenuhi prinsip hukum seperti memenuhi kebutuhan akan keadilan dan dapat mengatasi konflik yang terjadi dalam masyarakat. Secara keseluruhannya menyoroti pentingnya hukum dalam mengendalikan perilaku sosial dan membantu dalam pengembangan masyarakat.

-Socio-Legal Studies: adalah pendekatan interdisipliner yang menjelaskan berbagai persoalan hukum dengan menggunakan pendekatan teoretis dan metodologis yang melibatkan ilmu sosial humaniora. Beberapa pandangan menekankan bagaimana pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami persoalan hukum, sementara pandangan lain menyoroti bahwa studi ini dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam pengembangan hukum kontemporer. Dan secara kesluruhannya socio legal studies merupakan pendekatan yang penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, namun tetap memerlukan kajian yang mendalam untuk mengatasi berbagai kompleksitas yang ada.

-Legal Pluralism: konsep yang mengakui bahwa masyarakat dapat memiliki lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Legal pluralism melihat bahwa masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda beda oleh karena itu memerlukan sistem hukum yang berbeda beda pula. Pentingnya pengakuan terhadap keberagaman masyarakat dan perlunya mengakui sistem hukum yang berbeda dan di anggap sebagai pendekatan yang penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, terutama dalam masyarakat yang memiliki keberagaman budaya dan agama.

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari hukum yang berkaitan dengan konteks sosial di mana orang berinteraksi satu sama lain. Manfaat meneliti informasi ini meliputi:

 - Hasil kajian sosiologi hukum dapat membuka dan melengkapi pemikiran kita tentang permasalahan perkembangan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

 - Menyajikan konsep permasalahan hukum dan penyelesaian permasalahan dalam kajian teori sosiologi hukum sesuai kerangka konseptual.

 - Memberikan pemahaman tentang perkembangan hukum positif dalam negeri yang memadukan hubungan antara hukum dan masyarakat. 

- Memberikan informasi mengenai efektivitas undang-undang yang digunakan dalam penegakan hukum dan faktor-faktor efektivitas hukum. Singkatnya, dengan mempelajari sosiologi hukum, kita memperoleh pemahaman tentang bagaimana hubungan sosial masyarakat di bidang hukum mempengaruhi suatu undang-undang atau peraturan.

 - Langkah yang akan saya ambil ke depan adalah mengkaji bahwa sosiologi hukum memberikan solusi agar hukum suatu bidang tertentu kedepannya akan lebih baik, karena hukum pasti akan berubah pada waktu yang berbeda-beda, oleh karena itu sosiologi hukum, hukum. dan masyarakat yang saling berdekatan dan diperlukan untuk melaksanakan proses penegakan hukum dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan bermasyarakat pada waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun