Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

19 November 2023   05:51 Diperbarui: 19 November 2023   06:31 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FITRIYANI (212111137)

5D Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

UTS SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982). 

Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (Rahardjo, 1979). Menurut R. Otje Salman sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan
analitis.

Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan dalam kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secundary rules).

Dalam pengertian para ahli diatas dapat diberi kesimpulan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan aturan hukum yang ada dimasyarakat yang berkaitan dengan ilmu sosial didalam masyarakat.

Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat 

Aturan hukum (peraturan), penegak hukum, saContoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakatrana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri. dalan analisis faktor faktor efektivitas hukum, bahwasanya hukum itu sangat perlu ada di suatu negara. N

amun dalam pembentukan sebuah hukum harus memiliki aturan aturan dan lembaga yang mengatur hukum itu. hukum dibuat juga harus sesuai dengan keadaan dimasyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat itu sendiri, hukum harus adil tanpa melihat suku ras dan budaya setiap masyarakat yang ada di negara itu.

Contoh kasusnya, masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, lalu ditangkap oleh aparat kepolisian dan akan diberikan sangsi yang tegas agar tidak mengulangi hal itu lagi.

Contoh pemikiran hukum emil durkheim, aliran pemikiran positivisme, social legal studies

Pemikiran Emile Durkheim
Kepercayaan : suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral, kepercayaan yaitu suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

Ritual Agama : ritual agama yang dilaksanakan oleh umat beragama, suatu kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat dan berkaitan dengan hal-hal sakral. Ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.

Pemikiran Positivisme
Observasi dan Pengukuran Objektif: Lembaga Penegak hukum mengumpulkan data mengenai kejahatan yang dilaporkan dan terjadi dalam kota tersebut, termasik jenis kejahatan, lokasi, dan waktu kejadian.

Pengumpulan Data Empiris : Data diperoleh dari laporan polisi, catatan pidana, san sumber-sumber resmi lainnya.

Interpretasi Data : Data kriminalitas digunakan untuk mengidentifikasi pola kejahatan, wilayah yang rentan, dan faktor-faktor yang mungkin memengaruhi tingkat kriminalitas.

Socio Legal Studies
Perbedaan gender sebenarnya tidak menjadi masalah selama tidak melahirkan ketidakadilan. Namun ternyata perbedaan gender baik melalui mitos-mitos, sosialisasi, kultur, dan kebijakan pemerintah telah melahirkan hukum yang tidak adil bagi perempuan. Di Indonesia, konsep kesetaraan dan keadilan gender sebagai upaya untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan baru muncul pada Garis Besar Halauan Negara tahun 1993-1998 ditetapkan oleh MPR, yang menyatakan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki.

Book Review (Sosiologi Hukum)

Fitriyani (212111137) HES 5D
Judul : SOSIOLOGI HUKUM
Penulis : Dr. Mohd Yusuf Daeng M., SH., MH.,Ph.D
Tempat Penerbit. Penerbit ALAF RIAU Jl. Pattimura No. 9 Pekanbaru, Telp. (0761) 7724831
Tahun Terbit : 2018

Dalam buku Sosiologi Hukum yang ditulis oleh Dr. Mohd Yusuf Daeng M., SH., MH.,Ph.D. Dalam buku ini memiliki kekurangan dan kelebohan yang menarik, yang dapat diambil dari buku ini setelah para pembacanya membaca buku sosiologi hukum karya modh yusuf.

Dalam buku ini memiliki kekurangan, yaitu kurang jelasnya materi yang dimaksud. Penulis seakan-akan mengulang-ulangi materi yang dimaksud. Dalam buku ini memiliki delapan bab, yang dimana setiap bab nya membahas materi yang berbeda yang sesuai dengan sosiologi hukum, sehingga membuat para pembaca lebih memahami dari isi buku tersebut.

Sosiologi sendiri adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial.

Kekuasaan adalah sekelompok hal yang dapat berkuasa di dalam hukum yang dipilih oleh masyarakat tersebut. Hukum yang dibentuk tanpa ada kekuasaan di dalamnya adalah suatu hukum yang tidak mungkin terjadi, karena pasti setiap hukum memiliki kekuasaan masing-masing.

Hukum berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan sebuah keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia, yang menyatukan beberapa aspek kehidupan yang dapat membuat keteraturan dalam lingkungan masyarakat tersebut.

Hukum sendiri harus memiliki keadilan didalamnya, dalam hukum harus dapat memberikan hak hak masyarakat didalamnya dan harus membela sesuatu yang baik dan memberikan kemaslahatan kepada masyarakat.

Dalam keadaan yang modern terkadang hukum hanya mementingkan perkembangan zaman tanpa melihat masyarakat nya. Sehingga pada kenyataannya banyak hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia hanyalah hukum yang dapat diberlakukan di dalam masyarakat Indonesia saja dan tidak dapat dijalankan di dalam negara lain.

Sehingga dapat di beri kesimpulan bahwa, setiap manusia yang hidup dan tinggal di dunia pasti membutuhkan bantuan untuk dapat menjalankan kehidupannya dan dalam bersosialisasi di masyarakat.

Sehingga untuk mengatur sebuah perbedaan dalam masyarakat tersebut diperlukan suatu hukum yang digunakan untuk mengatur berlangsungnya kegiatan dimasyarakat, sehingga dapat terlaksana dengan baik, tentram dan memberikan kenyamanan satu sama lain. Hukum juga harus adil tanpa melihat siapa masyarakat tersebut karena hukum itu harus membela hak hak setiap masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun