Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

19 November 2023   05:51 Diperbarui: 19 November 2023   06:31 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan hukum (peraturan), penegak hukum, saContoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakatrana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri. dalan analisis faktor faktor efektivitas hukum, bahwasanya hukum itu sangat perlu ada di suatu negara. N

amun dalam pembentukan sebuah hukum harus memiliki aturan aturan dan lembaga yang mengatur hukum itu. hukum dibuat juga harus sesuai dengan keadaan dimasyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat itu sendiri, hukum harus adil tanpa melihat suku ras dan budaya setiap masyarakat yang ada di negara itu.

Contoh kasusnya, masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, lalu ditangkap oleh aparat kepolisian dan akan diberikan sangsi yang tegas agar tidak mengulangi hal itu lagi.

Contoh pemikiran hukum emil durkheim, aliran pemikiran positivisme, social legal studies

Pemikiran Emile Durkheim
Kepercayaan : suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral, kepercayaan yaitu suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

Ritual Agama : ritual agama yang dilaksanakan oleh umat beragama, suatu kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat dan berkaitan dengan hal-hal sakral. Ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.

Pemikiran Positivisme
Observasi dan Pengukuran Objektif: Lembaga Penegak hukum mengumpulkan data mengenai kejahatan yang dilaporkan dan terjadi dalam kota tersebut, termasik jenis kejahatan, lokasi, dan waktu kejadian.

Pengumpulan Data Empiris : Data diperoleh dari laporan polisi, catatan pidana, san sumber-sumber resmi lainnya.

Interpretasi Data : Data kriminalitas digunakan untuk mengidentifikasi pola kejahatan, wilayah yang rentan, dan faktor-faktor yang mungkin memengaruhi tingkat kriminalitas.

Socio Legal Studies
Perbedaan gender sebenarnya tidak menjadi masalah selama tidak melahirkan ketidakadilan. Namun ternyata perbedaan gender baik melalui mitos-mitos, sosialisasi, kultur, dan kebijakan pemerintah telah melahirkan hukum yang tidak adil bagi perempuan. Di Indonesia, konsep kesetaraan dan keadilan gender sebagai upaya untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan baru muncul pada Garis Besar Halauan Negara tahun 1993-1998 ditetapkan oleh MPR, yang menyatakan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki.

Book Review (Sosiologi Hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun