Mohon tunggu...
Fitri Yani
Fitri Yani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Teknologi Digital

Memberi warna pada setiap langkah, Mengungkap dunia lewat kata-kata, Merangkai makna di setiap paragraf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Demokrasi dan Pendidikan Kewarganegaraan: Membentuk Warga Negara yang Aktif dan Berpikiran Kritis

27 Agustus 2023   17:03 Diperbarui: 27 Agustus 2023   17:09 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era demokrasi yang berkembang pesat, penting bagi setiap warga negara untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang demokrasi dan kewarganegaraan. 

Demokrasi lebih dari sekedar sistem politik, dimana dalam hal ini  dimaknai sebagai  sarana untuk memastikan bahwa warga negara yang ada di suatu negara memahami hak dan tanggung jawab mereka. Peran demokrasi dalam membentuk masyarakat yang aktif dan partisipatif semakin mendapat perhatian yang mendalam dari berbagai pihak. 

Pada awalnya, sistem pemerintahan Indonesia sering mengalami kegagalan. Namun, satu-satunya sistem pemerintahan yang telah bertahan sejak Reformasi pada tahun 1998 hingga saat ini adalah sistem pemerintah demokratis. 

Meskipun ada beberapa masalah dan kekhawatiran. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya, sehingga masing-masing orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.

Mengutip pendapat Darmawan & Fatulosa Hulu (2020) dalam bukunya berjudul "Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan", demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. 

Demokrasi mengizinkan warga negaranya untuk berpartisipasi aktif baik itu secara langsung mapun tidak langsung (melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum). 

Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan munculnya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi ini juga dimaknai sebagai penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

 Darmawan & Fatulosa Hulu (2020) juga menyebutkan beberapa teori demokrasi, yaitu:

  • Teori Demokrasi Klasik, Teori ini lahir dari pemikiran yang berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan negara atas 3 bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara klasik-tradisional.  Para penganut ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino. Plato menyatakan bahwa dalam demokrasi kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum lebih diutamakan. Aristoteles sendiri mendefinisikan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius,demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Sedangkan menurut Thomas Aquino,demokrasi adalah bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
  • Teori Civic Virtue, Pricles adalah negarawan Athena yang memiliki jasa dalam mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok yang dikembangkannya antara lain: kesetaraan warga negara, kemerdekaan, penghormatan terhadap hukum dan keadilan dan kebajikan bersama.
  • Teori Social Contract, Teori ini berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran pada zaman pencerahan yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pada zaman pencerahan unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
  • Teori Trias Politica, Teori ini mengenai pemisahan kekuasaan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa dan diharapkan hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Dalam bukunya yang berjudul L'esprit des Louis Montesquieu kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu legislatif  (kekuasaan yang membentuk UU), eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU dan pandangan demokrasi secara umum), dan legislatif (kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU/mengadili).

Sumber: Freepik diolah Penulis
Sumber: Freepik diolah Penulis

Demokrasi, sebuah kata yang tak pernah habis dibicarakan. Setiap hari, orang-orang merenungkan dan mencurahkan pikiran mereka tentang "demokrasi", mulai dari penerimaan hingga ketidaksetujuan, seolah bola salju yang terus menggelinding. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun