Mohon tunggu...
Fitriyana Ambarwati
Fitriyana Ambarwati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Kerja Sama dalam Islam: Mudharabah

14 Desember 2020   11:14 Diperbarui: 14 Desember 2020   15:56 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Mudharabah

            Apa sih yang dimaksud dengan mudharabah? Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama, pemilik dana atau shahibul mal menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua, pengelola dana atau mudharib bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan jika terjadi kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana (shahibul mal). Mengapa demikian? Karena bagi mudharib juga sudah mendapatkan kerugian, karena sudah mencurahkan waktu dan tenaga untuk berbisnis tetapi tidak mendapatkan hasil. Namun, jika kerugian finansial disebabkan karena kelalaian dari si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian. Apa tujuan dari akad mudharabah? Dalam hal kerja sama mudharabah tentu memiliki tujuan ingin dicapai yaitu supaya kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal)  yang tidak memiliki pengalaman dalam perniagaan atau tidak ada peluang dalam usaha sendiri dengan orang berpengalaman dibidang tersebut tetapi tidak memiliki modal, ini merupakan suatu langkah untuk menghindari adanya penyia-nyiaan modal pemilik harta.

Dasar Hukum Mudharabah

Al Qur'an

Q.S al-Muzzammil [73]: 20

"dia (Allah) mengetahui bahwa ada diantara kalian orang-orang yang sakit dan orang-orangyang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dan yang lainnya berperang dijalan Allah"

            Yang menjadi argumen dalam surat ini yaitu kata yadhribun, jika diartikan maka sama dengan akar kata dari mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.

Al Hadist

Diriwiyatkan dari Ibnu Majah bahwa: "Dari Shahih bin Shuhaib dari ayahnya, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: "ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah, dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, nukan untuk dijual." (H.R. ibnu Majah)

Ijma

Imam Zaila telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legistimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan ini sejalan dengan spirit hadist yang dikutip Abu Ubaid.

Jenis-jenis Mudharabah

Mudharabah Mutlaqah

Yaitu dimana pihak pengusaha diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan usaha dan tidak dibatasi oleh spesifikasi waktu, jenis usaha, dan daerah bisnis. Jadi mudharib diberi kebebasan untuk menjalankan bisnis dalam bidang apa saja selama bisnis itu tidak dilarang. Dalam usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Mudharabah mutlaqah dalam PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah tergolong dalam investasi tidak terikat.

Mudharabah Muqqayadah

Yaitu  dimana pihak pemilik dana (shahibul mal) memberi syarat atau membatasi kepada mudharib dalam mengelola dana yang disimpannya, misalnya  seperti hanya untuk melakukan mudharabah pada bidang tertentu cara, waktu dan tempat tertentu.

Mudharabah Musytaraqah

Mudharabah yang dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.

Rukun & Syarat Mudharabah

●Penyedia dana (shahibul mal) dan pengelola dan (mudharib) harus cakap dalam hukum

●Ijab & Qabul harus dinyatakan kedua pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak atau akad, dengan memperhatikan hal berikut:

-Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad

-Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak

-Akad dituangkan secara tertulis melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara komunikasi modern

● Modal, merupakan sejumlah uang atau aset yang diberikan penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:

-Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya

-Modal dapat berbentuk uang atau barang uang dinilai jika modal diberikan dalam bentuk aset maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad

-Modal tidak boleh berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib sesuai kesepakatan dalam akad

● Keuntungan mudharabah, merupakan jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, syarat-syaratnya yaitu:

-Harus diperuntukkan kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan untuk satu pihak.

-Bagian keuntungan harus diketahui dan dinyatakan kedua belah pihak pada saat kontrak sesuai kesepakatan.

- Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah.

Apa sih manfaat dari adanya kerja sama mudharabah? Tentu saja dalam melakukan kerja sama mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:

  1. Jika keuntungan nasabah meningkat maka Bank juga akan mengalami keuntungan dalam bagi hasil
  2. Bank lebih  berhati-hati dalam dalam mencari usaha yang benar-benar aman, halal, dan menguntungkan kedua belah pihak.
  3. Adanya prinsip bagi hasil yang lebih menguntungkan daripada prinsip dengan sistem bunga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun