Mohon tunggu...
Fitriyana Ambarwati
Fitriyana Ambarwati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Kerja Sama dalam Islam: Mudharabah

14 Desember 2020   11:14 Diperbarui: 14 Desember 2020   15:56 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis-jenis Mudharabah

Mudharabah Mutlaqah

Yaitu dimana pihak pengusaha diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan usaha dan tidak dibatasi oleh spesifikasi waktu, jenis usaha, dan daerah bisnis. Jadi mudharib diberi kebebasan untuk menjalankan bisnis dalam bidang apa saja selama bisnis itu tidak dilarang. Dalam usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Mudharabah mutlaqah dalam PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah tergolong dalam investasi tidak terikat.

Mudharabah Muqqayadah

Yaitu  dimana pihak pemilik dana (shahibul mal) memberi syarat atau membatasi kepada mudharib dalam mengelola dana yang disimpannya, misalnya  seperti hanya untuk melakukan mudharabah pada bidang tertentu cara, waktu dan tempat tertentu.

Mudharabah Musytaraqah

Mudharabah yang dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.

Rukun & Syarat Mudharabah

●Penyedia dana (shahibul mal) dan pengelola dan (mudharib) harus cakap dalam hukum

●Ijab & Qabul harus dinyatakan kedua pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak atau akad, dengan memperhatikan hal berikut:

-Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun