-Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
-Akad dituangkan secara tertulis melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara komunikasi modern
● Modal, merupakan sejumlah uang atau aset yang diberikan penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
-Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya
-Modal dapat berbentuk uang atau barang uang dinilai jika modal diberikan dalam bentuk aset maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad
-Modal tidak boleh berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib sesuai kesepakatan dalam akad
● Keuntungan mudharabah, merupakan jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, syarat-syaratnya yaitu:
-Harus diperuntukkan kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan untuk satu pihak.
-Bagian keuntungan harus diketahui dan dinyatakan kedua belah pihak pada saat kontrak sesuai kesepakatan.
- Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah.
Apa sih manfaat dari adanya kerja sama mudharabah? Tentu saja dalam melakukan kerja sama mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
- Jika keuntungan nasabah meningkat maka Bank juga akan mengalami keuntungan dalam bagi hasil
- Bank lebih berhati-hati dalam dalam mencari usaha yang benar-benar aman, halal, dan menguntungkan kedua belah pihak.
- Adanya prinsip bagi hasil yang lebih menguntungkan daripada prinsip dengan sistem bunga.