Mohon tunggu...
Fitriyana Ambarwati
Fitriyana Ambarwati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Kerja Sama dalam Islam: Mudharabah

14 Desember 2020   11:14 Diperbarui: 14 Desember 2020   15:56 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak

-Akad dituangkan secara tertulis melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara komunikasi modern

● Modal, merupakan sejumlah uang atau aset yang diberikan penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:

-Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya

-Modal dapat berbentuk uang atau barang uang dinilai jika modal diberikan dalam bentuk aset maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad

-Modal tidak boleh berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib sesuai kesepakatan dalam akad

● Keuntungan mudharabah, merupakan jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, syarat-syaratnya yaitu:

-Harus diperuntukkan kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan untuk satu pihak.

-Bagian keuntungan harus diketahui dan dinyatakan kedua belah pihak pada saat kontrak sesuai kesepakatan.

- Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah.

Apa sih manfaat dari adanya kerja sama mudharabah? Tentu saja dalam melakukan kerja sama mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:

  1. Jika keuntungan nasabah meningkat maka Bank juga akan mengalami keuntungan dalam bagi hasil
  2. Bank lebih  berhati-hati dalam dalam mencari usaha yang benar-benar aman, halal, dan menguntungkan kedua belah pihak.
  3. Adanya prinsip bagi hasil yang lebih menguntungkan daripada prinsip dengan sistem bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun