Jenis-jenis Mudharabah
Mudharabah Mutlaqah
Yaitu dimana pihak pengusaha diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan usaha dan tidak dibatasi oleh spesifikasi waktu, jenis usaha, dan daerah bisnis. Jadi mudharib diberi kebebasan untuk menjalankan bisnis dalam bidang apa saja selama bisnis itu tidak dilarang. Dalam usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Mudharabah mutlaqah dalam PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah tergolong dalam investasi tidak terikat.
Mudharabah Muqqayadah
Yaitu dimana pihak pemilik dana (shahibul mal) memberi syarat atau membatasi kepada mudharib dalam mengelola dana yang disimpannya, misalnya seperti hanya untuk melakukan mudharabah pada bidang tertentu cara, waktu dan tempat tertentu.
Mudharabah Musytaraqah
Mudharabah yang dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Rukun & Syarat Mudharabah
●Penyedia dana (shahibul mal) dan pengelola dan (mudharib) harus cakap dalam hukum
●Ijab & Qabul harus dinyatakan kedua pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak atau akad, dengan memperhatikan hal berikut:
-Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad