Pernahkah Anda bertanya-tanya ketika mengikuti kelas psikologi atau pelatihan psikologis, Anda selalu diminta untuk menandatangani secarik kertas yang berisikan perjanjian dan pelaksanaan? Apakah ini hanya formalitas belaka ataukah terdapat tujuan penting dibaliknya? Ayo kita kupas tuntas mengenai secarik kertas tersebut
Apa Itu Informed Consent?
Istilah informed consent terdiri dari dua suku kata Bahasa Inggris yaitu inform yang berarti Informasi dan consent yang berarti persetujuan. Dalam buku Kode Etik Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Â pasal 20 menjelaskan bahwa informed consent adalah surat persetujuan suatu individu yang akan mengikuti kegiatan di bidang psikologi baik penelitian, pelatihan/pendidikan,asesmen, intervensi psikologi,dan konseling.Â
Terdapat juga pasal yang menjurus pada pendidikan atau pelatihan dalam lingkub psikologi. Pada pasal 40 yang menyatakan bahwa psikolog atau pelaksana pelatihan harus menyertakan persetujuan individu untuk mengikuti pelatihan.Â
Persetujuan tersebut dinyatakan dalam standar informed consent. Hal tersebut tidak berlaku apabila pelatihan atau pendidikan tersebut diatur oleh peraturan pemerintah atau hukum dan pelatihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari sebuah kegiatan pendidikan, kelembagaan atau organisasi seperti syarat untuk kenaikan jabatan
Informed Consent, merupakan prinsip etika yang mendasar dalam dunia medis dan psikologi. Dalam konteks pendidikan dan pelatihan psikologi, Informed Consent menjadi pedoman utama yang menetapkan batasan etis dalam interaksi antara peserta dan penyelenggara.
Transparansi sebagai Landasan Etika
Salah satu penekanan nilai profesionalisme seorang psikolog terletak pada etika. Jaminan yang sering kali di berikan adalah keterbukaan dan segala informasi yang disampaikan dalam pelatihan atau sesi atau konseling akan terjaga kerahasiannya dan hasil yang disampaikan oleh psikolog benar adanya
Dalam membangun kepercayaan masyarakat untuk menghargai profesi psikolog, maka diperlukan kepastian jaminan perwujudan dari upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi seluruh  masyarakat  dan  tata  nilainya  yang  dibuat  oleh  komunitas  psikologi. Â
Sehingga  HIMPSI sebagai satu-satunya wadah komunitas psikologi di Indonesia, telah menghimpun nilai-nilai moral yang  hakiki  dalam  bentuk  Kode  Etik Psikologi  Indonesia  yang  berfungsi  sebagai standar pengaturan  diri  bagi  Psikolog  dan  Ilmuwan  Psikologi Â
Salah satu kode etik yang disusun salah satunya yaitu Informed Consent . Pentingnya Informed Consent terletak pada transparansi. Peserta memiliki hak untuk mengetahui secara jelas apa yang akan mereka alami selama proses pendidikan atau pelatihan. Ini mencakup informasi tentang tujuan, metode, manfaat yang diharapkan, serta risiko potensial yang mungkin muncul.
Melibatkan Peserta dalam Keputusan
Informed Consent juga merupakan cara untuk memastikan bahwa peserta benar-benar terlibat dalam keputusan mereka untuk berpartisipasi. Mereka memiliki hak untuk menolak atau menarik diri setiap saat tanpa tekanan atau konsekuensi yang merugikan. Ini memberikan kontrol kepada peserta atas pengalaman mereka, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan menghormati.
Perlindungan terhadap Penyalahgunaan
Dalam dunia psikologi, di mana penelitian dan intervensi sering melibatkan aspek personal dan emosional, Informed Consent berfungsi sebagai perisai melawan penyalahgunaan kekuatan. Peserta memiliki hak untuk mengetahui batasan-batasan dari apa yang dapat dilakukan oleh penyelenggara dan untuk memastikan bahwa kepercayaan mereka dilindungi.
Penerapan Informed Consent dalam Pendidikan Psikologi
Dalam konteks pendidikan psikologi, setiap proyek atau eksperimen yang melibatkan peserta harus menyertakan formulir Informed Consent yang jelas. Dosen atau pelatih bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua peserta, tanpa menggunakan bahasa yang ambigu atau teknis yang sulit dipahami.
Kesimpulan
Informed Consent bukan sekadar tanda tangan di kertas, tetapi fondasi etika yang membentuk dasar interaksi antara penyelenggara dan peserta dalam pendidikan dan pelatihan psikologi. Ini memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan hormat dan mendapat perlindungan yang pantas dalam setiap langkah perjalanan psikologis mereka. Dengan memahami dan menghargai pentingnya Informed Consent, kita dapat membangun lingkungan belajar yang etis, aman, dan berdaya.
Artikel ini adalah pengingat bahwa setiap pengetahuan yang kita dapatkan dan setiap pengalaman yang kita jalani di dunia psikologi dibangun di atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab etis
Daftar Pustaka
Himawan,  K.  K.,  Dewi,  W.  P.,  Sitorus,  K.  S.,  &  Mutiara,  E.  (2016).  Kode etik  psikologi  dan aplikasinya di indonesia.Jakarta: Salemba Humanika.
Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Jakarta: PP HIMPSI
Kristyn Brandi, MD, MPH. Informed Consent and Shared Decision Making in Obstetrics and Gynecology. American College of Obstetricians dan Ginekolog 409 12th Street SW, Washington, DC 20024-2188. Diakses 10 November 2023. https://www.acog.org/clinical/clinical-guidance/committee-opinion/articles/2021/02/informed-consent-and-shared-decision-making-in-obstetrics-and-gynecology.
Pramiari, N. M. A. S., & Perbawa, K. S. L. P. (2022). Informed Consent Dalam Penggunaan Layanan Psikologi Ditinjau Dari Kuhperdata. Jurnal Hukum Mahasiswa, 2(02), 458-471.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H