Peran dan fungsi baru BKKBN diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana, sehingga perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap Renstra BKKBN tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2010-2014 meliputi penyesuaian untuk beberapa kegiatan prioritas dan indikator kinerjanya.
Saya setuju dengan rencana perubahan BKKBN menjadi kementerian. Saat ini masalah yang terkait dengan keluarga berencana ditangani oleh BKKBN, sedangkan administrasi kependudukan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam prakteknya terjadi tumpang tindih. Karena itu perlu kementerian yang khusus menangani bidang kependudukan. Yang bertugas mengkoordinasikan persoalan-persoalan kependudukan yang selama ini luput dari perhatian pemerintah. Negara dengan jumlah penduduk sedikit saja merasa perlu memiliki Menteri Kependudukan, apalagi Indonesia yang memiliki penduduk terbesar keempat di dunia. Tentu Indonesia sangat membutuhkan keberadaan Menteri Kependudukan tersebut. Indonesia akan menjadi negara yang jauh lebih hebat jika mampu mengelola penduduk dengan baik dan sungguh-sungguh.
Saya berharap semoga misi BKKBN, yakni "Mewujudkan Pembangunan yang Berwawasan Kependudukan dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera" bisa terlaksana dengan baik setelah dibentuknya kementerian kependudukan ini. Kita semua mengimpikan negara yang kita cintai ini menjadi negara maju, dengan penduduk yang berkualitas dan sejahtera. Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar mendukung apa yang sudah diprogramkan BKKBN, seperti dengan menerapkan KB.
Sumber: http://ntb.bkkbn.go.id/ http://www.bkkbn.go.id/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H