Mohon tunggu...
Fitri Wulandari
Fitri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saat ini saya menjadi mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun ini untuk menyalurkan karya tulis saya, supaya lebih bermanfaat dan bisa dibaca orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

5 Desember 2022   13:59 Diperbarui: 5 Desember 2022   14:17 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer : Fitri Wulandari
Identitas Artikel:
Judul : Perempuan Difabel Berhadapan Hukum
Penulis : Muhammad Julijanto
Alamat website artikel: https://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/1785

Dalam pendahuluan artikel karya Muhammad Julijanto mengawali dengan issue disabilitas. Disebutkan bahwa issue disabilitas belum banyak mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun organisasi lain yang ada di Indonesia. Banyak orang yang beranggapan bahwa masalah disabilitas bukan masalah sosial, namun menjadi masalah individu. Padahal orang yang menyandang disabilitas mempunyai hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Dimana harus tetap dihormati dan berhak mendapat perlindungan hukum dari negara.

Pembahasan pertama dalam artikel ini membicarakan tentang wacana difabel. Seiring berkembangnya zaman penyebutan untuk orang penyandang disabilitas dan cacat berubah menjadi difabel. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan sikap yang positif terhadap perbedaan kemampuan bukan keterbatasan atau kecacatan. Dalam Islam mengajarkan kepada kita untuk memberikan persamaan derajat dan memakmurkan kehidupan bersama. Penulis juga menyebutkan bahwa terdapat kejadian pada zaman dahulu tentang seorang yang menderita kehilangan penglihatan atau buta. Sehingga Islam memberikan ruang yang sama bagi mereka untuk senantiasa bersyukur.

Adanya disabilitas adalah sebuah takdir dari Allah Swt., sehingga masyarakat harus mempunyai kepedulian antar sesama makhluk ciptaan Allah Swt. Pada artikel ini juga membahas mengenai disabilitas dan masalahnya jika dipandang dari perspektif bidang. Apabila ditinjau dari ranah pendidikan, semua orang berhak mendapatkan pendidikan tanpa membeda-bedakan strata sosial. Karena dengan pendidikan suatu bangsa menjadi lebih mempunyai kemajuan dan beradab, menjunjung tinggi martabat moralnya, mencintai tanah airnya, dan dapat membangun bangsa yang lebih maju dan berkembang.

Disabilitas dalam masalah kesehatan, apabila mempunyai jiwa dan raga yang sehat maka bisa mencapai derajat kehidupan yang lebih baik. Dengan demikian, bisa untuk memenuhi keinginan dan hajat hidup yang lebih layak. Sebaliknya, apabila kesehatan masyarakat terganggu, maka akan menimbulkan permasalahan yang ada di masyarakat. Selain itu, penulis juga menjelaskan disabilitas dalam masalah hukum, masalah hukum ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang berjalan secara seimbang. Kemudian, disabilitas dalam masalah kemiskinan yaitu keterbatasan bukan menjadi penyebab dari kemiskinan. Penulis juga memaparkan beberapa alternatif yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kemiskinan.

Dalam pembahasan berikutnya, dalam artikel tersebut membicarakan tentang perempuan difabel yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, penulis juga menyajikan beberapa data tentang penyandang disabilitas atau difabel di beberapa daerah di Indonesia. Penulis juga membahas mengenai data kekerasan yang terjadi pada perempuan difabel, dimana data tersebut menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke tahun. Selain itu, dalam artikel juga disebutkan mengenai problem yang dihadapi korban dan kendala yang dihadapi dalam menangani kasus korban kekerasan.

Penulis juga memaparkan mengenai upaya yang harus dilakukan untuk difabel korban kekerasan seksual. Salah satunya yaitu melakukan sinergitas semua pihak untuk membangun perspektif yang baik. Pemahaman antar sesama mengalami perbedaan, demikian pula pada aparatur penegak hukum yang memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam melihat suatu kasus. Secara umum difabel memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan sosial. Selain itu, penulis juga memaparkan bahwa kaum difabel di Indonesia mengalami kehidupan yang sulit. Hal tersebut karena mereka hanya dipandang sebelah mata dan direndahkan.

Adapun kritik saya terhadap artikel karya Muhammad Julijanto yang berjudul “Perempuan Difabel Berhadapan Hukum” yaitu secara umum topik yang diangkat sudah bagus. Karena topik mengenai disabilitas dalam ranah hukum masih jarang diteliti. Hal tersebut memberikan pandangan dan wawasan kepada para pembaca mengenai kasus disabilitas. Saat membaca artikel tersebut, pembaca akan memperoleh pemikiran yang baru mengenai disabilitas, hukum, dan dalam pandangan Islam. Selain itu, pembaca juga memperoleh informasi mengenai tindakan yang seharusnya diterapkan kepada penyandang disabilitas.

Secara umum, isi dari artikel tersebut sudah bagus dan penjelasannya sudah cukup rinci dan detail. Dalam penyampaiannya, penulis juga menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca. Namun, terdapat beberapa sistematika penulisan yang menurut saya kurang tepat dan terdapat kesalahan dalam penulisan kata. Diantaranya yaitu, pada satu paragraf dalam artikel tersebut hanya berisi satu kalimat saja, menurut saya hal tersebut kurang efektif.  

Perkembangan issue disabilitas dimasyarakat saat ini semakin membaik. Pasalnya, penyandang disabilitas atau difabel saat ini banyak yang sudah bangkit dari keterpurukan atas keterbatasan mereka. Difabel saat ini banyak mempunyai karya dan penghasilan layaknya orang normal pada umumnya. Hal tersebut didasarkan pada prinsip yang tertanam pada diri mereka, bahwa keterbatasan bukalah sebagai penghambat dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

Jika dilihat dari ranah hukum, penyandang disabilitas atau difabel ini masih kurang mendapatkan keadilan. Hal tersebut dikarenakan pada proses keadilan pidana, korban penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan untuk mengungkapkan kebenaran dari peristiwa yang terjadi. Adanya komunikasi yang kurang dipahami dan terbatas membuat beberapa kasus yang terjadi pada korban disabilitas berakhir dengan kasus yang berhenti di tengah jalan atau pelaku hanya diberikan hukuman yang ringan.

Namun, dibeberapa pengadilan di Indonesia salah satunya yaitu di Pengadilan Negeri Wonosari, dalam menangani kasus peradilan khususnya penyandang disabilitas tidak membeda-bedakan baik perkara pidana, perdata, atau khusu. Pengadilan Negeri Wonosari dalam menangani kasus dari difabel, akan mengambil tindakan dengan persidangan terbuka atau tertutup dengan hakim atau petugas yang lain beratribut biasa tanpa toga. Hal tersebut dilakukan supaya korban merasa nyaman untuk memberikan keterangan yang berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun