Namun, dibeberapa pengadilan di Indonesia salah satunya yaitu di Pengadilan Negeri Wonosari, dalam menangani kasus peradilan khususnya penyandang disabilitas tidak membeda-bedakan baik perkara pidana, perdata, atau khusu. Pengadilan Negeri Wonosari dalam menangani kasus dari difabel, akan mengambil tindakan dengan persidangan terbuka atau tertutup dengan hakim atau petugas yang lain beratribut biasa tanpa toga. Hal tersebut dilakukan supaya korban merasa nyaman untuk memberikan keterangan yang berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H