A. Artikel Jurnal Wacana Resialisme dalam Sosiologi Marx WeberÂ
Marx Weber memiliki nama lengkap Karl Emil Maximillian Weber. Weber adalah seseorang yang ahli diberbagai bidang seperti sosiologi, kebudayaan, politik, hukum, bahkan ekonomi. Weber merupakan anak tertua dari tujuh bersaudara, lahir pada tanggal 21 April 1864 di Erfurt Jerman.Â
* Pokok-Pokok pemikiran Marx Weber
1. Dalam teori kapitalisme mengemukakan teori tentang proses rasionalisasi. Marx Weber mengungkapkan bahwa kata kunci dari tindakan sosial adalah rasionalitas, Juga melihat sosiologi sebagai studi tentang tindakan sosial antar hubungan sosial. Weber menggunakan konsep rasionalitas dalam klasifikasinya dan pada berbagai tindakan sosial. Weber membagi tindakan sosial menjadi empat, yaitu tindakan rasionalitas (zwerk rational), tindakan rasionalitas nilai (werk rational), tindakan efektif (effectif action), tindakan tradisional (traditional action).Â
2. Pemikiran Weber yang paling terkenal yang mencerminkan tradisi idealis adalah tekanannya pada verstehen (pemahaman) sebagai metode memperoleh pemahaman yang valid mengenai Arti-arti tindakan sosial secara partikular. Tindakan sosial atau perilaku sosial adalah tindakan atau perilaku arti dari subjektif yang terlibat berkaitan dengan pribadi orang lain atu dengan golongan lain.
3. Pemikiran Marx Weber pada sosiologi agama dalam bukunya yang berjudul, the sociology of religion. Buku tersebut menjelaskan tentang agama-agama di India dan china serta teori-teori dasar tentang peran agama. Serta bagaimana mempengaruhi tindakan sosial dan struktur masyarakat.Â
* Pemikiran Marx Weber pada masa sekarangÂ
1. Rasionalitas, Weber menganggap bahwa gerak dari otoritas dapat mempengaruhi pada rasionalitas. Weber kemudian membedakan antara tiga sistem otoritas tradisional, karismatik, dan rasional legal. Otoritas rasional legal yaitu seperangkat aturan yang diberlakukan secara umum, resmi, dan rasional. Otoritas ini akan menciptakan suatu stabilitas jangka panjang.Â
2. Pendekatan verstehen yang ditekankan oleh Weber tindakan sosial atau perilaku, arti dari subjektif yang terlibat berkaitan dengan pribadi orang lain atau dengan golongan lain.
* Menggunakan pemikiran Marx Weber untuk menganalisis perkembangan hukum di indonesiaÂ
Weber berpendapat bahwa modernitas ditandai oleh proses rasionalisasi, dimana tindakan dan institusi menjadi lebih terstruktur dan sistematis. Dalam konteks hukum di indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat dari suatu upaya sng melahirkan sistem hukum yang lebih rasional dan terorganisir. Seperti, pengembangan Undang-Undang yang lebih jelas dan sistematis, serta penerapan prinsip-prinsip hukum yang lebih transparan dan akuntabel, yang mencerminkan dari proses rasionalisasi.Â
B. Artikel Jurnal Komentar terhadap Hukum dan Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.L.A. Hart, dan Hans Kelsen
H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang profesor Yurisprudence di Universitas Oxford 1952-1969.
* Pokok-Pokok pemikiran H.L.A. Hart
1. Hukum sebagai sistem peraturan , Hart mengartikan hukum sebagai sistem peraturan yang terdiri dari norma-norma yang saling berhubungan. Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari perintah yang dipaksakan, tetapi juga mencakup aturan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat.
2. Perbedaan antara kewajiban dan paksaan, Hart mengkritik teori komando John Austin dengan mementingkan perbedaan antara "berada dibawah kewajiban hukum" dan "berada dibawah paksaan". Menurut Hart, kewajiban hukum tidak selalu terkait dengan paksaan, dan individu dapat memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum meskipun tidak ada ancama sanksi yang jelas.
3. Hart juga membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku dan aturan sekunder (yang mengatur cara aturan primer di akui, diubah dan diterapkan). Aturan sekunder mencakup aturan pengakuan, aturan perubahan dan aturan ajudikasi, yang semuanya penting untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik.Â
* Pemikiran H.L.A. Hart pada masa sekarangÂ
Konsep Hart tentang hukum sebagai sistem peraturan yang terdiri dari norma-norma yang saling berhubungan masih sangat relevan. Dalam era globalisasi dan kompleksitas hukum internasional, pemahaman bahwa hukum tidak hanya terdiri dari perintah tetapi juga dari norma yang mengatur interaksi sosial sangat penting. Hal tersebut dapat membantu dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam multinasional dan interaksi antar negara.
* Menggunakan pemikiran H.L.A. Hart untuk menganalisi perkembangan hukum di indonesiaÂ
Dalam pemikiran Hart hukum sebagai sistem peraturan , menekankan bahwa hukum adalah sistem peraturan yang terdiri dari norma-norma yang saling berhubungan. Dalam indonesia perkembangan hukum dapat dilihat melalui berbagai peraturan perundangan-undangan yang dihasilkan, mulai dari UUD 1945 hingga undang-undang yang baru. Proses legislasi di indonesia mencerminkan upaya untuk membangun  sistem hukum yang Koheren dan terintegrasi, meskipun sering kali diharapkan pada tantangan dalam implementasi dan penegakkan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H