A. Artikel Jurnal Wacana Resialisme dalam Sosiologi Marx WeberÂ
Marx Weber memiliki nama lengkap Karl Emil Maximillian Weber. Weber adalah seseorang yang ahli diberbagai bidang seperti sosiologi, kebudayaan, politik, hukum, bahkan ekonomi. Weber merupakan anak tertua dari tujuh bersaudara, lahir pada tanggal 21 April 1864 di Erfurt Jerman.Â
* Pokok-Pokok pemikiran Marx Weber
1. Dalam teori kapitalisme mengemukakan teori tentang proses rasionalisasi. Marx Weber mengungkapkan bahwa kata kunci dari tindakan sosial adalah rasionalitas, Juga melihat sosiologi sebagai studi tentang tindakan sosial antar hubungan sosial. Weber menggunakan konsep rasionalitas dalam klasifikasinya dan pada berbagai tindakan sosial. Weber membagi tindakan sosial menjadi empat, yaitu tindakan rasionalitas (zwerk rational), tindakan rasionalitas nilai (werk rational), tindakan efektif (effectif action), tindakan tradisional (traditional action).Â
2. Pemikiran Weber yang paling terkenal yang mencerminkan tradisi idealis adalah tekanannya pada verstehen (pemahaman) sebagai metode memperoleh pemahaman yang valid mengenai Arti-arti tindakan sosial secara partikular. Tindakan sosial atau perilaku sosial adalah tindakan atau perilaku arti dari subjektif yang terlibat berkaitan dengan pribadi orang lain atu dengan golongan lain.
3. Pemikiran Marx Weber pada sosiologi agama dalam bukunya yang berjudul, the sociology of religion. Buku tersebut menjelaskan tentang agama-agama di India dan china serta teori-teori dasar tentang peran agama. Serta bagaimana mempengaruhi tindakan sosial dan struktur masyarakat.Â
* Pemikiran Marx Weber pada masa sekarangÂ
1. Rasionalitas, Weber menganggap bahwa gerak dari otoritas dapat mempengaruhi pada rasionalitas. Weber kemudian membedakan antara tiga sistem otoritas tradisional, karismatik, dan rasional legal. Otoritas rasional legal yaitu seperangkat aturan yang diberlakukan secara umum, resmi, dan rasional. Otoritas ini akan menciptakan suatu stabilitas jangka panjang.Â
2. Pendekatan verstehen yang ditekankan oleh Weber tindakan sosial atau perilaku, arti dari subjektif yang terlibat berkaitan dengan pribadi orang lain atau dengan golongan lain.
* Menggunakan pemikiran Marx Weber untuk menganalisis perkembangan hukum di indonesiaÂ
Weber berpendapat bahwa modernitas ditandai oleh proses rasionalisasi, dimana tindakan dan institusi menjadi lebih terstruktur dan sistematis. Dalam konteks hukum di indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat dari suatu upaya sng melahirkan sistem hukum yang lebih rasional dan terorganisir. Seperti, pengembangan Undang-Undang yang lebih jelas dan sistematis, serta penerapan prinsip-prinsip hukum yang lebih transparan dan akuntabel, yang mencerminkan dari proses rasionalisasi.Â