Mohon tunggu...
Fitri Wahyu Niarseh
Fitri Wahyu Niarseh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung

Saya merupakan pribadi yang memiliki hobi membaca dan menulis. Saya merupakan orang yang mempunyai semangat tinggi, ramah, dan penuh perhatian. Saya juga suka akan hal yang masih ada kaitannya dengan sosial, politik, dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Pelanggaran Etika Administrasi Publik (Studi Kasus Buruknya Pelayanan Bea Cukai)

17 April 2024   20:39 Diperbarui: 20 April 2024   10:57 12067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Ruang Layanan Bea Cukai (Dari Media Sosial)

Etika administrasi publik merupakan seperangkat prinsip dan nilai yang harus dipegang teguh oleh para Pegawai Negeri Sipil ketika melaksanakan kewajibannya serta tanggung jawabnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4 dan 5 menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga standar etika yang tinggi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan negara. ASN diharuskan bertanggung jawab, patuh, akuntabel, serta memberi pelayanan yang santun dan beretika, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau tekanan eksternal. Peraturan ini juga menekankan pentingnya patuh terhadap kode etik dan kode etik pegawai termasuk kedisiplinan, kehati-hatian, pelayanan yang sopan dan hormat, serta menjaga kerahasiaan informasi negara. Tujuannya yakni menciptakan lingkungan kerja profesional, transparan, berintegritas tinggi, serta mencegah praktek yang merugikan kepentingan publik.

Namun, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika administrasi publik. Contohnya yakni pada bea cukai yang dimana dalam segi pelayanan masih buruk dan kurang maksimal. Hal ini dapat berdampak buruk bagi kinerja birokrasi, kepercayaan publik, serta citra pemerintahan. Maka dari itu dibutuhkan adanya upaya yang komprehensif untuk menegakkan etika administrasi publik mulai dari penegakan hukum penguatan pengawasan, serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. 

Studi kasus terkait buruknya pelayanan Bea Cukai merupakan contoh nyata dari pelanggaran etika dalam administrasi publik. Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengawasi serta mengendalikan arus produk yang keluar masuk dari suatu negara. Dalam konteks ini, Bea Cukai memiliki peran penting dalam menjaga keamanan nasional, melindungi ekonomi negara, dan memberikan pelayanan yang efisien kepada masyarakat.

Namun, terdapat kasus-kasus di mana pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai tidak sesuai dengan harapan atau standar yang diharapkan dari sebuah lembaga pemerintah. Salah satu contoh nyata dari pelanggaran etika administrasi publik dalam konteks ini adalah buruknya pelayanan Bea Cukai dapat tercermin dari lambatnya proses pengurusan dokumen, ketidakjelasan prosedur yang berbelit-belit, dan kurangnya responsivitas terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Praktik ini merugikan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip integritas serta profesionalisme dalam administrasi publik. Para petugas Bea Cukai yang terlibat dalam praktik ini tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga merusak citra lembaga pemerintah secara keseluruhan.

Salah satu kasus buruknya pelayanan Bea Cukai adalah yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2023. Seorang pengusaha mengalami kesulitan melakukan proses impor barang. Petugas Bea Cukai dianggap tidak kooperatif dan memberikan informasi yang tidak jelas. Pengusaha tersebut harus menunggu lama dan bolak-balik ke kantor Bea Cukai untuk menyelesaikan proses impor. Hal ini mengakibatkan kerugian finansial bagi pengusaha tersebut.

Pelanggaran etika dalam kasus ini terkait dengan beberapa aspek utama. Pertama, lambatnya proses pelayanan dan ketidakjelasan prosedur administrasi Bea Cukai. Ini menunjukkan kekurangan dalam manajemen dan organisasi lembaga tersebut, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Administrasi publik yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Dampak dari pelanggaran etika ini sangat beragam. Secara langsung, lambatnya proses pelayanan dapat menghambat aktivitas bisnis dan perdagangan, mengakibatkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha dan negara secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, hal ini bisa mengurangi keyakinan masyarakat pada pemerintah serta institusi publik, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan kepercayaan dalam sistem politik.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan-tindakan perbaikan yang komprehensif. Pertama, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pelanggaran etika perlu dilakukan untuk mengirimkan sinyal bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi. Kedua, reformasi internal dalam Bea Cukai diperlukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pelayanan dan administrasi. Selain itu, pelatihan etika dan profesionalisme bagi petugas publik juga penting untuk memastikan bahwa mereka beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip moral dan integritas.

Secara keseluruhan, kasus buruknya pelayanan Bea Cukai menyoroti pentingnya menjaga etika dalam administrasi publik. Tanpa integritas dan moralitas yang kuat, lembaga-lembaga publik tidak dapat memenuhi peran mereka dalam memberikan pelayanan yang adil, produktif, serta hemat. Oleh karena itu, penegakan etika di administrasi publik harus menjadi prioritas utama bagi setiap negara yang berkomitmen untuk membangun tatanan pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

Dengan adanya upaya-upaya perbaikan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan bahwa pelayanan Bea Cukai dapat meningkat secara signifikan, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan prinsip-prinsip integritas dan etika dalam administrasi publik dapat ditegakkan dengan lebih kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun