Mohon tunggu...
Fitri Selviani
Fitri Selviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - حسبي الله لااله الاهو
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

من جد و جد

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan dalam Administrasi Negara

1 Mei 2021   05:29 Diperbarui: 1 Mei 2021   11:59 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

J.G.Brouwer dan A.E.Schilder mengatakan :

a) dengan atribusi daya diberikan kepada otoritas administratif oleh badan legistif independen. Kekuasaan adalah awal (orignair) yang mengatakan bahwa tidak berasal dari kekuatan yang sudah ada sebelumnya. Badan legistif menciptakan kekuatan ada yang independent dan sebelumnya non dan memberikan mereka otoeitas.

b) Delegasi adalah transfer atribusi diperoleh kekuasaan dari suatu kewenangan adminitratif ke yang lain, sehingga delegasi dapat menjalankan kekuasaan atas nama sendiri.

c) Dengan mandat ada tidak mentranfer tapi mandat pemberi (mandans) memberikan kekuatan untuk tubuh ( mandataris) untuk membuat keputusan atau mengambil tindakan dalam namanya. J.G.Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga negara oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli yang ada sebelumnya, badan legilatif menciptakan kewenangan mandiri dan bukan perluasan kewenangan sebelumnya dan memberikan kepada organ yang berkompeten. Delegasi adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institusi) pemerintahan kepada organ lainnya sehingga delegator dapat menguji kewenangan tersebut atas namanya.

Sedangkan pada mandat tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan tetapi pemberi mandat memberikan kewenangan kepada organ lain untuk membuat keputusan atau mengambil suatu tindkan atas namanya. Ada perbedaan mendasar antara kewenangan atribusi dan delegasi. Pada atribusi kewenangan yang ada siap dilimpahkan tetapi tidak demikian kepada delegasi. Berkaitan dengan asas legalitas, kewenangan tidak dapat didelegasikan secara besar-besarab tetapi hanya mungkin dibawah kondisi bahwa peraturan hukum menentukan mengenai kemungkinan delegasi tersebut. 

Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada, sehingga kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang sah. Dengan demikian pejabat (organ) delam mengeluarkan keputusan didukung oleh sumber kewenangan tersebut. Stronk menjelaskan bahwa sumber kewenangan dapat diperoleh bagi pejabat atau organ pemerintah dengan cara atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan organ (institusi) pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankannya. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar.

TERIMA KASIH

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun