Dalam literatur ilmu politik, ilmu pemerintahan, dan ilmu hukum sering ditemukan istilah kekuasaan, kewenangan, dan wewenang. Kekuasaan sering disamakan begitu saja dengan kewenangan, dan kekuasaan sering dipertukarkan dengan istilah kewenangan, demikian pula sebaliknya. Bahkan kewenangan sering disamakan juga dengan wewenang. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan dalam arti bahwa “ada satu pihak yang memerintah dan pihak lain yang diperintah” (the rule and the ruled).
Dalam hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan. kekuasaan memiliki makna yang sama dengan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah kekuasaan formal. kekuasaan merupakan unsur esensial dari suatu Negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di sampig unsur-unsur lainnya, yaitu:
a) Hukum
b) Kewenangan (wewenang)
c) Kejujuran
d) Kebijakbestarian
e) Keadilan
f) Kebijakan.
Dengan demikian, kekuasaan mempunyai dua aspek yaitu, aspek politik dan aspek hukum. Sedangkan kewenangan hanya beraspek hukum semata, artinya kekuasaan itu dapat bersumber dari konstitusi juga dapat bersumber dari luar konstitusi (inkonstitusional) misalnya melalui kudeta atau perang, sedangkan kewenangan jelas bersumber dari konstitusi. Kewenangan sering disejajarkan dengan istilah wewenang. Istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda dan sering disejajarkan dengan istilah "bevoegheid" dalam istilah hukum belanda.
Dari berbagai pengertian kewewenangan sebagaimana tersebut diatas, kesimpulannya bahwa kewenangan (authority) memiliki pengertian yang berbeda dengan wewenang (competence). Kewewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah suatu speksifik dari wewenang artinya barang siapa (subyek hukum) yang diberikan kewewenangan oleh undang-undang maka ia berwewenang untuk melakukan sesuatu yang tersebut dalam kewewenangan itu
Adapun jenis-jenis kewewenangan yang mimiliki organ (institusi) pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata (rill), mengadakan pengaturan atau pengeluaran keputusan selalu silandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi. delegasi, maupun mandat. Suatu atribusi menunjuk pada kewenangan yang asli atas dasar konstitusi (UUD). Pada kewenanfan delegasi harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenangan akan tetapi, yang diberi mandat bertindak atas nama pemberian mandat. Dalam pemberian mandat pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator (pemberi mandat). Dalam kaitan dengan konsep atribusi, delegasi, ataupun mandat.
J.G.Brouwer dan A.E.Schilder mengatakan :
a) dengan atribusi daya diberikan kepada otoritas administratif oleh badan legistif independen. Kekuasaan adalah awal (orignair) yang mengatakan bahwa tidak berasal dari kekuatan yang sudah ada sebelumnya. Badan legistif menciptakan kekuatan ada yang independent dan sebelumnya non dan memberikan mereka otoeitas.
b) Delegasi adalah transfer atribusi diperoleh kekuasaan dari suatu kewenangan adminitratif ke yang lain, sehingga delegasi dapat menjalankan kekuasaan atas nama sendiri.
c) Dengan mandat ada tidak mentranfer tapi mandat pemberi (mandans) memberikan kekuatan untuk tubuh ( mandataris) untuk membuat keputusan atau mengambil tindakan dalam namanya. J.G.Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga negara oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli yang ada sebelumnya, badan legilatif menciptakan kewenangan mandiri dan bukan perluasan kewenangan sebelumnya dan memberikan kepada organ yang berkompeten. Delegasi adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institusi) pemerintahan kepada organ lainnya sehingga delegator dapat menguji kewenangan tersebut atas namanya.
Sedangkan pada mandat tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan tetapi pemberi mandat memberikan kewenangan kepada organ lain untuk membuat keputusan atau mengambil suatu tindkan atas namanya. Ada perbedaan mendasar antara kewenangan atribusi dan delegasi. Pada atribusi kewenangan yang ada siap dilimpahkan tetapi tidak demikian kepada delegasi. Berkaitan dengan asas legalitas, kewenangan tidak dapat didelegasikan secara besar-besarab tetapi hanya mungkin dibawah kondisi bahwa peraturan hukum menentukan mengenai kemungkinan delegasi tersebut.
Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada, sehingga kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang sah. Dengan demikian pejabat (organ) delam mengeluarkan keputusan didukung oleh sumber kewenangan tersebut. Stronk menjelaskan bahwa sumber kewenangan dapat diperoleh bagi pejabat atau organ pemerintah dengan cara atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan organ (institusi) pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankannya. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar.
TERIMA KASIH
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI