Mohon tunggu...
Fitri Salsabilla
Fitri Salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesenjangan Sosial di Kota Jakarta

4 September 2024   17:12 Diperbarui: 4 September 2024   17:14 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan adanya Undang-Undang ini, Pemerintah Daerah Kota Jakarta, menjadi lebih mudah dalam menjalani aksinya untuk merevitalisasi kembali kawasan kumuh di Jakarta. 

Bagaimana dengan nasib warga yang hunian lamanya digusur? Biasanya Pemerintah Daerah Kota Jakarta memberi kompensasi seperti menempatkan warga tersebur ke tempat tinggal baru seperti rumah susun, atau bahkan memberi kompensasi berupa uang ganti rugi atas tegusurnya hunian lama mereka. 

Rumah susun (rusun) sendiri memiliki standar teknis kelayakan huni berupa aspek keselamatan, kenyamanan dan kesehatan penghuninya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyan (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. 

Rumah layak huni sendiri harus memiliki beberapa komponen atau persyaratan utama yakni:

A. Keselamatan Bangunan

Bangunan harus aman dari gempa, banjir dan kebakaran.

B. Kesehatan Penghuni

Rumah harus memiliki sanitasi alami, ventilasi yang memadai, akses ke air bersih serta terkena sinar matahari.

C. Kenyamanan 

Rumah harus memberikan kenyamanan bagi penghuninya.

D. Aksesibilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun