Dengan adanya Undang-Undang ini, Pemerintah Daerah Kota Jakarta, menjadi lebih mudah dalam menjalani aksinya untuk merevitalisasi kembali kawasan kumuh di Jakarta.Â
Bagaimana dengan nasib warga yang hunian lamanya digusur? Biasanya Pemerintah Daerah Kota Jakarta memberi kompensasi seperti menempatkan warga tersebur ke tempat tinggal baru seperti rumah susun, atau bahkan memberi kompensasi berupa uang ganti rugi atas tegusurnya hunian lama mereka.Â
Rumah susun (rusun) sendiri memiliki standar teknis kelayakan huni berupa aspek keselamatan, kenyamanan dan kesehatan penghuninya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyan (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.Â
Rumah layak huni sendiri harus memiliki beberapa komponen atau persyaratan utama yakni:
A. Keselamatan Bangunan
Bangunan harus aman dari gempa, banjir dan kebakaran.
B. Kesehatan Penghuni
Rumah harus memiliki sanitasi alami, ventilasi yang memadai, akses ke air bersih serta terkena sinar matahari.
C. KenyamananÂ
Rumah harus memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
D. Aksesibilitas