Mohon tunggu...
Fitri Salsabilla
Fitri Salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesenjangan Sosial di Kota Jakarta

4 September 2024   17:12 Diperbarui: 4 September 2024   17:14 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melalui adanya berbagai program ini Pemerintah Daerah Kota Jakarta tentunya berupaya untuk mengurangi kesenjangan sosial yang dialami masyarakatnya, serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat kurang mampu. 

Dengan hal ini, diharapkan hal-hal yang menyangkut ketidakmerataan atau kesenjangan sosial bisa sedikit teratasi,  bahkan tertuntaskan. 

Respon masyarakat terhadap program-program ini antaralain yakni, ada yang merasa terbantu, memberi dukungan dan apresiasi, berpartisipasi dalam mengambil manfaat dari program yang diberikan, namun ada pula dari mereka yang memberikan kritik dan keluhan terutama saat dilakukan revitalisasi kawasan kumuh. 

Revitalisasi kawasan kumuh yang biasanya melibatkan penggusuran lahan-lahan di pinggir sungai yang sekiranya tidak memenuhi persyaratan untuk ditinggali. 

Persyaratan ini diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Isi dari Undang-Undang ini antaralain: 

A. Pasal 54: 

menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

B. Pasal 22:

Menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan perumahan dan pemukiman yang layak bagi masyarakat, terutama masayarakat dengan pemghasilan rendah.

C. Pasal 35:

Menyatakan bahwa rumah layak huni harus memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun