Zakat, pajak dan kemiskinan adalah tiga kata yang sangat erat hubungannya dalam sistem ekonomi Islam. Zakat dan pajak jika dikaitkan dengan kemiskinan seharusnya memiliki hubungan (korelasi) negatif.
Artinya jika penerimaan zakat dan pajak meningkat, seharusnya angka kemiskinan menurun. Angka penerimaan zakat dan pajak selalu meningkat. Tapi orang miskin juga meningkat (korelasi positif). Zakat dan pajak hakikatnya adalah dua instrumen untuk memindahkan (distribusi) kekayaan.
Oleh sebab itu, zakat dan pajak seharusnya memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai sumber pendapatan negara (budgeter) dan kedua sebagai alat pemindah kekayaan (regulator).
Fungsi yang pertama sudah berjalan, namun fungsi kedua tampaknya belum. Saat ini zakat dan pajak belum berfungsi sebagai regulator. Zakat sebagai rukun Islam ketiga merupakan bukti bahwa Islam sangat memprioritaskan masalah penanganan ekonomi, khususnya kemiskinan. Karenanya zakat ditempatkan sebelum ibadah puasa dan haji.
Pajak didefinisikan "Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Pajak untuk kemakmuran rakyat belum menyentuh rakyat miskin meskipun hakikatnya pajak memang bukan hanya untuk orang miskin saja tapi juga untuk orang kaya. Dengan demikian harus diakui bahwa zakat dan pajak ternyata belum optimal pembayarannya oleh muzakki dan wajib.
Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-nuwuw (menumbuhkan) al-Ziadah (menambah), Al-Barokah (memberkatkan) dan al-Thathhir(menyucikan). Zakat adalah rukun Islam ketiga, diwajibkan di Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Perintah memungutnya ditujukan oleh Allah SWT kepada setiap ulil amri.
Dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merek, dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Zakat menurut bahasa artinya adalah "berkembang" (an-nama') atau "pensucian" (at-tathir). Adapun menurut syara' zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu.[1]
Â
Dengan perkataan "hak yang telah ditentukan besarnya" (haqqun muqaddaran), berarti zakat tidak mencakup hak-hak berupa pemberian harta yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan waqaf. Dengan perkataan "wajib (dikeluarkan)" berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu', seperti sedekah sunnah. Sedangkan ungkapan "pada harta-harta tertentu" berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara' yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai zakat maka didapatkan enam prinsip syariat yang mengatur zakat yaitu:[2]
Prinsip Keyakinan
Membayar zakat adalah suatu ibadat, dengan demikan hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya.
Prinsip Keadilan
Zakat adalah suatu istilah umum yang dapat digunakan pada semua sumbangan wajib biasa dan bagian negara dalam berbagai jenis pendapatan seperti: harta terpendam, rampasan perang yang diperolah dalam perang agama, hasil bumi dan sebagainya. Hal ini mengikuti prinsip keadilan yang menyatakan bahwa semakin berkurang jumlah pekerjaan dan modal, maka makin berkurang tingkat pungutan
Prinsip Produktifitas
Zakat dibayar pada setiap tahun setelah nisab. Nisab berarti surplus minimum tahunan atau harta benda yang sama nilainya diatas pengeluaran yang diperlukan. Berlalunya suatu periode waktu dua belas bulan sangat penting karena waktu, sangat diperlukan untuk mewujudkan produktifitas
Prinsip Nalar
Orang Muslim yang diharuskan menbayar zakat adalah seorang yang berakal dan bertanggung jawab.
Prinsip Kemudahan
Zakat diperoleh sebagian dari sifat pemungutan zakat dan sebagian diperoleh dari hukum Islam tentang etika ekonomi
Prinsip Kemerdekaan
Seseorang harus menjadi manusia bebas sebelum disyaratkan untuk membayar zakat. Karena itu, seorang budak atau tawanan tidak diharuskan membayar zakat bila ia dianggap tidak memiliki sesuatu harta.
Secara etimologi, pajak dalam dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Dharibah, yang artinya: mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Dalam Al Qur'an kata dengan akar da-ra-ba, terdapat beberapa ayat, antara lain pada Al Qur'an Surat Al Baqaroh ayat 6 yang artinya lalu ditimpahkanlah kepada mereka nista dan kehinaan.Â
Secara bahasa, dharibahdalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban.[3] Menurtu ulama Abdul Qadim Zallum yang memberikan definisi tentang pajak dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al khilafah ringkasnya pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.
Diskursus Pajak dan Zakat Dalam Konteks Kekinian
Kajian zakat dan pajak sebagai sistem distribusi, memperoleh porsi yang besar dalam sistem ekonomi Islam. Sumber-sumber yang sebenarnya cukup untuk kebutuhan pokok seluruh pendudukn dunia, namun karena tidak benarnya sistem pendistribusian, telah menyebabkan kesenjangan yang luar biasa di antara penduduk bumi, terutama antara negara maju dan negara dunia ketiga, yang ironisnya mayoritas terdiri dari negara-negeri Islam.Â
Sebagai contoh bukti kutipan berikut : "Sejak tahun 1994 -- 1998, nilai kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40 miliar dola AS menjadi lebih dari 1 triliun dolar AS; Aset tiga orang terkaya di dunia lebih besar dari GNP 48 negara terbelakang; Seperlima (1/5) orang terkaya didunia menonsumsi 48 % semua barang dan jasa; 1/5 orang termiskin dunia hanya mengonsumsi kurang dari 1 % saja (The United Nations Human Development report, 1999).Â
Di sinilah peran negara, yang dalam pandangan ekonmi Islam, wajib melakukan pendistribusian kekayaan ini dengan mekanisme tertentu yang sesua dengan prinsip syariat Islam sehingga setiap orang terpenuhi kebutuahan pokoknya.
Zakat temasuk dalam kelompok sedekah dalam sumber-sumber pendapatan negara. Sedekah terbagi atas sedekah wajib yaitu zakat dan sedekah sunah yaitu infak. Sedangkan pajak merupakan hasil ijtihad para ulama, yang awalnya adalah sejenis infaq (hukumnya sunah), yang dapat diwajibakan oleh ulil amri masa tertentu, untuk tujuan tertentu.Â
Pajak akan dihapus, bila sumber pendapatan primer seperti zakat dan lain-lain sudah memenuhi kebutuhan negara. Tujuan dibalik kegiatan perpajakan di negara Muslim adalah satu dan sama yaitu didorong untuk menciptakan kesehjateraan umat.Â
Dalam Islam, tidak ada suatu kegiatan apa pun yang lepas dari bingakai ibadah, karena seluruh pekerjaan, aktivitas, pembayaran, dan apa saja yang dilakukan mengacu kepada perintah Allah SWT.
Kewajiban pajak (dharibah) ini tidak dibebankan kepada non-Muslim, dimana mereka tidak akan bersedia membela daulah (negara) yang tidak diyakininya sebagai sebuah kebenaran.Â
Oleh sebab itulah hanya kaum muslim yang diwajibkan membayar pajak dengan keyakinan bahwa pajak yang yang dikeluarkan untuk kemaslahatan umat dan kejayaan Islam sebagai ad-Dinul Haq, yang harusnya dibela dan dipertahankan sepanjang masa.Â
Karena pajak adalah kewajiban tambahan, maka jumlah yang dipungut harus diperhitungkan dengan zakat, kaum Muslim tidak boleh diberati dengan kewajiban berganda. Zakat yang dipungut harus dijadikan sebagai pengurang (kredit pajak) langsung, sehingga pajak yang harus dibayar kaum Muslim hanya tambahannya saja.
Aplikasi Zakat Dan Pajak Di Indonesia
Diskursus pengelolaan zakat di Indonesia dimulai pada tahun 1990an, dimana pengelolaan zakat secara profesional di Indonesia mulai dilakukan dengan diprakarsai oleh masyarakat sipil (civil society) yang ditandai dengan kemunculan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) bentukan swasta seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat, Yayasan Dana Sosial Alfalah, Dompet Peduli Umat, dll. Sebelumnya, pengelolaan zakat dikelola secara sederhana, meskipun sudah ada Badan Amil Zakat, namun kinerjanya belum optimal.
Pada tahun 2011, setelah melalui berbagai proses yang panjang dan melelahkan, amandemen terhadap UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat selesai dilaksanakan. Berbagai kalangan menanggapi beragam tentang disahkannya UU No.23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat 2011.Â
Sebagian kalangan, terutama pemerintah dalam hal ini DPR dan Kementerian Agama optimis pengelolaan zakat kedepan akan mengalami perbaikan dengan hadirnya UU ini. Namun sebagian lain, terutama aktivis zakat, UU ini memiliki beberapa catatan, akan menghambat perkembangan dan kreatifitas OPZ, dalam hal ini LAZ yang selama ini memiliki peran penting dalam perkembangan pengelolaan zakat di Indonesia.
Namun, di Indonesia, pelaksanaan sistem manajemen zakat belum berjalan dengan maksimal. Tidak maksimalnya pelaksanaan sistem tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: keterbatasan sumber daya manusia dan informasi yang belum terdistribusi secara maksimal baik kepada muzakki, mustahiq, maupun amil.Â
Dengan sudah dibuatnya standardisasi manajemen zakat, diharapkan OPZ akan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat sehingga berdampak positif guna optimalisasi peran zakat.
Di Indonesia, seorang muzakki (wajib zakat) adalah juga wajib pajak. Jika diminta memprioritaskan, tentu saja umat Islam lebih rela membayar zakat dari pada pajak, karena lebih bersifat profan dan didorong oleh motivasi beragama dan kesadaran atas imannya. Islam  mengakui, pajak merupakan kewajiban setiap warganegara. Sebagai warga negara, seorang muslim wajib taat kepada pemerintah (ulil amri).
Permasalahannya apakah pajak yang diterapkan sekarang telah sesuai dengan ketentuan pajak secara syariah. Dualisme kewajiban pajak dan zakat tersebut telah dikompromikan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Undang Undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, dengan mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Sayangnya, karena zakat hanya diakui sebagai biaya, maka dampak bagi kewajiban pajak masih relatif kecil, sehingga belum cukup efektif untuk meningkatkan pajak maupun zakat. Saat ini zakat baru ditetapkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dan bukan sebagai pengurang langsung atas pajak. Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak" diharapkan dapat mendukung manajemen zakat dalam menjalankan fungsinya mengelola zakat di OPZ.
Zakat seharusnya dibayarkan terlebih dahulu baru kemudian pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukumnya, dimana zakat ditetapkan langsung oleh Allah SWT, sedangkan pajak ditetapkan berdasarkan ijtihad.Â
Zakat yang telah dikeluarkan tidak hanya menjadi pengurang penghasilan neto (dapat dianggap sebagai biaya yang mengurangi penghasilan). Namun hal ini belum mencerminkan keadilan, diamana kaum Muslim dikenakan pajak dua kali atas objek yang sama.Â
Keadilan terjadi apabila zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung (kredit pajak).
[1] M Nipan Abdul Halim, Mengapa Zakat Disyariatkan, (Bandung: M2S, 2001) hal 84
[2] M.A. Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, (terj. Drs. M.Nastangin, Ekonomi Islam Teori dan Praktik,Yogyakarta P.T Dana Bhakti Wakaf, 1997) hal 257
[3] Gusfahmi, Pajak Menurut syari'ah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007) hal 27
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H