Zakat seharusnya dibayarkan terlebih dahulu baru kemudian pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukumnya, dimana zakat ditetapkan langsung oleh Allah SWT, sedangkan pajak ditetapkan berdasarkan ijtihad.Â
Zakat yang telah dikeluarkan tidak hanya menjadi pengurang penghasilan neto (dapat dianggap sebagai biaya yang mengurangi penghasilan). Namun hal ini belum mencerminkan keadilan, diamana kaum Muslim dikenakan pajak dua kali atas objek yang sama.Â
Keadilan terjadi apabila zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung (kredit pajak).
[1] M Nipan Abdul Halim, Mengapa Zakat Disyariatkan, (Bandung: M2S, 2001) hal 84
[2] M.A. Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, (terj. Drs. M.Nastangin, Ekonomi Islam Teori dan Praktik,Yogyakarta P.T Dana Bhakti Wakaf, 1997) hal 257
[3] Gusfahmi, Pajak Menurut syari'ah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007) hal 27
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H