Perusahaan apa  yang pernah diduga melakukan praktek penghindaran pajak di Indonesia?
Salah satu perusahaan yang diduga melakukan praktek penghindaran pajak adalah PT. Coca Cola Indonesia (CCI), di tahun 2014, perusahaan diduga melakukan perencanaan pajak, sehingga beban pajak yang dibayarkan berkurang sebesar Rp 49,24 miliar. Direktorat Jenderal Pajak melakukan analisis yang hasilnya adalah bahwa perusahaan telah melakukan manajemen pajak, sehingga beban pajak yang seharusnya disetorkan ke negara menjadi berkurang. PT CCI melakukan manajemen pajak dengan meminimalkan nilai penghasilan kena pajak, melalui penambahan beban pada biaya iklan di tahun 2002-2006 sebesar Rp 566,84 milyar. Perhitungan Direktorat Jenderal Pajak, total penghasilan kena pajak perusahaan sebesar Rp 603,48 miliar, namun perhitungan sebesar 492,59 miliar. Sehingga terdapat selisih Rp 49,24 miliar, yang merupakan kekurangan pajak penghasilan (PPh) PT CCI. (Kompas. Com. 2014).
Perusahaan apa  yang pernah diduga melakukan praktek penghindaran pajak di Luar Indonesia?
Praktek penghindaran pajak ditingkat internasional juga dilakukan perusahaan raksasa IKEA dari Swedia. Perusahaan perabotan rumah tangga terbesar didunia tersebut diduga melakukan penghindaran pajak mencapai € 1.000.000.000 (Rp 14.900 triliun), rentang waktu 2009 hingga 2014. Praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan IKEA adalah dengan cara mentransfer kas dari seluruh cabangnya di Benua Eropa ke anak perusahaannya di Belanda, langkah ini membebaskan perusahaan IKEA membayar pajak di Luxembourg. Pada tahun 2014, praktek penghindaran pajak PT IKEA dilakukan di Jerman dengan nilai sebesar € 35.000.000 (Rp 523 miliar) di Perancis € 24.000.000 (Rp 359 miliar), dan di Inggris sebesar € 11.600.000 (Rp 173 miliar). Sementara itu, negara-negara Eropa lainnya, seperti Swedia, Spanyol, dan Belgia, kehilangan pendapatan dari pajak sebesar antara € 7.500.000 (Rp 112 miliar) hingga € 10.000.000 (Rp 149 miliar). (kompas.com. 2016).Â
Kasus fenomenal dan monumental adalah praktek penghindaran pajak yang tersusun rapi, terorganisir dan mendunia dilakukan oleh lembaga perbankan HSBC Swiss. Lembaga keuangan di negara Swiss sangat melindungi dan merahasiakan data nasabahnya. Lembaga keuangan tersebut diduga membantu para nasabahnya untuk tidak membayar pajak, dengan menutupi sejumlah asset yang nilainya mencapai jutaan dolar, disamping itu juga menyerahkan kas tunai kepada nasabah dan tidak bisa dilacak oleh lembaga otoritas manapun, juga memberikan cara kepada nasabah agar dapat terhindar dari pajak dinegara para nasabahnya.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah beberapa rekening diketahui oleh masyarakat luas. International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), yang merupakan konsorsium jurnalis se-dunia melakukan investigasi menemukan bahwa HSBC Swiss menyimpan lebih dari US$ 100.000.000.000 rekening dari 106.000 nasabah dari 203 negara. Temuan tersebut juga menunjukan bahwa bukan hanya perorangan maupun korporasi saja yang melakukan praktek penghindaran pajak, namun juga lembaga pemerintahan terutama disektor minyak dengan nilai sebesar US$ 12.600.000.000. (icij.com, 2015).
   " Menurut Budiman dan Setiyono (2012), penghindaran pajak atau tax avoidance dapat dihitung menggunakan formula ETR (Effective Tax Rate) perusahaan, yaitu kas yang dikeluarkan untuk biaya pajak dibagi dengan laba sebelum pajak. Semakin besar ETR ini mengindikasikan semakin rendah tingkat penghindaran pajak perusahaan".
Prinsip utama penghindaran pajak dibedakan dalam tiga prinsip menurut Stiglitz dalam Simanjuntak dan Mukhlis (2012:11), adalah:
1. Menunda pembayaran pajak.Â
2. Memilih tarif pajak yang lebih rendahÂ
3. Merekayasa penghasilan menjadi berbagai jenis penghasilan yang memiliki tarif berbedaÂ