Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quis 5: Diskursus Deductible Expenses

8 Oktober 2023   21:14 Diperbarui: 8 Oktober 2023   21:25 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Dosen : Prof Apollo

Tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense.

Apa yang dimaksud dengan Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense.?

Deductible expense adalah biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya. 

Menurut UU PPh Pasal 6, yang termasuk dalam Deductible Expense adalah sebagai berikut:

1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan , termasuk: 

a) Biaya pembelian bahan 

b) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang 

c) Bunga, Sewa, dan Royalti

d) Biaya perjalanan

e) Biaya pengolahan limbah 

f) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 

g) Premi asuransi 

h) Biaya administrasi 

i) Pajak, kecuali Pajak Penghasilan 

2. Penyusutan & Amortisasi 

3. Iuran Dana Pensiun 

4. Kerugian penjualan harta 

5. Kerugian selisih kurs 

6. Biaya Penelitian dan Pengembangan 

7. Biaya beasiswa, magang 

8. Piutang tak dapat ditagih 

9. Sumbangan Bencana Nasional 

10. Sumbangan Penelitian 

11. Biaya Pembangunan Infrastruktur 

12. Sumbangan Pendidikan 

13. Sumbangan Olahraga

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Non Deductible Expense adalah biaya-biaya yang tidak diperbolehkan (tidak dapat) mengurangi penghasilan bruto. Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan pada Non Deductible Expense merupakan pengeluaran untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.  

Biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9), diantaranya:

1. Laba/Dividen

Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

2. Dana Pribadi

Biaya Pribadi biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

3. Dana Cadangan

Dana Cadangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan . Dana cadangan yang dikecualikan dalam Pasal 9 UU PPh :

    a. Asuransi

       cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 

    b. Usaha Perbankan

        Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang .

    c. LPS & Pertambangan

        Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; & cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 

    d. Limbah Industri

        Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 81/PMK.03/2009 )

   e. Kehutanan

       cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; 

4. Premi Asuransi

premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

5. Natura

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (Per-51/PJ/2009, Per41/PJ/2013) dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (83/PMK.03/2009); 

6. Jumlah Kewajaran dalam RPT

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Psl 8, PP-94/2010)sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

7.  Sumbangan atau HIbah

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia (Per -11/PJ/2017), yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 60 TAHUN 2010.)

8. Biaya Pajak Penghasilan

Yang dimaksud biaya PPh didalam Pasal 9 ayat (1) ini adalah PPh yang terhutang dan disetorkan oleh WP itu sendiri. Dimana tekhnis biaya Pajak penghasilan ini merupakan penghasilan bersih dikalikan tarif pajak berlaku yang kemudian timbul beban pajak, oleh karena itu atas beban pajak tersebut tidak boleh dibiayakan secara fiscal.  

9. Biaya Pribadi

Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya .

10. Gaji yang modalnya tidak terbagi atas saham 

Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Didalam definisinya, anggota persekutuan, anggota firma dan perseroan komenditer tidakt terbagi atas saham yang diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada lagi imbalan berupa gaji.

11. Sanksi Pajak

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang - undangan perpajakan.

12. Biaya Lainnya

Biaya Sedan & Telepon Seluler Koreksi 50% KEP -220/PJ./2002 - Biaya Entertainment dibuatkan dafnom, SE -27PJ.22/1986 - - Kerugian Piutang Tak tertagih PMK No. 207/PMK.010/2015. 

Modul dosen : Prof Apollo
Modul dosen : Prof Apollo

Mengapa terjadi penyesuaian fiskal pada Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense ?

Didalam Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan yang pada akhirnya menimbulkan koreksi fiscal positif. Itu dikarenakan adanya perbedaan pencatatan dan pengakuan atas Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense  dalam Laporan Keuangan dan SPT.

Adapun perbedaan itu disebabkan karena :

1. Berdasarkan Sifat

    a. Positif, bersifat meningkatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

    b. Negatif, bersifat mengurangi PKP. 

2. Berdasarkan Jangka Waktu

    a. Temporer, merupakan akibat berbedanya waktu pengakuan, namun akan berujung pada hasil akhir serupa. 

    b. Permanen, merupakan perbedaan yang tidak akan terserupakan seiring waktu .

Bagaimana dampak atas Koreksi Fiskal Positif atas Non-Deductible Expense?

Dampak dari koreksi fiscal positif yaitu kenaikan Penghasilan Netto atau Penghasilan Kena Pajak. Jika Penghasilan Kena Pajak bertambah maka Pajak yang terutang tentunya menjadi semakin besar. 

APA ITU BEDA TETAP DAN BEDA WAKTU TERKAIT BIAYA? 

1. Beda Tetap :

     a. Pengertian : Adanya transaksi yang diakui oleh WP sebagai biaya sesuai dengan SAK namun sesuai ketentuan pajak tidak boleh diakui dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

     b. Jenis : Tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain 

Contoh Biaya Tetap menurut Pasal 9 ayat (1) UU PPh Pasal 10 PP No. 94 Tahun 2010 KEP-220/PJ/2002 :

   a.  Pembagian laba. b. Biaya untuk kepentingan pribadi. c. Premi asuransi dibayarWP OP. d. Natura, kecuali akibat tuntutan kerja atau makanan bagi semua karyawan. f. Jumlah melebihi kewajaran atas hubungan istimewa. g. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan selain yang dikecualikan. h. Pajak penghasilan. i. Gaji anggota persekutuan. j. Sanksi administrasi dan pidana pajak. 

2. Beda Waktu :

     a.  Pengertian: Adanya transaksi biaya yang boleh diakui menurut ketentuan pajak namun terdapat perbedaan waktu pengakuan yang menjadi dasar penyesuaian.

     b. Jenis  : Akan terhapus dengan sendirinya pada periode lainnya.

Contoh Biaya waktu menurut Pasal 9 ayat (2) UU PPh Pasal 11 UU PPh Pasal 11A UU PPh  :

Selisih biaya penyusutan dan Pembentukan dana cadangan untuk bidang usaha tertentu 

APA YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MANAJEMEN PAJAK TERKAIT BEDA TETAP/BEDA WAKTU?

Yang Perlu diperhatikan dalam manajemen Pajak terkait beda tetap/beda waktu adalah:

* Konsistensi 

* Dokumentasi atau bukti pendukung transaksi atas semua biaya, mulai perjanjian, invoice, hingga pembayaran 

* Dokumentasi penghitungan penyesuaian terutama biaya dengan beda waktu

Referensi : Modul Pertemuan 5 - Manajemen Pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun