Menjawab Quis 4: Manajemen Pajak
Tentang apa PMK Nomor 123/PMK.03/2019?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
PMK sebelumnya: PMK Nomor 196/PMK.03/2007
Bagaimanapun ketentuan dalam pembukuan mata uang asing dan bahasa asing?
Adapun ketentuan dalam pembukuan mata uang asing terdiri dari:
1. Awal Tahun Buku
  Menyelenggarakan pembukuan dengan Mata uang Asing Satuan Dollar acuannya Neraca tahun sebelumnya dalam Rupiah .
2. Tahun Berjalan
  Transaksi dilakukan dengan satuan Dollar AS dicatat sesuai dengan dokumentasi transaksi . Transaksi dalam dan luar negeri dikonversikan ke satuan Dollar AS