Mohon tunggu...
Fitri Rahmawati
Fitri Rahmawati Mohon Tunggu... Universitas Yarsi

Jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Sistem Keuangan yang Berkelanjutan: Peran Akuntansi Mudharabah dalam Mendukung Ekonomi Islam

7 Juni 2024   06:55 Diperbarui: 7 Juni 2024   06:58 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, yaitu shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal).

Dalam akad mudharabah, shahibul mal menyerahkan modalnya kepada mudharib untuk dikelola dalam suatu usaha. Keuntungan usaha yang diperoleh dibagi antara shahibul mal dan mudharib sesuai dengan nisbah (persentase) yang disepakati. Kerugian usaha ditanggung oleh shahibul mal sebatas modal yang diserahkannya, sedangkan mudharib hanya menanggung kerugian yang terjadi karena kelalaiannya.

 

Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Mudharabah muqayyadah : Dimana mudharib dibatasi dalam jenis usaha yang boleh dijalankan.
  • Mudharabah mutlaqah : Dimana mudharib bebas memilih jenis usaha yang ingin dijalankan.

    Manfaat mudharabah:

  • Bagi shahibul mal : Mendapatkan keuntungan dari usaha tanpa perlu terlibat langsung dalam pengelolaannya.
  • Bagi mudharib : Mendapatkan penghasilan dari usaha yang dikelolanya.
  • Bagi perekonomian : Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pengertian Efektivitas

Efektivitas merupakan salah satu ukuran keberhasilan yang dicapai seseorang atau suatu organisasi atas kegiatan yang dijalankannya selain efisiensi. Efektivitas berfokus pada outcome (hasil) di mana sesuatu yang diharapkan organisasi dinilai efektif apabila output yang dihasilkan bisa memenuhi tujuan. Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya suatu sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan makin mendekati sasaran, maka akan semakin tinggi efektivitasnya.

Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan pengembangan ekonomi syariah khususnya di bidang keuangan. Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan organisasi ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan usaha dan investasi yang efektif untuk mengembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan syariah.

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) memiliki fungsi ganda yaitu,  Baitul Maal sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ziswaf). Dana ziswaf dikelola dan disalurkan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan, Baitul Tamwil sebagai lembaga keuangan mikro yang menyediakan layanan pembiayaan dan simpanan berbasis syariah. Pembiayaan yang diberikan BMT menggunakan prinsip-prinsip syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Simpanan yang diterima BMT dikelola dengan prinsip syariah seperti wadiah dan mudharabah.

Prinsip Operasional Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

Menurut Sudarsono (2004:102), kegiatan operasi BMT dalam menjalankan usahanya tidak ada bedanya dengan bank umum syariah atau BPR yang berhukum syariah, khususnya menggunakan prinsip-prinsip berikut:

a. Prinsip bagi hasil

 Dalam prinsip bagi hasil yang dilaksanakan BMT terdapat beberapa akad antara lain akad Mudharabah, Musyarakah, Mudzara'ah dan Musaqah.

b. Sistem Pembelian

Sistem pembelian yang diselenggarakan oleh BMT menunjuk pelanggan sebagai agen yang berwenang melakukan pembelian  atas nama BMT dan selanjutnya bertindak sebagai penjual dengan melakukan penjualan barang yang dibeli dengan ditambah markup. Hasil keuntungan dari BMT selanjutnya akan dibagikan kepada sponsor. Akad yang digunakan adalah Bai' Al-Murabaha, Bai' As-Salam, Bai' AlIstishna dan Bai' Bitsaman Ajil.

c . Sistem nirlaba

Sistem nirlaba didirikan oleh BMT dalam bentuk sponsorship tanpa memungut biaya apapun pada saat mengikuti manfaat sosial dan non komersial. Debitur hanya perlu membayar kembali pokoknya. Akad yang digunakan adalah Qardul Hasand. Perjanjian Usaha Patungan Prinsip kegiatan usaha patungan dalam BMT adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak menyumbangkan modal dalam berbagai bentuk dengan kesepakatan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai kesepakatan. Akad tersebut adalah Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah.

Pengertian UMKM 

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. UMKM merupakan usaha yang membutuhkan modal relatif rendah agar lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan perubahan pasar. Ada beberapa definisi terkait UMKM. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha manufaktur milik perorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria kekayaan kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000,- dan omzet kurang dari atau sama dengan Rp 300.000.000,-.

Permasalahan Peningkatan Kinerja Usaha dalam UMKM

Dalam Permasalahan efektivitas pembiayaan mudharabah dengan meningkatkan kinerja usaha UMKM memerlukan sejumlah data yang faktual dan kontekstual. Antara masalah penelitian ini dengan data primer tertentu yang berasal dari subjek penelitian dan tidak dapat dipisahkan dari ruang lingkupnya. Oleh karena itu, ruang lingkupnya ini terbatas pada efektivitas sponsorship mudharabah BMT Nurul Jannah dan dampaknya dalam meningkatkan kinerja usaha penerima hibah. Efektivitas pendanaan Mudharabah yang dibahas oleh BMT Nurul Jannah Gresik merupakan serangkaian proses dan prosedur yang mencakup seluruh persyaratan penyaluran dana Mudharabah sehingga dapat berdampak pada peningkatan efisiensi kegiatan komersial penerima dana Mudharabah. Peningkatan kegiatan tersebut sekaligus meningkatkan aset yang dimiliki UMKM, meningkatkan omzet (perputaran uang) UMKM, meningkatkan pendapatan UMKM, dan menciptakan stabilitas perdagangan.

Alur Pembiayaan Mudharabah

Hibah mudharabah yang diberikan BMT Nurul Jannah Gresik membantu UMKM yang kinerja usahanya terhambat karena keterbatasan modal agar bisa keluar daerah. Hal ini sesuai dengan UMKM penerima pembiayaan mudharabah dari BMT Nurul Jannah menyatakan bahwa pembiayaan tersebut efektif dalam meningkatkan kinerja usahanya dan membantu masyarakat pemberi informasi agar usahanya tetap berjalan. Untuk menerima pembiyaan mudharabah dari BMT Nurul Jannah karena kebutuhannya tidak dapat dipenuhi oleh layanan perbankan syariah. Walaupun BMT Nurul Jannah Gresik tidak memberikan dukungan khusus melainkan hanya menindaklanjuti menanyakan perkembangan pekerjaan informan, apakah ada kendala atau tidak, namun hal ini tidak menimbulkan masalah bagi informan. Karena tanpa pendamping sekalipun, jika suatu entitas ekonomi memiliki niat yang serius, maka tetap dapat berfungsi dengan baik dan sesuai harapan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun