Dalam Permasalahan efektivitas pembiayaan mudharabah dengan meningkatkan kinerja usaha UMKM memerlukan sejumlah data yang faktual dan kontekstual. Antara masalah penelitian ini dengan data primer tertentu yang berasal dari subjek penelitian dan tidak dapat dipisahkan dari ruang lingkupnya. Oleh karena itu, ruang lingkupnya ini terbatas pada efektivitas sponsorship mudharabah BMT Nurul Jannah dan dampaknya dalam meningkatkan kinerja usaha penerima hibah. Efektivitas pendanaan Mudharabah yang dibahas oleh BMT Nurul Jannah Gresik merupakan serangkaian proses dan prosedur yang mencakup seluruh persyaratan penyaluran dana Mudharabah sehingga dapat berdampak pada peningkatan efisiensi kegiatan komersial penerima dana Mudharabah. Peningkatan kegiatan tersebut sekaligus meningkatkan aset yang dimiliki UMKM, meningkatkan omzet (perputaran uang) UMKM, meningkatkan pendapatan UMKM, dan menciptakan stabilitas perdagangan.
Alur Pembiayaan Mudharabah
Hibah mudharabah yang diberikan BMT Nurul Jannah Gresik membantu UMKM yang kinerja usahanya terhambat karena keterbatasan modal agar bisa keluar daerah. Hal ini sesuai dengan UMKM penerima pembiayaan mudharabah dari BMT Nurul Jannah menyatakan bahwa pembiayaan tersebut efektif dalam meningkatkan kinerja usahanya dan membantu masyarakat pemberi informasi agar usahanya tetap berjalan. Untuk menerima pembiyaan mudharabah dari BMT Nurul Jannah karena kebutuhannya tidak dapat dipenuhi oleh layanan perbankan syariah. Walaupun BMT Nurul Jannah Gresik tidak memberikan dukungan khusus melainkan hanya menindaklanjuti menanyakan perkembangan pekerjaan informan, apakah ada kendala atau tidak, namun hal ini tidak menimbulkan masalah bagi informan. Karena tanpa pendamping sekalipun, jika suatu entitas ekonomi memiliki niat yang serius, maka tetap dapat berfungsi dengan baik dan sesuai harapan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H