Mohon tunggu...
Fitri Rahmawati
Fitri Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Yarsi

Jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Sistem Keuangan yang Berkelanjutan: Peran Akuntansi Mudharabah dalam Mendukung Ekonomi Islam

7 Juni 2024   06:55 Diperbarui: 7 Juni 2024   06:58 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip Operasional Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

Menurut Sudarsono (2004:102), kegiatan operasi BMT dalam menjalankan usahanya tidak ada bedanya dengan bank umum syariah atau BPR yang berhukum syariah, khususnya menggunakan prinsip-prinsip berikut:

a. Prinsip bagi hasil

 Dalam prinsip bagi hasil yang dilaksanakan BMT terdapat beberapa akad antara lain akad Mudharabah, Musyarakah, Mudzara'ah dan Musaqah.

b. Sistem Pembelian

Sistem pembelian yang diselenggarakan oleh BMT menunjuk pelanggan sebagai agen yang berwenang melakukan pembelian  atas nama BMT dan selanjutnya bertindak sebagai penjual dengan melakukan penjualan barang yang dibeli dengan ditambah markup. Hasil keuntungan dari BMT selanjutnya akan dibagikan kepada sponsor. Akad yang digunakan adalah Bai' Al-Murabaha, Bai' As-Salam, Bai' AlIstishna dan Bai' Bitsaman Ajil.

c . Sistem nirlaba

Sistem nirlaba didirikan oleh BMT dalam bentuk sponsorship tanpa memungut biaya apapun pada saat mengikuti manfaat sosial dan non komersial. Debitur hanya perlu membayar kembali pokoknya. Akad yang digunakan adalah Qardul Hasand. Perjanjian Usaha Patungan Prinsip kegiatan usaha patungan dalam BMT adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak menyumbangkan modal dalam berbagai bentuk dengan kesepakatan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai kesepakatan. Akad tersebut adalah Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah.

Pengertian UMKM 

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. UMKM merupakan usaha yang membutuhkan modal relatif rendah agar lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan perubahan pasar. Ada beberapa definisi terkait UMKM. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha manufaktur milik perorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria kekayaan kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000,- dan omzet kurang dari atau sama dengan Rp 300.000.000,-.

Permasalahan Peningkatan Kinerja Usaha dalam UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun