Mohon tunggu...
Fitri Novitasari
Fitri Novitasari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya sangat hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam

7 Maret 2024   16:24 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c.Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

7.Perwalian
Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau orang tua yang masih hidup tidak cukup melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, wali adalah orang yang diberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 111 KHI yaitu wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta yang berada di bawah perwaliannya bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah kawin, apabila perwalian telah berakhir maka pengadilan agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya. Pasal 112 KHI yaitu wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma'ruf kalau wali itu fakir.

8.Hukum kewarisan Islam
Dasar hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah Al-Qur'an, hadits, Rasulullah, perundangan-undangan, kompilasi hukum Islam , pendapat para sahabat Rasulullah, dan pendapat ahli hukum Islam melalui ijtihadnya. Sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam:
Hubungan kekerabatan
Hubungan kekerabatan atau biasa disebut hubungan nasab ditentukan oleh adanya hubungan darah dan adanya hubungan darah dapat diketahui pada saat adanya kelahiran.

Hubungan perkawinan
Apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan dan janda, maka janda itu termasuk ahli warisnya. Demikian pula sebaliknya.
Sebab-sebab hilangnya hak kewarisan dalam Islam :
*Perbedaan agama
*Pembunuhan
Pembunuhan menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan dari pewaris yang dibunuhnya.

Unsur-unsur hukum kewarisan Islam:
*Ahli waris adalah orang yang apabila meninggal dunia beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup.
*Harta adalah harta warisan dan bagiannya dari ahli waris. Milik bersama setelah digunakan untuk keperluan putra mahkota. Selama sakit sampai meninggal dunia, biaya pemakaman dan pembayaran hutang serta pewaris.
*Ahli waris adalah orang yang mempunyai hak mewaris melalui hubungan kekerabatan (nasab) atau perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam dan hukumnya tidak. Mencegah mereka menjadi ahli waris.

9.Hibah
Hibah adalah amal pengeluaran harta benda semasa hidup untuk kepentingan seseorang atau sesuatu yang bersifat sosial, keagamaan, ilmu pengetahuan, termasuk seseorang yang berhak menjadi ahli warisnya. Tujuannya adalah memberi seseorang suatu benda seumur hidup tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Donasi mempunyai beberapa pilar utama, yaitu sebagai berikut:
Pemberi
  Pemberi hibah adalah pemilik sah barang hibah dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat donasi.

Penerima
   Penerima donasi hibah adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum, seseorang yang berhak mempunyai barang yang dihibahkan kepadanya.

Harta atau benda yang akan dihibahkan
   Harta atau benda yang akan dihibahkan dapat terdiri dari seluruh benda yang bergerak dan tidak bergerak.

Ijab-qabul
  Ada syarat sahnya pemberian tersebut.

10.Wasiat
Wasiat adalah pengalihan hak milik tertentu secara sukarela dari seseorang ke orang lain, yang pelaksanaannya ditunda sampai meninggalnya pemilik harta itu. Wasiat adalah suatu akta, sehingga pelaksanaannya tunduk pada peraturan. Ketentuan tersebut antara lain:
a.Pewaris
Pewaris dimaksudkan adalah orang yang sudah dewasa, mampu melakukan perbuatan hukum, mandiri dalam arti bebas memilih dan tidak berada di bawah paksaan.

b.Penerima
Dapat ditunjuk oleh orang tertentu. Sebagai pewaris, dan ahli waris dan bukan ahli waris. Sama halnya dengan wasiat.dapat pula ditujukan kepada yayasan atau lembaga sosial, kegiatan keagamaan, dan semua bentuk kegiatan yang tidak menentang agama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun