-Fitri Megantara
Minggu, 31-Maret-2024 (METROTV)
Malang: Tak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan status tersangka terhadap suster penganiaya balita selebgram Kota Malang Aghnia Punjabi. Tim penyidik mengenakan pasal penganiayaan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta lebih.
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, suster penganiaya berinisial IPS ini menjalani gelar perkara di lobi Mapolresta Malang Kota, Sabtu siang, 30 Maret 2024. Pelaku menunjukkan wajah dingin, tak seperti saat melakukan penganiayaan terhadap JAP, balita berusia 3,5 tahun itu.
Pelaporan kasus penganiayaan terhadap JAP baru masuk ke unit PPA Polresta Malang Kota pada Jumat sore, 29 Maret 2024. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, pelaku melakukan penyiksaan pascakorban menolak pengobatan luka yang dideritanya. Penolakan tersebut memicu amarah pelaku dan menganiaya korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah.
"Kami melaksanakan serangkaian penyidikan dari kemarin malam. Lalu pagi tadi pukul 05.30 WIB, kami melakukan gelar perkara, menetapkan IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolres Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers, Sabtu, 30 Maret 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan serta perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
Sebelum halnya khasus viral di berbagai sosial media, ada seorang HACKTIVIST yang melakukan pembocoran identitas data diri yang dimiliki oleh seorang pelaku penganiayaan tersebut, yang berinisial IPS
Seorang HACKER tersebut menampilkan sebuah nama "Leaked By Mr.Venom", di dalam sebuah forum CYBER "From Lammer To Mastah & Ketapang Greyhat Team", kini beliau membagikan hasil informasi sensitif yang dimiliki oleh seorang pelaku yang berinisial IPS tersebut.
Isi pesan dalam sebuah forum tersebut:
LEAKED BY MR.VENOM
gr33zt
From Lammer To Mastah
Ketapang Greyhat Team
Jakarta Xploiter
Kalimalang Blackhat Team
Jakarta Blackhat Cyber Crime
Always Alone Blackhat
Clan Akatsuki Team
Kalimalang Blackhat Team
Sabun Bolong Cyber Club
Jakarta Blackhat Cyber Crime
Panglima Cyber Squad 2018
Kristen Hacktivist Team
Cyber Operation Alliance
Garnesia Team
LulzSec Indonesia
Islamic Cyber Team
StarsX eam
Garuda From Cyber
Garuda Cyber Operations
Moroccan Black Cyber Army
Hacktivist Jatim
Toxcar Cyber Team
Crocodile Hacktivists
Anonymous Indonesia
Indonesian Xploiter
Ghost Cyber Army
Hacktivist Indonesia
Ganosec Team
M.C.S.I
Elang Cyber Team
Ddos Silit C2
Banten Blackhat Team
Horizon Cyber Team
Aeronix07
Bandung Defacer.ID
AND ALL MY TEAM
Nama Lengkap: Indah Putri Sulistyawati/ Indah Permata Sari, Tanggal Lahir: Surabaya, 25-07-1996, Umur: 27 Tahun 4 Bulan, Nama Tahanan/Singkatan: IPS, TB: 150cm, BB: 47kg, SD: SD Negeri Bakungan, SMP: SMPN Ahmad Yani 4 Kanor, SMA: ma darul ulum 4 bakung (SEORANG BABY SITER MELAKUKAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MAJIKANNYA YANG BERUMUR 3 TAHUN, DI DAERAH KOTA MALANG).
Berikut forum tersebut:
https://t.me/from_lammer_to_mastah
https://t.me/fromlammertomastah1337
https://t.me/KetapangGreyHatTeamV2
Fakta: Terbukti bahwa INDAH, seorang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, beliau mendaftarkan pekerjaan menjadi SUSTER/BABY SITER, melalui perusahaan "PT Val Konsultan Indonesia", yang bertepatan di KOTA MALANG, JAWA TIMUR, dan kini kabarnya "PT Val Konsultan Indonesia" diduga sebagai perusahaan yang tidak layak dalam melakukan pemilihan para pekerja.
Informasi, ALAMAT PT VAL KONSULTAN INDONESIA:
Jl. Kalisari Permai I, Kalisari, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60112
Berikut hasil berita yang kami peroleh:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H