Mohon tunggu...
Fitri Kurnia Mayasari
Fitri Kurnia Mayasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya bermain bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perimbangan Keuangan Daerah, Kabupaten Pasuruan Menuntut Keadilan dari Pemerintah Pusat

29 April 2024   14:37 Diperbarui: 29 April 2024   14:51 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat terkait perimbangan keuangan daerah yang dinilai masih belum adil. Bupati Pasuruan, Ibu Siti Qodariah, menyampaikan keberatan mengenai besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten ini selama beberapa tahun terakhir. Menurut Ibu Qodariah, porsi DAU dan DBH yang diterima Kabupaten Pasuruan tidak sebanding dengan potensi pendapatan daerah yang dimiliki. Padahal, Pasuruan merupakan salah satu kabupaten dengan kontribusi ekonomi yang cukup besar bagi Jawa Timur.

Kabupaten Pasuruan memiliki beberapa sektor unggulan seperti pertanian, industri, dan pariwisata yang memberikan sumbangan signifikan bagi perekonomian daerah. Namun, menurut Bupati Qodariah, penerimaan DAU dan DBH yang diterima kabupaten ini tidak mencerminkan potensi tersebut. Ia menilai bahwa formula perhitungan transfer dana dari Pemerintah Pusat perlu ditinjau kembali agar lebih adil dan proporsional.

Bupati Qodariah menegaskan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata untuk kepentingan Kabupaten Pasuruan saja, melainkan untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia. Ia berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan perhatian lebih dalam mengkaji ulang kebijakan perimbangan keuangan daerah agar tidak terjadi ketimpangan yang berkepanjangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Pasuruan, Ibu Siti Qodariah memaparkan sejumlah data yang menunjukkan ketimpangan dalam pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Adapun data yang disampaikan terkait Dana Alokasi Umum (DAU), berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, realisasi DAU yang diterima Kabupaten Pasuruan pada tahun 2023 hanya mencapai Rp1,2 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur yang memiliki karakteristik serupa, seperti Kabupaten Sidoarjo yang menerima DAU sebesar Rp1,8 triliun dan Kabupaten Malang yang menerima Rp1,6 triliun.

Menurut Ibu Qodariah, ketimpangan penerimaan DAU ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, tetapi sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2022, DAU yang diterima Kabupaten Pasuruan hanya sebesar Rp1,1 triliun, sementara Kabupaten Sidoarjo menerima Rp1,7 triliun dan Kabupaten Malang menerima Rp1,5 triliun.

Bupati Pasuruan menyatakan bahwa ketimpangan ini sangat memberatkan bagi daerahnya dalam upaya meningkatkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Dengan porsi DAU yang lebih kecil, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terpaksa harus membatasi anggaran untuk berbagai program prioritas seperti perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

Ibu Siti Qodariah menegaskan, "Jumlah penduduk dan luas wilayah Kabupaten Pasuruan tidak jauh berbeda dengan kabupaten-kabupaten tersebut. Namun, kami mendapat porsi DAU yang lebih kecil. Ini tentu tidak mencerminkan keadilan dalam pembagian keuangan daerah."

Kabupaten Pasuruan juga merasa dirugikan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam. Pada tahun 2023, Kabupaten Pasuruan hanya menerima DBH sebesar Rp120 miliar, sementara Kabupaten Bojonegoro yang kaya akan sumber daya minyak dan gas bumi menerima DBH sebesar Rp1,5 triliun.

"Kabupaten kami memang tidak memiliki ladang minyak atau gas, tetapi kami memiliki lahan pertanian dan perikanan yang luas serta pariwisata yang terus berkembang. Seharusnya hal ini juga diperhitungkan dalam formula pembagian DBH," tegas Bupati Qodariah.

Ibu Qodariah menegaskan bahwa perbedaan penerimaan DBH yang sangat besar ini tidak adil bagi Kabupaten Pasuruan. Meskipun tidak memiliki kekayaan sumber daya alam seperti minyak dan gas, Pasuruan memiliki potensi ekonomi lain yang seharusnya diapresiasi melalui pembagian DBH yang lebih proporsional.

"Kami menyadari adanya perbedaan potensi sumber daya alam antara daerah, tetapi pemerintah pusat harus mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan pembangunan dalam pembagian DBH," tegas Ibu Siti Qodariah.

Kabupaten Pasuruan memiliki kebutuhan pembiayaan pembangunan yang cukup besar, terutama dalam hal infrastruktur dan layanan publik. Namun, dengan keterbatasan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Pasuruan adalah perbaikan dan peningkatan jaringan jalan raya. Namun, dengan dana terbatas, banyak ruas jalan yang kondisinya memprihatinkan belum bisa ditangani dengan baik. Begitu pula dengan infrastruktur seperti jembatan dan drainase yang masih butuh perbaikan.

Di bidang layanan publik, kebutuhan anggaran juga cukup besar untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Beberapa sekolah dan puskesmas membutuhkan renovasi dan penambahan sarana prasarana agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sayangnya, terbatasnya dana menjadi kendala utama.

Tidak hanya itu, pembangunan destinasi wisata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah juga terkendala masalah pendanaan. Pasuruan memiliki beberapa objek wisata alam yang berpotensi untuk dikembangkan, seperti pantai dan pegunungan. Namun, kurangnya infrastruktur pendukung seperti akses jalan dan fasilitas wisata membuat sektor ini belum dapat dioptimalkan.

"Kami membutuhkan dana yang memadai untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan yang layak bagi masyarakat. Ketimpangan dalam perimbangan keuangan daerah ini menghambat upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkap Bupati Pasuruan.

Dalam konferensi pers tersebut, Ibu Siti Qodariah menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Pusat agar segera melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap perimbangan keuangan daerah. Beliau mendesak agar formula pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) direvisi dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan pembangunan, dan kebutuhan nyata di masing-masing daerah.

Menurut Bupati Pasuruan, formula yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan potensi setiap daerah. Sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi daerah perlu mendapat bobot yang lebih besar dalam perhitungan pembagian dana transfer dari pusat.

"Kami menuntut keadilan, bukan keberpihakan. Daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi besar dan kebutuhan pembangunan tinggi seharusnya mendapat porsi dana yang sesuai," tegas Ibu Qodariah.

Beliau juga menyoroti perlu adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap formula pembagian dana tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa alokasi dana selalu dapat menyesuaikan dengan dinamika dan perubahan yang terjadi di setiap daerah dari waktu ke waktu.

Selain itu, Ibu Qodariah berharap adanya keterlibatan yang lebih besar dari pemerintah daerah dalam proses perumusan kebijakan perimbangan keuangan pusat-daerah. Menurutnya, masukan dan aspirasi dari daerah perlu didengar agar terwujud sistem yang adil dan berkesinambungan.

"Kami menuntut keadilan dalam pembagian keuangan daerah. Pemerintah Pusat harus memperhatikan kebutuhan pembangunan di daerah dan menjamin pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Ibu Siti Qodariah.

Beliau juga menyerukan solidaritas antar daerah dalam memperjuangkan hak-hak daerah dalam perimbangan keuangan. Kabupaten Pasuruan berharap agar aspirasi ini dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat demi terciptanya keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Bupati Qodariah, persoalan ketimpangan pembagian keuangan pusat-daerah ini bukan hanya dialami Kabupaten Pasuruan semata, melainkan juga daerah-daerah lain di berbagai provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan solidaritas antar pemerintah daerah untuk mengawal reformasi kebijakan perimbangan keuangan ini.

"Kami mengajak seluruh kepala daerah di Tanah Air untuk bersatu padu memperjuangkan hak-hak daerah. Aspirasi dan tuntutan kita harus disampaikan dengan suara yang bulat kepada Pemerintah Pusat," serunya.

Ibu Qodariah berharap, dengan kuatnya solidaritas antar daerah, tuntutan untuk keadilan dan pemerataan dalam pembagian dana transfer dari pusat dapat terwujud. Pasalnya, pembangunan yang merata di seluruh wilayah NKRI menjadi kunci utama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengimbau Pemerintah Pusat untuk menunjukkan iktikad baik dengan segera merespons tuntutan daerah ini. Dengan keterbukaan dan kemauan untuk mendengarkan aspirasi daerah, formulasi kebijakan yang adil dan menguntungkan semua pihak dapat diwujudkan.

Polemik terkait ketimpangan perimbangan keuangan pusat-daerah yang disuarakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan ini menunjukkan bahwa reformasi kebijakan dalam hal ini masih sangat dibutuhkan. Tuntutan keadilan dan pemerataan pembangunan yang disampaikan merupakan aspirasi yang pantas untuk didengar dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat.

Sudah saatnya formula pembagian dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) disempurnakan agar lebih mencerminkan kebutuhan riil dan potensi setiap daerah. Pelibatan pemerintah daerah dalam proses perumusan kebijakan juga akan memastikan bahwa aspirasi dari berbagai wilayah di Indonesia dapat diakomodasi dengan baik.

Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI merupakan kunci untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, solidaritas antar daerah dalam memperjuangkan hak-hak daerah dalam perimbangan keuangan perlu terus digelorakan. Dengan bersatu padu, suara dan tuntutan daerah akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk didengar Pemerintah Pusat.

Reformasi kebijakan perimbangan keuangan pusat-daerah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga seluruh komponen bangsa. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses ini, diharapkan keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh Tanah Air dapat terwujud demi kemajuan Indonesia di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun