Dalam beberapa kasus di masa lalu, penggeledahan paksa terhadap narapidana dapat dilakukan sebagai upaya untuk mencegah atau mengendalikan aktivitas ilegal di dalam penjara, seperti penyelundupan narkoba, senjata, atau barang terlarang lainnya. Prosedur penggeledahan biasanya diatur oleh hukum dan kebijakan yang berlaku di negara tersebut, dan harus memperhatikan hak-hak asasi manusia serta privasi narapidana.
Nah berikut ini ulasannya:
Penggeledahan Paksa di Lapas Cipinang
Pada tanggal 23 April 2021, The Jakarta Post melaporkan bahwa Komnas HAM melakukan investigasi terhadap dugaan penggeledahan paksa terhadap seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Narapidana tersebut diduga telah mengalami penggeledahan oleh petugas Lapas pada tanggal 8 April 2021 tanpa seizin dan tanpa disaksikan oleh saksi.
Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas Lapas dan petugas Polisi yang menggunakan kekerasan, termasuk pemukulan dan ancaman kekerasan, untuk memaksa narapidana tersebut memberikan informasi tentang keberadaan narkoba di dalam Lapas.
Menanggapi hal ini, Kepala Lapas Cipinang membantah adanya penggeledahan paksa dan menyatakan bahwa petugas Lapas hanya melakukan pemeriksaan terhadap narapidana tersebut secara sukarela. Namun, Komnas HAM menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan secara paksa dan menggunakan kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihentikan.
Penggeledahan Paksa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
Salah satu contoh kasus penggeledahan paksa terhadap narapidana di Indonesia adalah insiden yang terjadi pada tahun 2019 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dalam kasus ini, dilakukan penggeledahan paksa terhadap beberapa narapidana yang diduga memiliki fasilitas mewah di dalam sel mereka.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang-barang mewah seperti televisi, air conditioner, dispenser, hingga kasur dengan bahan berkelas. Selain itu, ditemukan juga beberapa barang terlarang seperti ponsel, narkotika, dan uang dalam jumlah besar.
Penggeledahan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengawasan dan pemeliharaan tahanan di lembaga pemasyarakatan. Setelah terbongkarnya kasus ini, dilakukan penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk petugas penjara yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam sel narapidana.
Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kecurangan yang dapat merugikan sistem peradilan pidana. Pihak berwenang kemudian mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang terlibat dan melakukan reformasi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.