Mohon tunggu...
Fitri Kharisma
Fitri Kharisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student college at bachelor degree community education

I am someone who likes to write anything that comes to mind randomly. But hopefully my writing is useful. Happy reading!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Sebuah Fakta "Mereka yang Dipenjaran, Pantas Diperlakukan Paksa"

26 Mei 2023   08:12 Diperbarui: 26 Mei 2023   08:28 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Pencuriiiiii!" teriak warga serempak sambil berusaha mengejar pencuri tv salah satu warga di wilayah itu. Namun, naas si pencuri pun tertangkap oleh para warga karena motornya mogok.

Lantas, para warga tersebut langsung membawanya ke rumah Pak RT dan kemudian ke kantor polisi untuk segera dipenjarakan.

Hm, seperti apa yang tergambar dari scene singkat diatas, mungkin sebagian besar dari kita yang mendengar kata "Penjara" mengartikan tempat bagi orang-orang melakukan suatu kesalahan. Ya, memang itu tidak salah dan juga keliru.

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Penjara adalah tempat tahanan, tempat memenjarakan orang yang bersalah secara hukum. Nah selain dari KBBI, definisi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, penjara adalah suatu lembaga pemasyarakatan yang digunakan untuk menahan sementara orang yang ditangkap atau ditahan serta menjalankan pidana penjara.

Nah, kalau pencuri tadi, jika sudah dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah dalam proses pengadilan, maka ia disebut sebagai narapidana. Narapidana sebagaimana yang dinyatakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Narapidana adalah seorang pelaku tindak pidana yang telah melalui proses pengadilan, dihukum penjara, dan ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Namun, apakah benar orang yang sudah dipenjara kemudian akan diperlakukan dengan buruk oleh petugas sipir? Jawabannya adalah tidak pasti. Hal ini dikarenakan, meskipun para narapidana ini melakukan kesalahan yang membuat mereka dipenjara, namun prosedur dan tata kelola hukuman pun juga ada. 

Tapi ya tapi penasaran gak sih sama prosedur tentang penggeledahan kepada narapidana? Kira-kira ada gak ya? 

Oke, mari kita bahas!

Penggeledahan paksa terhadap tahanan merupakan tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan atau polisi untuk melakukan pemeriksaan atau pencarian terhadap tahanan atau narapidana dengan cara memaksa tanpa persetujuan tahanan.

Namun, tindakan penggeledahan paksa terhadap tahanan harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas keamanan atau polisi harus memiliki surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Selain itu, penggeledahan hanya bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti jika ada dugaan bahwa tahanan membawa barang terlarang atau benda-benda yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.

Tapi dibalik itu ada gak ya kasus penggeledahan secara paksa kepada narapidana? 

Dalam beberapa kasus di masa lalu, penggeledahan paksa terhadap narapidana dapat dilakukan sebagai upaya untuk mencegah atau mengendalikan aktivitas ilegal di dalam penjara, seperti penyelundupan narkoba, senjata, atau barang terlarang lainnya. Prosedur penggeledahan biasanya diatur oleh hukum dan kebijakan yang berlaku di negara tersebut, dan harus memperhatikan hak-hak asasi manusia serta privasi narapidana.

Nah berikut ini ulasannya:

  1. Penggeledahan Paksa di Lapas Cipinang

Pada tanggal 23 April 2021, The Jakarta Post melaporkan bahwa Komnas HAM melakukan investigasi terhadap dugaan penggeledahan paksa terhadap seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Narapidana tersebut diduga telah mengalami penggeledahan oleh petugas Lapas pada tanggal 8 April 2021 tanpa seizin dan tanpa disaksikan oleh saksi.

Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas Lapas dan petugas Polisi yang menggunakan kekerasan, termasuk pemukulan dan ancaman kekerasan, untuk memaksa narapidana tersebut memberikan informasi tentang keberadaan narkoba di dalam Lapas.

Menanggapi hal ini, Kepala Lapas Cipinang membantah adanya penggeledahan paksa dan menyatakan bahwa petugas Lapas hanya melakukan pemeriksaan terhadap narapidana tersebut secara sukarela. Namun, Komnas HAM menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan secara paksa dan menggunakan kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihentikan.

  1. Penggeledahan Paksa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin

Salah satu contoh kasus penggeledahan paksa terhadap narapidana di Indonesia adalah insiden yang terjadi pada tahun 2019 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dalam kasus ini, dilakukan penggeledahan paksa terhadap beberapa narapidana yang diduga memiliki fasilitas mewah di dalam sel mereka.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang-barang mewah seperti televisi, air conditioner, dispenser, hingga kasur dengan bahan berkelas. Selain itu, ditemukan juga beberapa barang terlarang seperti ponsel, narkotika, dan uang dalam jumlah besar.

Penggeledahan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengawasan dan pemeliharaan tahanan di lembaga pemasyarakatan. Setelah terbongkarnya kasus ini, dilakukan penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk petugas penjara yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam sel narapidana.

Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kecurangan yang dapat merugikan sistem peradilan pidana. Pihak berwenang kemudian mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang terlibat dan melakukan reformasi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.

  1. Penggeledahan Paksa di Rutan Salemba

Contoh kasus penggeledahan paksa terhadap narapidana di Indonesia lainnya adalah kasus penggeledahan yang dilakukan di Rutan Salemba, Jakarta pada tahun 2020. Dalam kasus ini, petugas melakukan penggeledahan terhadap beberapa narapidana yang diduga memiliki barang terlarang di dalam sel mereka.

Hasil penggeledahan tersebut menemukan sejumlah barang terlarang, seperti ponsel, narkotika, senjata tajam, dan uang dalam jumlah besar. Selain itu, juga ditemukan alat-alat komunikasi ilegal yang digunakan narapidana untuk melakukan aktivitas ilegal di dalam dan di luar penjara.

Kasus ini juga mengungkapkan adanya keterlibatan petugas penjara yang terlibat dalam penyelundupan barang terlarang ke dalam sel narapidana. Pihak berwenang melakukan tindakan penegakan hukum terhadap petugas yang terlibat dan memperketat pengawasan serta keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus-kasus semacam ini menunjukkan perlunya langkah-langkah yang lebih ketat dalam pengawasan dan penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah dan mengatasi penyalahgunaan, penyelundupan barang terlarang, serta aktivitas ilegal yang melibatkan narapidana. Reformasi dan peningkatan sistem pengamanan menjadi upaya penting guna menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Itu tadi beberapa contoh kasus yang pernah terjadi ketika penggeledahan paksa. Tapi perlu diketahui, hal tersebut haruslah tidak dilakukan. Karena bagaimanapun, narapidana adalah manusia/individu yang masih memiliki haknya untuk diperlakukan sepantasnya.

Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). definisi narapidana. Diakses pada 17 Mei 2023. dari: https://kbbi.kemdikbud.go.id/ 

Khairunnisa, E. penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Diakses pada 17 Mei 2023. Dari : http://repository.uinsu.ac.id/7972/1/SKRIPSI%20PDF.pdf 

https://sumbar.kemenkumham.go.id/attachments/article/4088/STANDAR%20PENINDAKAN%20GANGGUAN%20KEAMANAN%20DAN%20KETERTIBAN%20LAPAS%20DAN%20RUTAN.pdf 

https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/lapas-sukamiskin-rusuh-petugas-pengamanan-bergerak-cepat 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150410150900-12-45723/penyidik-polri-tetapkan-petugas-lapas-cipinang-tersangka 

https://metro.sindonews.com/berita/987867/170/diwarnai-ketegangan-bareskim-jemput-paksa-2-napi-salemba 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun