3. Melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengimplementasikan, mengelola dan  mengembangkan sistem OSS.
Ketentuan dari peralihan aturan izin usaha telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, pasal 107 yang berisi 'Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan'. Ketentuan ini ditangguhkan kepada agen komersil berdasarkan proses melalui sitemasi OSS.
Dibuatnya sistem OSS dari pemerintah mempunyai tujuan untuk mengurangi sejumlah masalah birokrasi dari perolehan izin usaha yang cukup memakan waktu yang lama, bahkan pernah mendengar aduan dari pengusaha yang mengurus perizinan ini tertunda hingga satu tahun lamanya. Untuk itu, maksud pemerintah meluncurkan peraturan yang baru mengenai mekanisme kinerja sistem OSS, hal ini supaya pengusaha dapat lebih mudah dalam mengurusi suarat izin usaha. Sistem OSS juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
1. Memudahkan pengurusan untuk membuat izin usaha, entah itu syarat usaha berupa izin bangunan lingkungan, izin pengoperasian usahanya, izin pengelolaannya yang beroperasi. Asalkan syaratnya ini telah memenuhi prosedur yang sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.
2. Penyedia berbagai sarana untuk pemangku bisnis yang telah terlebiat dalam kepentingan dan persetujuan yang sesuai dengan cepat dan tepat waktu.
3. Menyediakan berbagai fasilitas untuk pelaku usaha yang sedang menyimpan data izin usaha disertai dengan tanda yang memberi pengenal usaha, sedangkan bagi pihak komersil dapat membuat laporan dan memecahkan suatu masalah dari izin usaha pada suatu tempat.
Walaupun sistem OSS telah dirancang dan dijalankan dengan baik, beberapa ranah sektor masih ada yang dikendalikan oleh pihak kordinator dari pasar modal. Adapun kedudukan instansi pemerintah dalam kewenangan tanpa OSS biasanya terjadi pada sektor SDM, Keuangan, Real Estate dan lain sebagainya, yang masih ada kaitanya dengan kantor dari perusahaan asing. Setiap persetujuan memilki tanggung jawabnya masing masing tergantung dengan kebijakan izin usaha tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H