Mohon tunggu...
Fitri Diana Puspasari
Fitri Diana Puspasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih telah melihat dan membaca artikel yang saya buat, sukses terus untuk kalian semua

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

10 Juni 2022   23:34 Diperbarui: 10 Juni 2022   23:36 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[WHAT] Apa itu pelayanan perizinan usaha Terintegrasi Secara Elektronik? Jadi ini adalah salah satu peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berkaitan dengan sistemasi pelayanan dalam perizinan usaha, sehingga peraturan ini dapat dijumpai pada peraturan pemerintah Nomer 24 tahun 2018.

Seiring berjalannya waktu dapat dilakukan percepatan dan peningkatan tanaman modal pada usaha. Turut sertanya peran pemerintah dalam melayani izin usaha terintegrasi secara elektronik yang diatur juga pada UU No.25 tahun 2007 yang membahas tentang sistem penanaman modal.  

Untuk itu, penerbitan perizinan usaha yang disepakati pihak lembaga dan pemerintah perlu segera dimulai dalam pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha supaya mendapat dukungan dan tidak menjadi kesulitan dalam melakukan pengembangan kegiatan usaha. Seandainya terjadi kegiatan usaha yang tidak sepadan dengan seharusnya, maka perlu di evaluasi untuk ditata kembali, dimulai dari kinerja sistem layanan, regulasi dalam kegiatan usaha, persaingan global dan pengembangan dari sistem teknologi.

[WHY] Kenapa pemerintah memberikan himbauan penting pada pelaku usaha dalam mekanisme sistem pelayanan perizinan usaha? alasannya karena suatu usaha wajib memiliki perizinan usaha yang akan dijalankannya dan adanya pelayanan perizinan usaha ini dapat memudahkan pelaku usaha untuk membuat dokumen izin dalam kegiatan usahanya. Selain itu, pemerintah juga akan melindungi pelaku usaha dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat tahun 2017, pihak Kementerian Koperasi dan UKM telah mendata dari hasil BPS yang menunjukkan peningkatan jumlah seorang pengusaha sebesar 3.1% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada dikisaran 1.6% dari keseluruhan penduduk di Indonesia. Seiring berjalannya waktu perkembangan bisnis mulai memajukan sektor pasar, sehingga menjadi pemicu untuk dibukanya peluang bisnis ini akan tetapi, sangat disayangkan peningkatan ini tidak seimbang dengan peningkatan dari kepengurusan suatu legalitas usaha. Para pengusaha baru banyak yang mengalami kendala dari segi waktu yang lama, sehingga tak heran apabila banyak ditemukan pengusaha yang engan mengurus legalitas perusahaan yang dimilki.

[HOW] Bagaimana cara kinerja sistem Online Single Submission (OSS) dalam menyelesaikan polemik dari perizinan usaha? Pada bulan juli tahun 2018, Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Koordinator Perekonomian telah meluncurkan sistem presentasi Online Only Service (OSS) yang mana sistem ini untuk meningkatkan kemudahan akses dari Indonesia yang dapat dipantau oleh bank dunia. Sarana yang telah dibuat oleh pemerintah ini dapat mempermudah jangkauan pengusaha dalam mengajukan permohonan izin usaha.

Karena ini berkaitan dengan PP No.24 Tahun 2018 oleh karena itu, setiap kegiatan usaha yang dijalankan perlu pengelolaan atas izin penerbitan melalui BAR. Perlu kita ketahui pula bahwa Izin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single (OSS) yaitu izin usaha yang telah terbit dari suatu lembaga OSS, yang mana didalamnya terdapat kepala Lembaga, Menteri, bupati ataupun walikota yang memiliki kewenangan terhadap pelaku usaha dan diawasi oleh ketentuan aturan perundang undangan.

Dari dokumen elektornik yang terikat dapat dalam data tanda tangan digital dapat terverifikasi hasilnya sesuai dengan ketentuan aturan perundang undangan, sehingga hasil tersebut dapat di cetak dan dipergunakan. Peraturan pemerintah menekankan tentang lembaga OSS untuk berwenang dalam sejumlah hal, seperti :

1. Melakukan penertiban izin usaha lewat sistemasi OSS

2. Memastikan keberlangsungan kebijakan dalam pelaksanaan izin usaha yang terpantau dari sistem OSS.

3. Melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengimplementasikan, mengelola dan  mengembangkan sistem OSS.

Ketentuan dari peralihan aturan izin usaha telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, pasal 107 yang berisi 'Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan'. Ketentuan ini ditangguhkan kepada agen komersil berdasarkan proses melalui sitemasi OSS.

Dibuatnya sistem OSS dari pemerintah mempunyai tujuan untuk mengurangi sejumlah masalah birokrasi dari perolehan izin usaha yang cukup memakan waktu yang lama, bahkan pernah mendengar aduan dari pengusaha yang mengurus perizinan ini tertunda hingga satu tahun lamanya. Untuk itu, maksud pemerintah meluncurkan peraturan yang baru mengenai mekanisme kinerja sistem OSS, hal ini supaya pengusaha dapat lebih mudah dalam mengurusi suarat izin usaha. Sistem OSS juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya :

1. Memudahkan pengurusan untuk membuat izin usaha, entah itu syarat usaha berupa izin bangunan lingkungan, izin pengoperasian usahanya, izin pengelolaannya yang beroperasi. Asalkan syaratnya ini telah memenuhi prosedur yang sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.

2. Penyedia berbagai sarana untuk pemangku bisnis yang telah terlebiat dalam kepentingan dan persetujuan yang sesuai dengan cepat dan tepat waktu.

3. Menyediakan berbagai fasilitas untuk pelaku usaha yang sedang menyimpan data izin usaha disertai dengan tanda yang memberi pengenal usaha, sedangkan bagi pihak komersil dapat membuat laporan dan memecahkan suatu masalah dari izin usaha pada suatu tempat.

Walaupun sistem OSS telah dirancang dan dijalankan dengan baik, beberapa ranah sektor masih ada yang dikendalikan oleh pihak kordinator dari pasar modal. Adapun kedudukan instansi pemerintah dalam kewenangan tanpa OSS biasanya terjadi pada sektor SDM, Keuangan, Real Estate dan lain sebagainya, yang masih ada kaitanya dengan kantor dari perusahaan asing. Setiap persetujuan memilki tanggung jawabnya masing masing tergantung dengan kebijakan izin usaha tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun