Mohon tunggu...
Fitri Diana Puspasari
Fitri Diana Puspasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih telah melihat dan membaca artikel yang saya buat, sukses terus untuk kalian semua

Selanjutnya

Tutup

Money

TB 2: Etika dan Hukum Platon

23 Mei 2022   00:31 Diperbarui: 23 Mei 2022   01:07 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada salah satu filsuf yang bernama Plato, asalnya beliau dari Yunani. Dalam filsufnya ia mengungkapkan etika itu dapat dibagi menjadi dua bagian konsep, dimana konsep yang di rancang itu sebuah konsep berupa adab dan konsep perilaku umat manusia. 

Cara tersebut untuk membedakan mana yang dimaksud perbuatan yang terpuji, mana juga perbuatan yang tercela, untuk itu filsuf plato mengungkapkan hal seperti itu, dikarenakan mempunyai maksud untuk menyelamatkan umat manusia agar menyadari tentang perbuatan yang mana yang harus dilakukan dan yang mana perlu dihindarkan.  

Menurut plato, sebuah etika itu dapat diberikan penjelasan secara rasional dengan sifat intelektual yang dimilikinya. Plato juga mengungkapkan manusia itu memiliki tujuan hidup yang jelas. 

Untuk mendapatkan etika dapat digapai dengan cara meraih kebahagiaan yang menghantarkan hidupnya supaya nantinya kebahagiaan hidup itulah yang akan menemani hari harinya dan dengan kebahagian hidup, dapat memudahkan seseorang untuk memudahkan dalam proses memperoleh suatu pengetahuan.

Selanjutnya menurut plato terdapat dua hal perbuatan yang dapat dilakukan yaitu perbuatan dengan mengikuti aturan yang ada dan perbuatan yang dilakukan dengan hal biasa. 

Menurut plato, setiap orang yang melakukan tindakan dengan baik tanpa bermaksud untuk melukai siapapun maka, pikirannya telah dipenuhi dengan akal budi yang cerdas, lain halnya dengan seseorang yang ada niatan untuk berbuat jahat maka orang tersebut pikirannya telah dipenuhi oleh rasa dendam yang berasal dari hawa nafsu yang dimilikinya. 

Hasil karya dari Plato menghasilkan sebuah buku yang didalamnya banyak sekali pelajaran hidup untuk umat manusia. Buku hasil karya Plato yang bernama 'The Laws' merupakan karyanya yang berhasil di modifikasi dari sebuah percakapan dengan athena dan clinias. Masing masing dari mereka juga memiliki karyanya tersendiri yang cukup terkenal.

Mengenai percakapan filsafat tentang suatu politik yang dituangkan kedalam sebuah buku teorinya, kita dapat mengetahui kembali hasil karya seorang filsuf Plato mengenai tata cara menjadi negarawan yang baik di suatu lingkup negara atau republik. 

Plato berpendapat mengenai hukum bukan hanya berasal dari sudut pandang politik saja, melainkan dapat berkerja sama dengan menghasilkan ungkapan pemikirian secara tepat atau dapat juga mengartikan sebuah kerjasama dengan kiprah pembahasan hal hal tertentu yang biasanya hanya mengenai hal etika, ilmu metafisika dan psikilogi.  

Perlu kita ketahui bahwa hukum dapat digabungkan dengan suatu filosofi politik, yang landasan dasarnya itu sebuah undang undang yang telah di praktikan dengan rinci mengenai penjelasan hukum dan memerlukan hal apa untuk tindakan prosedur yang tertera. 

Perlu di ingat untuk orang orang yang telah membaca materi hukum diperbolehkan untuk mengungkapkan suatu kritikan ide dan manfaat yang telah tertera dalam undang undang 'bahwa siapapun berhak untuk mengungkapkan suaranya' tapi disatu sisi kita harus pertimbangkan apakah ungkapan kita sudah sesuai dengan ketentuan prosedurnya

Dalam pembelajaran hukum suatu hal mengenai undang undang dapat menjaga benteng pertahanan untuk jangka waktu yang cukup panjang, misalkan saja yang terjadi pada kekuasaan dengan sistem absolut dimana kekuasaan tersebut dapat merusak hal yang tidak di inginkan. Untuk itu dibentuk tim supremasi hukum yang dirancang unruk melakukan penenegakkan hukum keadilan terhadap kedudukan tertinggi seseorang  

Seiring perkembangan waktu menyebabkan undang undang mengalami sedikit perubahan tekanan terhadap kebijakan aturan militer pada kaum perempuan, aturan pidana, dan rezim campuran. Plato memiliki teologi pemikiran rasional dengan cara berfikir yang benar dan masuk akal. 

Plato juga memiliki banyak ide yang dapat di terapkan pada warga negaranya yang taat dan mengerti tentang aturan hukum, maka dibbuatlah setiap undang - undang dimana pada bagian awal berisi pendahuluan, lalu alasan setiap warga negara perlu mentaati peraturan hukum yang berlaku.

Untuk itu plato dengan pemikiran idenya dibuatlah aturan yang berlaku pada undang undang yang merupakan hasil campuran antara pihak persuasi dan keterpaksaan yang dapat dibentuk untuk membuat sistemasi hukuman yang telah ditetapkan. Seandainya dalam persuasi terjadi kegagalan, maka hilanglah semangat atau antusias warga negara terhadap patuhnya peraturan. 

Persuasi dapat dilakukan dengan mengajak seseorang dengan diperlakukannya secara santun tanpa terjadi kekerasan. Menurut plato sejumlah ide itu berasal dari hasil pemikirannya seseorang tanpa melibatkan pemikiran orang lain dan ide itu tidak memberikan perhatian lebih mendalam apabila idenya belum dirancang dengan baik.

Hukum menurut plato perlu memiliki konsep ideal yang tersebar pada undang undang lebih baik dibandingkan dengan kehadiran ideal pada republik, karena masing masing ideal mempunyai beberapa perbedaan dari sudut pandang karya yang dihasilkannya

Terdapat beberapa otoritas yang tergabung terhadap agama dibandingkan peduli dengan ajakan dari Euthyphro. Ada sebuah dialog saat itu sekitar abad empat puluh lima sebelum Masehi berada di pelataran kreta Yunani dengan nama minos yang mempunyai makna pemberian suatu hukum secara legemdaris kreta, dimana saat itu terdapat orang orang yang ingin menggapai suatu idealism persisteman dunia politik dan hukum untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Sehingga minos dapat menciptakan ranah kancah politik dengan pengertian dan masukan mereka mengenai dewa dewa yang menjadi panutannya.

Pandangan plato menurut beberapa ahli telah mewakilkan pandangan baik dengan pengidentifikasi terhadap beberapa segi karakter awal, sehingga diskusi yang telah dibuat menyeluruh dapat dibikin secara to the point tanpa mengulur ulur waktu.

Alasan plato dengan sengaja memilih pergi dalam dialog dikarenakan plato tidak tertarik terhadap topik yang bukan seharusnya dibahas dalam sebuah isi tesis tersebut, tapi entah mengapa tiba tiba berbeda dari awalannya. Padahal plato tertarik untuk membahas tentang suatu pemikiran dengan sejumlah pertanyaan yang bersangkutan mengenai undang undang dalam peraturan hukum tersebut.

Dilihat dari aspek hukum terdapat ketahanan kualitas terhadap sejumlah nilai sastra yang nilainya kurang baik dibandingkan karya hasil plato yang republik. Dilansir dari sejumlah karya undang undang memiliki sejumlah fakta yang menarik tentang kebijakan aturan hukum yang pemerintahannya terjadi perbedaan terhadap republik, sehingga mendominasi kegiatan politik terhadap etika yang lebih general sehingga tidak hanya karya plato yang dipublikasikan, karakter lain seperti socrtes secara aturan tidak terdapat dalam aturan aturan hukum.

Seandainya  hukum benar benar memiliki  tujuan yang jelas dengan melakukan ekspresi yang optimisme terhadap republik maka pencapaian yang dimiliki dapat berhubungan sejalur terhadap budi pekerti yang baik. Seorang ahli filsafat bernama Aristoteles juga mengungkapkan kemampuan yang dimiliki oleh republik secara hukum telah memiliki beraneka ragam kemampuan pengendalian sama akan tetapi penawaran sistem lebih unggul, dapat dilakukan dengan tindakan secara general supaya memudahkan jalan untuk pemeritah agar menggapai keberhasilan dalam sebuah perang, yang pada dasarnya pemicu konflik terjadi itu akibat dari awalannya yang tidak sesuai dengan rancangan yang dibuat dengan sistemasi mendasar, menurut clianis dan megilius sebagaimana apabila terjadi kemenangan dalam perang karena substansi yang dilakukan pada awalnya hanya secara mendasar, maka untuk meraih keberhasilan juga lebih mudah didapatkannya

Plato dan Aristoteles sama sama memiliki prinsip tujuan untuk mengedepankan sistemasi pendidikan supaya para rakyat nya dapat layak mengenyam pendidikan dengan belajar yang baik dibandingkan yang sama sekali tidak mau berusaha belajar. Athena telah menanggapi beberapa statement yang membahas terkait pembuatan undang undang dengan memberikan kesenangan terhadap keadilan yang seharusnya dimiliki. .

Selain itu ada pula statement yang dapat diperbincangkan pada tahapan awal yang menghadirkan pembuat undang undang untuk menyampaikan isi dari pesan yang dinilai kontradiktif, tetapi disatu sisi harus juga terlebih dahulu untuk mempunyai sikap keadilan yang dapat diperuntukan untuk semua kalangan orang tanpa membedakan kasta, disatu sisi juga orang tersebut akan kehilangan manfaat yang diperuntukan untuk kesenangan jiwa raga mereka.

Selanjutnya pada statement yang kedua memberi pengajaran terhadap hal yang dirasanya tak mungkin dilakukan terhadap warga negaranya yang mempunyai sikap adil dan sejahtera. Selanjutnya statement ketiga menjelaskan sebuah keterbukaan dengan kebenaran dan peruntukan keadialan demi kebahagiaan bersama. Statement yang ke empat ini sedikit menentang kerena ajaran dari dokrin yang diresapi lebih lanjut itu mengajarkan yang tidak benar, untuk itu kita harus manfaatin keadaan sosial ini dengan sebaik mungkin dengan melakukan tindakan tindakan poisitif.

Dari konflik yang bermunculan akibat dari jumlah penentuan golongan yang sangat berbeda, seseorang dapat mempunyai kemampuan yang otoritas dengan pembawaan adat dari tiap kelompok yang berbeda asal sukunya, sehingga dari konflik itulah mulai muncul perundang undangan untuk semua kalangan yang dapat mewakilkan perasaannya secara individu untuk setiap kelompok yang terbentuk atas kota dan dari situlah dapat muncul pemimpin yang mengarahkan aturan undang undang yang berlaku dalam suatu wilayah.

Athena telah berargumen mengenai kesetiaan yang dimiliki dapat dengan mudah terjadi kegagalan begitu saja dikarenakan ketidaksesuaian kontrol emosi yang meluap terhadap seseorang dengan penilai orang yang berfikir kurang baik, Padahal telah dijelaskan politik utama berasal dari gagasan yang memiliki hak intelektual yang sukses untuk segenap masa depan negara dengan menggiringkan opsi opini positif dan ikutsertaan dengan beberapa pengendalian yang mempunyai kekuasaan.

Ada pula hukum yang memilik konsekuensi yang kurang baik dimata hukum yaitu mengenai pernikahan yang terjadi dimagnesia, aturan hukum magnesia tidak memperbolehkan pihak laki laki menikah saat menginjak usia tiga puluh tahun, akibat melanggar dari aturan hukum tersebut siapapun yang melanggar akan dapat dikenai denda dan sanksi pidana yang sesuai dengan aturan disana.

Sehingga hukum pernikahan tersebut dapat menjadi ide untuk di praktekan ke dalam di dunia nyata yang menjadi kreta da sparta, setiap undang undang yang dimiliki dapat diasumsikan ke ranah republik supaya tidak dapat berlangsungnya pernikahan yang terjadi secara pribadi dengan seorang filsuf. Filsuf seperti mangnesia harus mempunyai integritas yang tinggi untuk mengembangkan potensi diri seseorang dan dilihat apakah seseorang tersebut bertindak sebagaimana seharusnya baik atau malah menjadi pecundang didalam sangkar yang hanya berani berbuat tindak kejahatan tapi hanya beraninya di wilayahnya sendiri.

Sebagaimana langkah yang kita lakukan seperti keinginan kita untuk melakukan olahraga dan keinginan untuk malas beolahraga itu semua bukan akibat dari kepuasan terhadap suatu keinginan yang dapat mereka inginkan melainkan terjadinya suatu persimpangan mengenai konflik, mengapa bisa seperti itu, karena jika dilihat itu terjadi akibat tidak pengaruh terhadap jiwa seeorang yang ingin melakukan sesuatu semaunya. 

Seandainya mereka mengingkan jiwa yang sesuai tentang diri mereka maka dapat digambarkan dari sifat seseorang yang mempengaruhi di lingkungannya, karena kehadiran seseorang tersebut sangat mempunyai kontribusi kepada kita dan lingkungan. 

Hal ini juga mendapat tanggapan dari maclyntrye yang dikatakan dalam pendapatnya bahwasanya suatu keinginan itu berasal dari pikiran yang logis dan sesuai dengan apa yang dituju bukan malah mengarahkan ke hal yang tidak baik. Contohnya seperti planton melakukan konflik terhadap rekannya akan tetapi konflik yang terjadi itu tidak jelas awal mulanya kejadian seperti apa tiba tiba ia di fitnah teman nya tanpa sepengetahuan dia, nah rekan planto memiliki sifat adu domba yang jelas ingin memperkeruh suasana, padahal itu seharusnya tidak boleh dilakukan terhadap sesama rekan, dengan konflik seperti itu juga akan terjadi perselisihan yang tidak di inginkan, dan berpotensi pengaruh terhadap jiwa yang tak pernah puas untuk melakukan hal tersebut sehingga rekan plato tak memiliki rasa bersalah akibat melakukan tindakan yang tak sepatutunya dilakukan oleh temannnya sendiri. 

Argumen yang tidak mengandung unsur ketidakpuasan yang terjadi akan menimbulkan hasil yang tidak sesuai. Seandainya menimbulkan kepuasan maka terjadi premis diantara kedua pendapatnya yang sesuai akan tetapi tidak mendengar penjelasan yang sesuai harapan. 

Pada jelasnya seseorang yang bertindak tidak logis akibat ketidakpuasaan untuk mencapai keinginan yang diharapkan maka akan berdampak Panjang dan menimbulkan kontraksi terhadap jiwa yang sederhana. Sehingga banyak yang berempati untuk jiwa sederhana yang memberikan penjelasan bermakna sederhana dan jelas yang dilakukan secara bersamaan.

Dapat menjadi ketidakpuasan itu akibat kontrakdiksi yang tak bisa lepas dari kesederhaan jiwa yang dimiliki dalam suatu konflik sehingga memicu ketidak sesuai itu perlu dilakukan penindakan. Oleh karenanya yang dilakukan untuk penindakan yang menimbulkan kekacauan perlu diatasi dengan segera. Dengan jiwa yang timbul dengan masuk akal dapat menjadikan jiwa yang sederhana terhadap perilaku seseorang

Dokpri
Dokpri

Dilansir dalam buku plato terdapat 9 hukum yang tertera untuk mengklaim dari pendapat athena yang bersikeras membahas tesis yang dilakukan dengan tidak sengaja itu benar, tetapi disatu sisi beliau mengakui bahwa hasil dari pembuatan hukum itu seperinya sedikit menjanggal. seseorang yang membuat aturan hukum apabila terjadi kesalahan yang dibuatnya dengan sengaja maka berakibat mendapatkan hukuman yang lebih berat akibat perbuatannya sendiri, sebaliknya apabila kesalahan yang dilakukan dengan tidak sengaja maka kemungkinan hukuman yang terjadi lebih ringan dari biasanya.

Pada hukuman yang terjadi tidak hanya dapat melihat dampak kerugian yang timbul begitu saja tetapi bisa diliat dari segi keadaan yang psikologis yang sedang terjadi pada suatu lingkup. Adapun tujuan mengenai etika kode hukum yang berisikan cara supaya warga negaranya dapat berbahagia dengan keberadaan hukum. Tulisan itu sengaja di tulis dalam sebuah buku plato dan apabila menimbulkan keserasiaan dan keadilan terhadap jiwa yang jasmani rohani, maka terjadilah ketidakadilan yang merupakan bawaan dari penyakit jiwa yang memerlukan penyembuhan melalui hukuman yang berlaku

Mengenai hukum dapat saja berakhir melalui sebuah konfrensi dengan dewan malam, alasan bisa disebutkan dewan malam dikarenakan setiap harinya mereka selalu bertemu dari pagi hari hingga malam hari untuk membuat suatu naskah undang undang dan melakukan revisi terhadap undang undang yang dipergunakan untuk keadilan warga negaranya, dengan pertahanan yang dilakukan dalam undang undang maka tidak akan dibuat peraturan yang sewenang wenangnya dan tidak dapat mengubah unsur dari hukum yang telah dicantumkan dalam undang undang tersebut. Terlebih lagi dalam suatu konfrensi terdapat sejarah filsafat mengenai pendapat plato tentang partisipasi yang pada awalannya muncul dalam jendela buku jilid empat republik, salah satunya hal ini dilakukan upaya menetapkan bagian bagian jiwa dimana setaiap pendapat ini akan dilihat oleh orang banyak, sehingga memerlukan strategi dari plato mengenai suatu hal yang berkaitan dengan psikologis terhadap pesan moral kepada warga negaranya.

Untuk menanggapi hal yang dapat menyebabkan kekhawatiran maka diperlukan pertimbangan yang cukup matang mengenai kondisi seseorang, dan juga isi pendapat dari partisipasi memuat banyak hal yang dapat menerapkan sebuah asumsi kedalam bentuk dua premis yang amat sederhana dimana terdapat premis Awalan yang berisi mengenai prinsip prinsip yang dapat mempunyai lawan, apa yang telah diucapkan dari Socrates juga pasti dalam melakukan hal kebaikan yang terdapat dalam dirinya sendiri, sehingga itu dapat berkaitan dengan asumsi yang sama untuk menjelaskan prinsip yang ada dengan peragaan contoh seseorang yang diam dan bergerak.

Maksud dari kalimat tersebut menggambarkan hal yang selama ini dilihat secara mudah dengan sekejap mata, setidaknya terjadi ketidak cocokan dalam perlawanan yang dapat mempengaruhi ketidak seharusan yang logis. Lain halnya dengan kehadiran yang memiliki asumsi logis, mereka dapat memiliki sifat sederhana yang tertuang pada dirinya sehingga hukum non kontrasiksi dapat menyangkut hal proposisi jika dilihat dari segi kebenaran maka akan terjadilah kontradiksi yang menyatakan kebenaran dalam suatu tindakan dan yang menganggap hal tersebut harus memiliki keadaan yang bersifat subjektif ketika sedang berada dimanapun dalam waktu yang sama sehingga satu sama lain ini dapat saling berkaitan dengan baik dan jelas.  

Telah terjadi pertimbangan dari sebuah kejadian scorates yang menyatakan sesuatu tentang keduanya yang telah bertindak maju untuk tidak melakukan hal diam di tempat, secara tidak langsung ini menjadi hal yang dapat memicu kontrakdiksi, entah itu benar ataupun salah masing masing dari mereka mempunyai kejadian waktu yang sepadan terhadap kerangka pacuan kontrakdiksi.

Sedangkan pada sebuah premis akhiran telah terjadi konflik dari sudut mental dengan jiwa sederahana yang memicu terjadiya kontraksi supaya premis ini dapat melakukan konflik itu secara menyeluruh dengan melakukan pertimbangan dari sebuah asumsi yang dikemukakan socrates mengenai asumsi orang yang tak lapar belum tentu ingin makan sehingga mereka dapat menahan laparnya sejenak....untuk dapat menganalisa perhitungan segi waktu yang efektif dan dilakukan secara singkat. 

Orang yang dapat memiliki kejadian tersebut secara sederhananya adalah orang oraang yang telah memiliki jiwa sederhana dengan pengendalian yang utama dari jiwa mereka yang dilakukan menyeluruh. 

Salah satu dari mereka akan dapat memerlukan sifat kontrakdiksi yang dihasilkan dari jiwa sederhana yang memicu terjadinya konflik sebagaimana perlu menujukkan kontradiksi yang dapat timbul dari suatu keadaan objek sederhana yang dapat bergerak dengan kontradiksi maka dapat menimbulkan keberadaan jiwa sederhana yang dapat dijadikan pemacu atau yang dapat bertindak dalam gerakan yang dilakukan secara bersama.  

Athena telah mengilustrasikan kejadian dari reinkamasi apabila jiwa seseorang yang memiliki hati Nurani baik maka akan dapat dipindahkan ke dalam tubuhnya yang pantas dan layak, apabila seseorang memiliki jiwa yang buruk maka seseorang itu pantas mendapatkan tubuh di jiwa yang lebih buruk, memang ini bukanlah tindak keadilan tapi apa boleh buat ini adalah kosnsekuensi dari kehidupan umat manusia yang telah dilakukanya semasa hidup. Untuk itu kita perlu sekali etika yang baik supaya berada di jiwa yang baik. 

Dalam teori yang berasal dari etika kuno seseorang sering kali membuat asusmsi yang tidak sejalan dengan pikiran orang lain istilah katanya berbuat dengan tindakan egois dimana seseorang itu hanya mementingkan kepeduliannya sendiri tanpa memikirkan untuk orang lain. Jika dilihat dari segi hukum plato tindakan ini tidak benar dan ditentang salah.

Dokpri
Dokpri

Penjelasan ini akan lebih mendalam lagi mengenai etika dan hukum yang dapat kita pahami dari objek material etika yang merupakan kata yang asalnya dari bahasa yunani memliki makna ethos yang artinya sebuah prilaku yang mencerminkan seseorang. Objek etika memakai kondisi yang dipakai saling berkaitan seperti seorang filsuf yang menyumbangkan ilmunya untuk kepentingan antropologi dan sosiologi seseorang. Sedangkan hukum ialah aturan aturan norma yang dibuat untuk seluruh warga negaranya dengan tujuan utama menajaga kepatuhan terhadap peraturan dan sebagai tombak keadilan dalam suatu peraturan.

Pada dasarnya memang manusia itu memiliki kemampuan intelektual dengan rasa keinginan tahunya besar dan keinginan memperoleh pengetahuan yang tinggi karena mulanya manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang mmpunyai akal pikiran. Sebagai makhluk ciptaan tuhan, manusia perlu mencari kebenaran dalam hidupnya. Hal ini dikemukakan oleh salah satu filosof. Seperti yang kita ketahui bahwa yang berkaitan dengan etika secara nyata itu berarti membahas mengenai perilaku seorang manusia. Perilaku yang dilakukan manusia ini bukan semerta merta hanya perilaku saja di dalamnya terkandung sebuah nilai nilai yang mempunyai kebijakan dalam sebuah kebaikan.

Maka dari itu antara hukum dan republik itu sama sama perlu fokus dalam bidang politik dan etika terjadi pada tingkatan yang dilakukan secara umum. Pada interpretasi yang kaitannya dengan undang undang untuk menjelaskan secara spesifik lagi mengemai aktivitas yang terjadi di republik.

Jelas saja prespektif ini buah hasil untuk mengupayakan perubahan dengan pikiran ide plato mengernai psikologi dan menjauhi arah republik, dimana belum tentu sebagian jiwanya dapat menggantikan suatu konsep yang telah dirancang dengan beberapa agensi dan penyemangat hidup umat manusia, sehingga dapat disimpulkan dari buku ini bahwasanya clinias dapat memiliki tanggung jawab yang tinggi untuk melakukan upaya perkembangan kode etik hukum dan koloni baru kreta magnesia. 

Terlihat jelas bahwasanya umat manusia bergantung terhadap suatu etika dan hukum, untuk itu kita perlu memahami lebih menyeluruh lagi tentang etika dan hukum agar bisa melakukan pertimbangan etika yang seharusnya perlu dijalani dalam pengaplikasinya ke kehidupan sehari hari, lagi pula kita hidup sangat berdampingan dengan kode etik dan hukum.

Lalu kita memerlukan memerlukan sebuah Pendidikan untuk mengupayakan warganya menjadi warga negara yang mempunyai keberaniaan dalam tindakan apapun terjadinya hal penting ini telah didiskusikan dengan athena. Mempunyai Pendidikan bagi athena bukan berarti hanya memiliki kemampuan secara teknisi saja, melainkan dapat memberi pengarahan untuk menuju integritas moral dimana secara umum pendidkan dapat dimaknai dengan menegakkan sebuah rasa yang sesuai dengan warga negaranya untuk itu warga negara dapat merasa gembira dan bahagia akibat adanya suatu sistemasi Pendidikan.

Seseorang juga bisa saja tidak senang belajar menolak kebahagiaan dan pikiran berkeingannya memiliki cenderung arah negatif, itu dinilai sangat kurang baik dan bisa melanggar peraturan dari norma hukum yang telah disesuaikan dalam sistem Pendidikan dan bisa saja mendapatkan sanksi hukum dari sebuah peradilan tata negara dan terjadi pelanggaran akibat ketidakpunyaan etika moral entah itu dalam lingkungan sosial ataupun pengaruh dari orang lain yang segaja melanggar aturan yang telah dibikin

Tindakan ini dapat melanggar kode etis, dapat di ilustrasikan dengan contoh memakai narkoba untuk kesenangan. Padahal jelas narkoba itu sangat membahayakan sebuah jiwa seseorang dan terjadi gangguan mental moral seseorang. 

Untuk itu perlu mencari kegiatan yang lebih positif lagi supaya mencari kesenangan yang bermanfaat. Athena juga pernah menolak orang Persia akibat akses untuk melakukan kebebasan pada orang Persia hanya dilakukan secara terbatas dan ini berindikasi dapat menganggu kesejahteraan warga negara Yunani karena athena berasal dari sana jadi athena ingin menyelamatkan daerah tempat asalnya dia berada. 

Athena jelas mengikuti suatu kode etika yang baik untuk warga negaranya dengan kontribusi dengan sebuah beberapa komunitas Ketika sebuah negara Persia telah dilanda keatakutan disitulah menjadi kesempatan pergerakan untuk mempunyai hak kebebasan yang berlandaskan pada etika. Dengan begini anatara satu negara dan negara lain bisa menjalin suatu komunitas secara bersama.

Telah dijelaskan pada athena bahwa hukum itu tidak akan melayani sebuah kasus yang terjadi apabila ada indikasi ternyata hukum yang itu, hukum palsu dengan keberadaan yang tidak jelas dengan kronologinya seperti apa. Hukum mempunyai indikator dari pelayanan hukum yang asalnya dari petinggi hukum secara jelas hukum ini mempunyai hubungan dengan warga sipilnya. Orang yang memunyai kewenangan hukum dapat bertindak adil dengan sebuah otoritas yang dimilikinya yang mengutamakan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat pada suatu kelompok atau individu.

Pembuat undang undang melakukan awalan hukum dengan cara yang menurut athena efektif dan efesian dalam penegakan hukum di sebuah kota. Lain halnya dengan hukum yang bukan berasal dari negaranya, jadi setiap warga perlu ikuti aturannya dengan sesuai dan tidak sedikitpun melakukan perbuatan yang salah ibarat katanya mereka tunduk dengan petinggi sebuah negara. Orang orang berkumpulan dengan athena harus menginovasikan sebuah ide terdahulu di awalan hukum. 

Hal ini guna mejadi bahan evaluasi untuk seseorang yang buat undang undang, warganya lebih senang apabila hukum itu bisa dijalankan secara koperatif dan dibawah naungan hukum yang jelas. Dengan begitu untuk warga yang berhak menerima undang undang dapat dengan bebas tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun asalkan masih mengikuti aturan hukum yang jelas dari dasar hukum dan bersedia untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.

Mempunyai integritas hukum dalam diri seorang menjadikan hal ini sebagai terori etika dalam menegkan hukum pada diri seseorang dan secara tidak langsung keseluruhan ini merupakan hal yang cukup khas untuk seorang filsuf plato. 

Dokpri
Dokpri

Kenapa kita memerlukan sebuah etika dan hukum...

Saat kita tinggal dengan lingkungan masyrakat umum biasanya seseorang memiliki kecendrungan untuk mencangkupi kehidupan secara individualism. 

Padahal untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan dapat ditindak dengan sebuah aturan yang sepadan sehingga secara umum para masyarakat atau sebuah organisasi suatu waktu dapat mengikuti aturan dengan sesuai sebagiamana yang telah ditetapkan dari sebuah etika dan hukum. 

Masing masing dari mereka memiliki hubungan yang saling berkontribusi, untuk itu siapapun perlu memiliki sifat moral atau etika yang baik dengan seseorang. 

Coba dilihat kembali pada sebuah bangsa yang mengalami penuurunan segi moral yang dinilai kurang baik sehingga negara tersebut dapat mengalami kesulitan mengemukakan moral berada di golongan yang mana.

Hal ini sudah bukan menjadi rahasia yang umum dikalangan negara lain karena tindakan keriminal saja sudah banyak terjadi dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan juga keterpurukannya seseorang yang tidak mempunyai moral yang baik menyebabkan seseorang atau petinggi hukum sekalipun bisa saja melakukan kasus korupsi yang dilakukan di negaranya tersebut, mengapa hal itu bisa terjadi yaitu karena terjadinya kerjasama antara petinggi yang berwenang dengan sebuah institusi pemerintahan. Padahal seharusnya mereka bisa menjadi contoh pemimpin yang baik dan wadah yang baik untuk warganya. 

Dengan begitu kita harus menghindari moral yang kurang baik dan mengubah hidup kita dengan sikap perlikau yang dibuat dengan baik. seseorang akan melihat kita yang paling utama dari kewibaawaan kita dalam bertika dan berperilaku dengan orang lain. Contohnya saja manager sedang mengadakan meeting bersama klien bisnisnya dari perusahaan swasta dan tidak sengaja ditengah meeting manager tersebut makan yang seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan dihadapan klien, karena dinilai tak sopan dan melanggar peraturan tata tertib meeting, tanpa berfikir panjang seorang klien tersebut dalam hatinya memiliki rasa kekecewaan terhadap manajer perusahaan tersebut akibat perilakunya yang tak baik padahal manager seharusnya menjadi panutan utama dalam kinerja suatu bisnis dalam perusahaan, sehingga ini menyebabkan moral manager tersebut kurang baik dan perusahaan dapat terkena imbasnya juga.

Walaupun manusia sendiri memiliki hak kebebasan dalam menentukan keinginan pada dirinya. Akan tetapi tak jarang orang yang melakukan keinginannya secara bebas tanpa adanya batasan dengan hal seperti menyakiti seseorang yang bisa saja menyebabkan kerugian materil. Untuk itu hadirnya kebebasan yang tertuai dalam diri seseorang perlu pengendalian dan penataan yang baik, ditakutkan hal itu dapat membawa dampak kebebasan yang kurang baik terhadap moral seseorang.

Sebagai makhluk sosial seorang manusia diciptakan tuhan, untuk hidup berdampiangan dengan orang lain walaupun arah dan tujuan dari tiap masing masing manusia berbeda akan tetapi manusia memiliki kehidupan pribadi dan memiliki perasaan yang berbeda di tiap orang. Dari waktu ke waktu setiap saatnya manusia memerlukan orang lain untuk berinteraksi dan saling tolong menolong sehingga timbulnya progress kesatuan masyrakat untuk membantu terhadap sesamanya tanpa mengharapkan imblan apapun dan menghindari perbuatan atas tindakan sarkas yang dapat menganggu tata tertib dan hak keadilan dari orang lain fatalnya bisa menimbulkan perkelahian antar sesama.

Pada umumnya hukum diatur untuk membawa perdamaian dan keadilan terhadap warga negara yang dapat melandaskan suatu keadilan yang sejahtera dan makmur di masyarakat. Dengan memperoleh keadilan yang ditunjang dari aspek hukum maka akan menghasilkan masyrakat kaum madani, dimana dapat membangun suatu masyrakat yang beradab dan dapat memaknai suatu kehidupan yang sesungguhnya. Seiring berjalannya waktu hukum selalu mengikuti perkembangan zaman dari yang tadinya hanya hukum kuno sekarang muncul hukum modern, hukum juga menanpung wadah aspirasi keadilan untuk seluruh masyrakat, sehingga seiring berjalannya waktu hukum perlu menseimbangkan kehidupan umat manusia yang pada dasarnaya selalu mengalami perkembangan dari waktu yang lebih baik dibandingkan hukum yang perkembangan berada dizaman dahulu.

Disaat akan menerapkan aturan hukum keadilan untuk kaum masyarakat, maka dengan begitu masayarakat memerlukan edukasi tentang hukum, baik itu edukasi secara moral sebagaimana contoh melakukan perbaikan etika pada diri kita sendiri. Hadirnya etika dalam suatu moral itu sangat penting karena dengan begini aturan hukum lebih mudah di jalankan oleh pihak yang berwenang dan sebagai masyarakat yang baik, kita juga perlu memberi apresiasi kepada diri kita karena telah melaksanakan etika moral dengan baik. Seandainya masyarkat berperinsip teguh pada hukum maka situasi dalam sosial masyarakat dapat mencitakan suasana yang jauh lebih teratur dan disiplin. Kehadiran hukum membawa perubahan dengan baik bagi masyarakat karena didalam hukum tersebut dapat mengarahkan kegiatan saling peduli terhadap sesama, memberikan keadilan dan menciptakan suasana yang kondusif dengan kedamaian.

Contoh kasus Etika dan Hukum yang terjadi

Sebagai manusia kita sangat mengedepankan etika kita terhadap siapapun makluk yang ada di muka bumi ini dapt kita contoh kan etika yang terjadi pada kehidupan kita sehari hari. Misalkan saja contoh dalam organisasi masyarakat yang dapat membawa perngaruh dan mempondasikan ranah tingkahh laku kita dengan baik di sebuah organisasi masyarakat, cara ini dapat saja dilakukan denga 3S yaitu Senyum yang dapat mengambarkaan pandangan yang baik terhadap lawan bicara lalu kedua berikan Salam kepada orang lebih tua dari kita dan ketiga memberikaan Sapaan terhadap sesama, dengan begitu orang menilai kita mempunyai perasaan dan etika yang baik dan jangan lupa untuk selalu membantu siapapun apabila sedang kesusahan. 

Tetapi perlu kita pahami bahwa tidak semua orang itu memiliki etika yang baik di dalam lingkungan masyarakat seperti mencela seseorang atau merugikan hak orang lain. 

Banyak yang telah kita jumpai dari masyarakat bahwa beberapa orang meiliki sifat acuh sehingga dinilai orang terkesan cuek tanpa disadari kita harus mengubah sifat seperti itu secara perlahan, memang tidak mudah mngubahnya secara instan karena harus melewati beberaopa proses yang di hadapkannya tetapi tidak mengurangi rasa kepedulian nya sedikit pun. 

Tidak ada salahnya apabila ada yang membuat kita rugi atas tindak perilakunya perlu kita lakukan peneguran dengan sopan seandainya kesalahan itu terjadi secara fatal maka etika yang dimilikinya benar benar buruk dan orang seperti itu biasanya tidak akan mendapatkan kepercayaan di masyrakat atupun perusahaan lagi karena sudah mencorenkan citra yang telah dimiliki orang ataupun perusahaan tersebut.

Lain halnya dengan contoh perilaku pertemanan yang berada di lingkungan sekolahan atau kampus. Ketika akan mengikuti kegiatan UKM dengan agenda rapat untuk sebuah event maka dilakukanya sebuah diskusi antar sesama mahasiswa yang membahas topik yang sesuai. 

Saat pembukaan diskusi tanya jawab dimulai, siapapun orang boleh mengemukakan pendapat yang dimilikinya akan tetapi terkadang disatu sudut ada seseorang yang tidak terima dengan pendapat yang disampaikan orang lain itu, karena tidak semua respek dengan pembicaraan yang dikemukakan ketika berdiskusi dengan orang lain. 

Jujur saja jika pendapat orang lain dikesampingkan padahal pendapat orang lain sudah dianalisa terlebih dahulu bahwa pendapat ini kira kira sudah sepadan dan sesuai tetapi tidak ada tanggapan dari lawan bicara pasti seseorang tersebut akan merasakan kekecewaan terhadap rekan rekannya. 

Seharusnya para mahasiswa mengerti sikap perilaku yang mencerimakan moralitas yang baik seperti apa tanpa melakukan ke egoisan dirinya dan kesannya tidak menghargai orang lain ketika berbicara. Untuk itu pentingnya mempunyai sifat etika yang baik dan benar.

Seperti yang kita ketahui mengenai hukuman saat ini di Indonesia masih menjadi lika liku yang patut dipertanyakan. Jika melihat kelayar tv anda atau layer ponsel sosial media anda sering banget negara kita dilanda kisruh hukum, yang pada bagian inti sari sebuah pernasalahan dan tindakan hukum dinegeri ini masih terbilang acuh. Sebagaiamana kasus contoh hukum yang pernah mensiasati hukum Indonesia sehingga kasus ini juga memerlukan tindakan penlibatan terhadap pejabat negara. Banyak pula hukum yang terjadi di negara kita melibatkan rakyat rayat baik dikalangan atas menengah hingga bawah karena Indonesia itu negara hukum  untuk itu siapapun tidak oleh memandang seseorang dari kasta mana, dimata hukum kita sama sama memiliki keadilan yang seharusnya tak diragukan lagi. Pada undang undang juga telah dijelaskan dalam pasal 27 ayat 1 yang berisi semua negara sipil mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum, berarti hal ini bermakna equality before the law yang dapat dijumpai dalam sebuah konstitusi negara. 

Penyelasaian hukum ini di tiap negara memiliki cara untuk menyelesaikan sebuah masalah nya masing masing yang mungkin dapat berbeda dengan hukum yang berada di luar negeri. Untuk itu marak kasus hukum di Indonesia masih banyak yang belum disiasati misalnya aja seperti kasus penyelesaian (HAM) Hak Asasi Manusia yang perlu tindak keadilan terhadap sesama.

Ada salah satu contoh kasus yang sampai saat ini di ingat masyarakat yaitu kasus Nenek Asyani yang divonis satu tahun penjara akibat mencuri sebuah kayu milik perhutani di daerah Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani saya yakin melakukan hal tersebut secara terpaksa karena mndesaknya kebutuhan. Memang mencuri seusatu barang yang bukan milik kita itu dapat dilakukan oleh siapapun entah itu oknum yang tidak bertanggung jawab atau masyarakat setempat. Jika diamati dari segi hukum kasus Nenek Asyani ini hanya mengambil 2 buah kayu yang memang itu milik perhutani tapi apa salahnya untuk mencoba melakukan perdamaian atau istilahnya penyelesaianya dapat dilakukan secara kekeluaragaan tanpa perlu libatkan aparatur hukum.terlebih Nenek Asyani tak memahami mengenai hukum dan beliau berasal dari orang orang kecil.

Sudah jelas bahwa struktural hukum yang terjadi didalam kasus sebuah hukum dapat menjadi penjelasan hukum, dimana kasus tersebut bisa dikategorikan ke dalam hukuman pidana dengan naungan yang berada dibawah pengadilan tinggi negeri. Tujuan hukum adalah memberi penindakan untuk mengadili di tingkat kasasi manapun. Secara substansi yang tertera pada hukum mempunyai hal merujuk pada tujuan hukum. Oleh karena itu, sebagai wraga negara yang baik kita perlu mentaati peraturan hukum. Apabila terjadi pelanggaran dalam aturan hukum maka akan mendapatkan sanksi atau pidana dengan hukuman mulai dari tingkat rendah hingga tingkat tinggi.

Perlu di ingat hukum itu dapat diadili oleh pihak siapapun tanpa mengenal gender ataupun jabatan dari aparatur yang menengakkan hukum. Para penegak hukum wajib menjalankan tugas dan kewajibannya dengan profesionalitas tanpa memandang golongan kasta. Dan perlu kita pahami bahwa hukum yang terjadi dapat dilakukan sesuai dengan kejadian nyata yang dialami tanpa ada unsur dibuat buat, karena pada dasarnya jika hukuman yang dibuat buat dengan sengaja melanggar ketentuan hukum yang sesuai, maka penegak hukum bisa saja mendapat konsekuensi dari petinggi diatasnya.

Kesimpulan 

Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang perlu memiliki etika yang dapat mencerminkan kehidupan seseorang dengan menganut dasar penilaian yang memberikan pengertian entah itu etika yang dilakukannya sesuai atau tidak, karena setiap orang perlu memberi arahan perilaku terhadap masyarakat atas tindakan yang dilakukannya dalam kehidupan sehari hari dengan sikap yang profesionalisme yang dimiliki sehingga kehadiran etika dapat memberikan pesan moral yang positif dan kontributif terhadap manusia untuk menjadi golongan yang lebih baik dari sebelumnya sehingga seseorang tidak semerta merta menjalankan etika dengan paksaan begitu saja tetapi etika itu dapat tumbuh dari rasa jiwa yang melekat pada diri kita atas kesadaran yang ditimbulkan oleh kita sendiri, etika itu mempunyai rasa sifat yang rasional.  

Lain halnya dengan etika hukum yang dapat memberikan arahan pada perilaku seseorang untuk mengantisipasi sesuatu yang bukan kewenangan dari aturan yang tidak seharusnya mendapatkan paksaaan dari sebuah langgaran hukum yang dapat menimbulkan terjadinya sanksi yang didapatkan. Secara signifikan sedikit terjadi perbedaan mengenai etika dan hukum yang tidak indikasinya tidak dapat dipisahkan keduanya, karena satu sama lain saling berkaitan sehingga tanpa disadari konsep etika ini dapat dibilang secara normative dimana hukum tersebut telah dibuat supaya membantu sesama makhluk sosial atau istilah katanya utilitarisme dengan memberikan hak kebebasan pada manusia dan melakukan tindakan yang sepatutnya menjadi contoh yang baik terhadap sesama.

Sumber Pustaka tambahan :

Bobonich, C. "Akrasia and Agency in Plato's Laws and Republic." Archiv fr der Philosophie 76 (1994): 3-36.

Sassi, M. "The Self, the Soul, and the Individual in the City of the Laws." Oxford Studies in Ancient Philosophy 35 (2008): 125-148.

Trelawny-Cassity, L. "On the Foundation of Theology in Plato's Laws," Epoch: A Journal for the History of Philosophy 18 (2014): 325-49.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun