Mohon tunggu...
Fitri Diana Puspasari
Fitri Diana Puspasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih telah melihat dan membaca artikel yang saya buat, sukses terus untuk kalian semua

Selanjutnya

Tutup

Money

TB 2: Etika dan Hukum Platon

23 Mei 2022   00:31 Diperbarui: 23 Mei 2022   01:07 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seseorang juga bisa saja tidak senang belajar menolak kebahagiaan dan pikiran berkeingannya memiliki cenderung arah negatif, itu dinilai sangat kurang baik dan bisa melanggar peraturan dari norma hukum yang telah disesuaikan dalam sistem Pendidikan dan bisa saja mendapatkan sanksi hukum dari sebuah peradilan tata negara dan terjadi pelanggaran akibat ketidakpunyaan etika moral entah itu dalam lingkungan sosial ataupun pengaruh dari orang lain yang segaja melanggar aturan yang telah dibikin

Tindakan ini dapat melanggar kode etis, dapat di ilustrasikan dengan contoh memakai narkoba untuk kesenangan. Padahal jelas narkoba itu sangat membahayakan sebuah jiwa seseorang dan terjadi gangguan mental moral seseorang. 

Untuk itu perlu mencari kegiatan yang lebih positif lagi supaya mencari kesenangan yang bermanfaat. Athena juga pernah menolak orang Persia akibat akses untuk melakukan kebebasan pada orang Persia hanya dilakukan secara terbatas dan ini berindikasi dapat menganggu kesejahteraan warga negara Yunani karena athena berasal dari sana jadi athena ingin menyelamatkan daerah tempat asalnya dia berada. 

Athena jelas mengikuti suatu kode etika yang baik untuk warga negaranya dengan kontribusi dengan sebuah beberapa komunitas Ketika sebuah negara Persia telah dilanda keatakutan disitulah menjadi kesempatan pergerakan untuk mempunyai hak kebebasan yang berlandaskan pada etika. Dengan begini anatara satu negara dan negara lain bisa menjalin suatu komunitas secara bersama.

Telah dijelaskan pada athena bahwa hukum itu tidak akan melayani sebuah kasus yang terjadi apabila ada indikasi ternyata hukum yang itu, hukum palsu dengan keberadaan yang tidak jelas dengan kronologinya seperti apa. Hukum mempunyai indikator dari pelayanan hukum yang asalnya dari petinggi hukum secara jelas hukum ini mempunyai hubungan dengan warga sipilnya. Orang yang memunyai kewenangan hukum dapat bertindak adil dengan sebuah otoritas yang dimilikinya yang mengutamakan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat pada suatu kelompok atau individu.

Pembuat undang undang melakukan awalan hukum dengan cara yang menurut athena efektif dan efesian dalam penegakan hukum di sebuah kota. Lain halnya dengan hukum yang bukan berasal dari negaranya, jadi setiap warga perlu ikuti aturannya dengan sesuai dan tidak sedikitpun melakukan perbuatan yang salah ibarat katanya mereka tunduk dengan petinggi sebuah negara. Orang orang berkumpulan dengan athena harus menginovasikan sebuah ide terdahulu di awalan hukum. 

Hal ini guna mejadi bahan evaluasi untuk seseorang yang buat undang undang, warganya lebih senang apabila hukum itu bisa dijalankan secara koperatif dan dibawah naungan hukum yang jelas. Dengan begitu untuk warga yang berhak menerima undang undang dapat dengan bebas tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun asalkan masih mengikuti aturan hukum yang jelas dari dasar hukum dan bersedia untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.

Mempunyai integritas hukum dalam diri seorang menjadikan hal ini sebagai terori etika dalam menegkan hukum pada diri seseorang dan secara tidak langsung keseluruhan ini merupakan hal yang cukup khas untuk seorang filsuf plato. 

Dokpri
Dokpri

Kenapa kita memerlukan sebuah etika dan hukum...

Saat kita tinggal dengan lingkungan masyrakat umum biasanya seseorang memiliki kecendrungan untuk mencangkupi kehidupan secara individualism. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun