Latar Belakang
Dalam sistem perekonomian upah atau gaji merupakan sebuah tuntutan yang harus didapatkan oleh para buruh (pekerja). Pada dasarnya upah merupakan suatu hak yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan suatu pekerjaan. Upah diberikan karena sebuah kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Seorang pengusaha atau perusahaan yang ada memberikan upah berupa gaji berdasarkan UMR yang berlaku di daerah tersebut. Lantas timbullah sebuah pertanyaan, apakah masih dewan pengupahan menggunakan unsur cukup bipartit atau tripartit? Jika perusahaan terpaksa tutup (rugi) dikarenakan mahalnya tenaga kerja, maka apakah buruh atau pekerja tersebut mau menganggur?
Masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan para buruh (pekerja) dalam hal ini yang dimaksud tentang upah. Upah minimal regional merupakan kebijakan pemerintah dalam menyetarakan kesejahteraan para buruh yang mana merujuk kepada kebutuhan fisik minimum dan kebutuhan hidup minimum keluarga buruh. Kenaikan UMR di Indonesia diakibatkan karena kebutuhan semakin meningkat akan tetapi upah atau gaji yang diterima relatif tetap bahkan dapat dikatakan kurang. Hal seperti ini dikarenakan dengan rendahnya kualitas SDM. Adanya penetapan UMR bisa saja dimanfaatkan oleh para pekerja atau buruh yang malas dan pengusaha menjadikan UMR sebagai patokan untuk menekan ukuran gaji agar tidak terlalu tinggi.
Jika kenaikan UMR terjadi, maka problem yang datang selanjutnya adalah PHK besar-besaran dari perusahaan. Hal ini dilakukan karena meminimalisasi pengeluaran keuangan jika UMR dinaikkan. Jika buruh tetap bekerja dan menginginkan kenaikan upah maka perusahan akan merugi apabila sistem produksi hanya dapat dikatakan stabil. Produktivitas yang rendah membuat perusahaan sulit untuk menaikkan upah. Jika produktivitas tinggi maka akan meningkatkan pendapatan daerah tersebut.
Dalam sistem ekonomi Islam prinsipnya adalah adldan mashlahah. Apabila kenaikan UMR dapat menyejahterakan buruh atau pekerja maka kemashlahatannya adalah menyeimbangkan antara kualitas SDM yang mereka miliki dengan tingkat pekerjaannya. Akan tetapi lain halnya dengan sistem ekonomi Kapitalis yang mana apabila pendapatan buruh itu rendah maka banyak investor asing yang tertarik untuk menanam modal di perusahaan dan pemerintahpun akan memihak kepada investor tersebut.
Lantas bagaimanakah kebijakan pemerintah agar para buruh mendapatkan kelayakan dalam hal upah? Apakah benar kenaikan UMR dapat mempengaruhi keuunggulan negara Indonesia dari negara di Asia? Berikut adalah beberapa penjelasannya.
Pengertian
UMR (Upah Minimum Regional) merupakan sebuah ketetapan atau standar minimun yang digunakan oleh pengusaha dalam hal upah atau gaji yang diberikan kepada buruh atau pekerja di suatu perusahaan. UMR dibentuk atas dasar harga konsumsi pokok sehari-hari, selanjutnya modifikasi atas kepentingan suatu perusahaan atau pengusaha, buruh dan masyarakat. Pemerintah mengatur tentang pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Ada empat jenis UMR yaitu tingkat 1 hanya meliputi satu propinsi, tingkat 2 meliputi kabupaten/kota, UMSP berlaku secara sektoral pada satu propinsi, dan terakhir UMSK berlaku pada sektoral kabupaten/kota.
Cara menetapkan UMR yaitu pertama DPD mengadakan rapat kemudian survei lapangan untuk mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dikonsumsi oleh para buruh atau pekerja yang berdasarkan pada KHL.
Upah minimum terbentuk atas 75% gaji pokok yaitu dari upah minimum itu sendiri dan 25% tunjangan tetap dari upah minimum sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja. Namun, dalam prakteknya pendapatan yang diterima adalah gaji pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap.