Mohon tunggu...
Fitri DamayantiAzzahra
Fitri DamayantiAzzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Faculty of law'18

Be kind, As always.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia

19 Mei 2021   18:04 Diperbarui: 19 Mei 2021   21:58 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Fitri Damayanti Azzahra

Npm : 1812011236 

Dosen : Rini Fathonah ,S.H ,M.H

Mata Kuliah Hukum Peradilan Anak

Fakultas Hukum Universitas Lampung

Sistem Peradilan yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya karena kejahatan yang dilakukan anak, maupun anak menjadi saksi dan korban, akan membawa dapak psikis terhadap anak.

Pemeriksaan sampai proses persidangan anak secara yuridis maupun aspek-aspek sosiologis-kriminologis harus melindungi hak-hak asasi anak.

Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 4. Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi: "Pengadilan mengadili menurut
hukum dengan tidak membeda-bedakan orang". Hal ini pada kenyataannya tidak dapat diterapkaan sepenuhnya. 

Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan: "Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"

Tujuan mendasar dari perlindungan anak untuk menjamin bahwa semua pihak yang berkewajiban mengawal perlindungan anak mengenali tugas-tugasnya dan dapat memenuhi tugas itu.

Sistem Peradilan yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, yang selama ini mengacu pada Kitab. Undang Undang Hukum Acara Pidana, tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya karena bagaimanapun juga, kejahatan yang dilakukan anak, maupun anak menjadi saksi dan korban, akan membawa dapak psikis terhadap anak. 

Pemeriksaan sampai proses persidangan anak secara yuridis maupun aspek-aspek sosiologis-kriminologis harus melindungi hak-hak asasi anak, khususnya ketika diimplementasikan oleh penyidik, jaksa dan hakim yang memeriksa dan hendak menjatuhkan putusan hukum harus benar-benar melindungi hak-hak asasi anak, kalaupun vonis yang dijatuhkan juga melindungi hak-hak asasinya. 

Sistem peradilan anak harus memperhatikan dan melindungi hak asasi anak, yaitu pertama, acara pemeriksaan oleh penyidik dan penuntut
umum dalam harus benar-benar menerapkan ketentuan hukum yang melindungi hak-hak anak, dan kedua, putusan hakim yang dijatuh- kan difokuskan untuk mempertimbangkan keadaan anak dan masa depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun