Pemeriksaan sampai proses persidangan anak secara yuridis maupun aspek-aspek sosiologis-kriminologis harus melindungi hak-hak asasi anak, khususnya ketika diimplementasikan oleh penyidik, jaksa dan hakim yang memeriksa dan hendak menjatuhkan putusan hukum harus benar-benar melindungi hak-hak asasi anak, kalaupun vonis yang dijatuhkan juga melindungi hak-hak asasinya.Â
Sistem peradilan anak harus memperhatikan dan melindungi hak asasi anak, yaitu pertama, acara pemeriksaan oleh penyidik dan penuntut
umum dalam harus benar-benar menerapkan ketentuan hukum yang melindungi hak-hak anak, dan kedua, putusan hakim yang dijatuh- kan difokuskan untuk mempertimbangkan keadaan anak dan masa depannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H