Mohon tunggu...
Fitri Cahyani
Fitri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Haii saya Fitri Cahyani mahasiswa S-1 Farmasi Universitas Airlangga. Semoga pembaca mendapatkan manfaat dari artikel yang saya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Keefektifan E-Tilang bagi Ketertiban Berlalu Lintas di Kota Surabaya

29 Mei 2022   16:16 Diperbarui: 29 Mei 2022   16:22 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah dalam berlalu lintas sangat sering dijumpai mulai dari yang ringan maupun yang berat. Tidak jarang kecelakaan terjadi karena ketidaktertiban pengendara terhadap lalu lintas. 

Peraturan lalu lintas ada untuk mempertinggi mutu kelancaran serta keamanan lalu lintas di jalan. Perilaku masyarakat ketika berkendara masih banyak yang tidak patuh hal ini dibuktikan dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas. 

Salah satu penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas adalah banyak pengendara yang mengabaikan aturan berlalu lintas. 

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang merupakan salah satu kebijakan dari Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya pengembangan sistem penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik. 

Tujuan diberlakukannya E-Tilang untuk memberikan kesadaran dan kedisiplinan tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. 

E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Surabaya resmi diberlakukan mulai 23 Maret 2021. E-Tilang merupakan sistem pelanggar lalu lintas di Surabaya akan terekam kamera CCTV. 

Kemudian, pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan (surat tilang) dari polisi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti yang tertangkap layar dari rekaman CCTV. 

Sistem ini diharapkan untuk menertibkan pengendara akan lalu lintas sehingga nantinya juga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Apakah benar demikian bahwa adanya E-Tilang dapat menertibkan pengendara?

Kenyataan yang terjadi di lapangan sistem E-Tilang pada beberapa pengendara masih belum memiliki pengaruh karena yang terjadi di lapangan masih banyak pengendara yang tidak mematuhi lalu lintas. 

Contohnya masih banyak pengendara di Jalan Ir. Soekarno yang berhenti setelah garis pembatas saat di rambu lalu lintas bahkan tak jarang yang melewatinya tak peduli dengan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas).

Faktor penyebab ketidakdisiplinan pengendara dalam berlalu lintas ada pada diri mereka masing-masing sehingga menimbulkan pelanggaran. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk taat kepada hukum khususnya dalam berlalu lintas. 

Kemudian faktor budaya yang melekat baru patuh ketika ada aparat penegak hukum yang mengawasi. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum hanya akan terbentuk ketika adanya aparat penegak hukum yang menjaga. Kebiasaan tersebut harus segera dihilangkan karena jika tidak akan sulit untuk menerapkan E-Tilang di jalan. 

Dengan demikian, adanya E-Tilang di Kota Surabaya sebenarnya mampu untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran pengendara akan tertib lalu lintas. 

Akan tetapi praktik di lapangan masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan pengendara terkadang tidak sadar bahwa mereka diawasi karena biasanya mereka patuh dan tunduk ketika ada wujud nyata seperti adanya aparat penegak hukum yang mengawasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun