Kemudian faktor budaya yang melekat baru patuh ketika ada aparat penegak hukum yang mengawasi. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum hanya akan terbentuk ketika adanya aparat penegak hukum yang menjaga. Kebiasaan tersebut harus segera dihilangkan karena jika tidak akan sulit untuk menerapkan E-Tilang di jalan.Â
Dengan demikian, adanya E-Tilang di Kota Surabaya sebenarnya mampu untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran pengendara akan tertib lalu lintas.Â
Akan tetapi praktik di lapangan masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan pengendara terkadang tidak sadar bahwa mereka diawasi karena biasanya mereka patuh dan tunduk ketika ada wujud nyata seperti adanya aparat penegak hukum yang mengawasi.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI