4. Keterlibatan Stakeholder
Dan poin pembahasan terakhir adalah keterlibatan stakeholder. Tentunya ketidaksetaraan hak pada guru honorer dapat diatasi dengan adanya keterlibatan stakeholder. Stakeholder berperan penting dalam mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung kesejahteraan guru honorer serta menghapus ketidaksetaraan hak pada guru honorer.
 Â
Pemahaman masyarakat akan peran guru honorer haruslah dibentuk dan dikembangkan. Seringkali peran guru honorer dianggap sepele oleh masyarakat, karena guru horoner bukanlah pengajar tetap dalam suatu pendidikan. Sosialisasi terkait peran penting guru honorer sangat diperlukan, baik dalam segi penghargaan maupun dukungan sosial. Masyarakat harus benar – benar menyadari dan memahami akan pentingnya eksistensi seorang guru honorer.
Selain kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya keberadaan guru honorer, pemerintah juga diharapkan dapat menunjang dan menjunjung eksistensi guru honorer. Hal itu dapat dilakukan dengan cara membentuk sebuah kebijakan yang progresif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan dan kesetaraan hak guru honorer.Â
Kebijakan yang dibentuk harusnya tidak hanya bersifat solusi sementara, namun suatu kebijakan yang bersifat progresif dan berjangka panjang. Contohnya adalah pemberian bantuan dana kepada para guru honorer untuk keberlangsungan hidup mereka, juga sebagai suatu imbalan atas peran penting mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Kita kembali lagi pada kasus guru honorer yang telah disinggung sebelumnya yakni kasus guru Supriyani dan guru Alvi, menurut saya faktor utama penyebab kejadian yang dialami oleh para guru honorer tersebut adalah karena ketidakpastian status pekerjaan, lemahnya perlindungan hukum, dan gaji yang tidak memadai. Â Seperti yang telah disebutkan sebelumnya posisi guru honorer sebagai pengajar masih belum memiliki pengakuan resmi, sehingga jaminan hukum pun belum mereka dapatkan. Dengan tidak adanya perlindungan hukum tersebut, maka terjadilah ketidakadilan pada guru Supriyani yang dituntut oleh orangtua murid yang merupakan seorang polisi.Â
Untuk kasus yang terjadi pada guru Alvi, faktor utama penyebabnya adalah gaji yang tidak memadai sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup pun, ia harus mengerjakan pekerjaan sampingan yakni dengan memulung.Â
Pemerintah harusnya ‘melek’ pada kejadian – kejadian tersebut, karena guru honorer merupakan garda terdepan dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan dapat memberikan masa depan yang lebih cerah untuk negara. Berdasarkan pernyataan - pernyataan yang telah saya paparkan, maka dapat disimpulkan bahwa ketidaksetaraan hak pada guru honorer dapat diminimalisir dan diatasi dengan peran aktif pemerintah.Â
Upaya – upaya seperti pengakuan hukum resmi, perekrutan PPPK, peningkatan gaji dan insentif, pelatihan dan sertifikasi serta keterlibatan stakeholder dapat dengan signifikan meminalisir ketidaksetaraan hak pada guru honorer.Â
Kita sebagai masyarakat umum juga harus menghargai dan mengormati  eksistensi para guru honorer, karena tanpa mereka anak – anak bangsa akan kehilangan jati diri sebagai seorang murid. Dan, tanpa mereka pula Indonesia tidak akan dapat mewujudkan  tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari kita bersama ikut serta dalam membela hak para guru honorer!