Mohon tunggu...
fitria zahwa
fitria zahwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

English Language and Literature Department Student in Airlangga University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Guru Honorer Terabaikan, Pemerintah Dituntut Tegas dengan Kebijakan

28 November 2024   12:53 Diperbarui: 12 Desember 2024   15:54 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Melansir dari situs worldometer, Indonesia termasuk dalam negara terbesar di dunia. Indonesia menempati posisi ke-15 dengan wilayah seluas 1.904.569 km². Tentunya, hal itu sangat mempengaruhi keberlangsungan serta kemajuan bangsa dan negara baik dalam bidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. 

Namun, ternyata banyak hambatan dan tantangan yang harus dilalui untuk membentuk sebuah negara yang maju dan berkembang. Contoh nyata tantangan signifikan, terutama di bidang pendidikan dapat dilihat dari ketidaksetaraan hak pada guru honorer. Seperti kisah Supriyani, guru honorer yang dituntut akibat menegur siswanya yang merupakan anak polisi. Contoh lainnya adalah pada kisah Alvi, seorang guru honorer yang melakukan pekerjaan sampingan yakni memulung dikarenakan gajinya sebagai guru honorer tidak cukup untuk kehidupan sehari-harinya. Kisah – kisah tersebut menggambarkan betapa mirisnya nasib para guru honorer. 

Padahal para guru honorer berperan sangat penting untuk mencapai salah satu tujuan bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan hal yang telah disebutkan, saya akan membahas argumen saya terkait dengan ketidaksetaraan hak pada guru honorer.

Menjadi seorang guru honorer merupakan suatu hal yang tidak menguntungkan bagi sebagian masyarakat, karena nyatanya banyak hal buruk yang dapat terjadi pada guru honorer. Status pekerjaan yang tidak tetap, gaji yang tidak layak, dan bahkan seringkali terjadi isu pelanggaran HAM pada guru honorer. 

Nah, bagaimanakah cara untuk menyikapi hal tersebut?. Tentunya ada banyak upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar dapat tercipta kesetaraan hak pada guru honorer, seperti pengakuan hukum resmi, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), peningkatan gaji dan insentif, pelatihan dan sertifikasi serta keterlibatan stakeholder.

1. Pengakuan Hukum Resmi

Pemerintah perlu memberikan pengakuan hukum resmi terhadap status guru honorer, agar mereka mendapatkan hak-hak dan juga perlindungan hukum seperti jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Penyorotan hak perlindungan dan kesejahteraan guru honorer sangat penting dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Meskipun status guru honorer tidaklah tetap, mereka memegang peranan penting dalam mendidik para penerus bangsa. Oleh karena itu, pemerintah dapat ikut serta mengambil peran dalam keberlangsungan guru honorer dengan memberi mereka pengakuan hukum resmi. 

2. Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan pengalihan profesi dari guru honorer menjadi PPPK, para guru honorer setidaknya dapat menerima kepastian tentang status kerjanya, karena terikat dengan perjanjian kerja. Dan tentunya, mereka akan termotivasi untuk berkerja sehingga kualitas kerja menjadi semakin meningkat.

3. Peningkatan Gaji dan Insentif serta Pemberian Pelatihan dan Sertifikasi

Peningkatan gaji dan insentif bagi guru honorer dapat mencapai dua hal sekaligus yakni tercapainya hak guru honorer dan meningkatnya kualitas pendidikan yang diberikan. Pemerintah juga dapat melakukan upaya dengan memberikan akses berupa pelatihan serta sertifikasi bagi guru honorer untuk meningkatkan kompetensi mengajar guru honorer sehingga dapat memenuhi standar yang telah ditentukan. 

4. Keterlibatan Stakeholder

Dan poin pembahasan terakhir adalah keterlibatan stakeholder. Tentunya ketidaksetaraan hak pada guru honorer dapat diatasi dengan adanya keterlibatan stakeholder. Stakeholder berperan penting dalam mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung kesejahteraan guru honorer serta menghapus ketidaksetaraan hak pada guru honorer.

  

Pemahaman masyarakat akan peran guru honorer haruslah dibentuk dan dikembangkan. Seringkali peran guru honorer dianggap sepele oleh masyarakat, karena guru horoner bukanlah pengajar tetap dalam suatu pendidikan. Sosialisasi terkait peran penting guru honorer sangat diperlukan, baik dalam segi penghargaan maupun dukungan sosial. Masyarakat harus benar – benar menyadari dan memahami akan pentingnya eksistensi seorang guru honorer.

Selain kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya keberadaan guru honorer, pemerintah juga diharapkan dapat menunjang dan menjunjung eksistensi guru honorer. Hal itu dapat dilakukan dengan cara membentuk sebuah kebijakan yang progresif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan dan kesetaraan hak guru honorer. 

Kebijakan yang dibentuk harusnya tidak hanya bersifat solusi sementara, namun suatu kebijakan yang bersifat progresif dan berjangka panjang. Contohnya adalah pemberian bantuan dana kepada para guru honorer untuk keberlangsungan hidup mereka, juga sebagai suatu imbalan atas peran penting mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Kita kembali lagi pada kasus guru honorer yang telah disinggung sebelumnya yakni kasus guru Supriyani dan guru Alvi, menurut saya faktor utama penyebab kejadian yang dialami oleh para guru honorer tersebut adalah karena ketidakpastian status pekerjaan, lemahnya perlindungan hukum, dan gaji yang tidak memadai.  Seperti yang telah disebutkan sebelumnya posisi guru honorer sebagai pengajar masih belum memiliki pengakuan resmi, sehingga jaminan hukum pun belum mereka dapatkan. Dengan tidak adanya perlindungan hukum tersebut, maka terjadilah ketidakadilan pada guru Supriyani yang dituntut oleh orangtua murid yang merupakan seorang polisi. 

Untuk kasus yang terjadi pada guru Alvi, faktor utama penyebabnya adalah gaji yang tidak memadai sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup pun, ia harus mengerjakan pekerjaan sampingan yakni dengan memulung. 

Pemerintah harusnya ‘melek’ pada kejadian – kejadian tersebut, karena guru honorer merupakan garda terdepan dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan dapat memberikan masa depan yang lebih cerah untuk negara. Berdasarkan pernyataan - pernyataan yang telah saya paparkan, maka dapat disimpulkan bahwa ketidaksetaraan hak pada guru honorer dapat diminimalisir dan diatasi dengan peran aktif pemerintah. 

Upaya – upaya seperti pengakuan hukum resmi, perekrutan PPPK, peningkatan gaji dan insentif, pelatihan dan sertifikasi serta keterlibatan stakeholder dapat dengan signifikan meminalisir ketidaksetaraan hak pada guru honorer. 

Kita sebagai masyarakat umum juga harus menghargai dan mengormati  eksistensi para guru honorer, karena tanpa mereka anak – anak bangsa akan kehilangan jati diri sebagai seorang murid. Dan, tanpa mereka pula Indonesia tidak akan dapat mewujudkan  tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari kita bersama ikut serta dalam membela hak para guru honorer!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun