Kasus pelanggaran privasi tidak sekali dua kali ditemukan di Indonesia dalam kurun waktu 1 dekade ini. Beberapa kasus tersebut bahkan tidak dapat diselesaikan hingga tuntas karena belum adanya aturan khusus yang mengatur terkait hal ini. Kasus yang paling krusial, seperti perdagangan data NIK yang sempat ramai di jagad maya beberapa bulan belakangan juga tidak begitu mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan penjamin keamanan siber bagi warganya.
Zaid (2004) memaparkan bahwa meskipun telah ada regulasi perlindungan privasi data pribadi dalam hukum positif, namun hal tersebut dinilai belum cukup ideal, karena belum mengakomodir kebutuhan akan perlindungan data privasi secara menyeluruh. Karenanya diperlukan adanya peraturan dan undang-undang khusus yang benar-benar mampu mengakomodir perlindungan privasi data pribadi masyakarat. Kesiapan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan siber tentu harus dilihat dari keseriusan memberantas kejahatan dunia maya sekaligus menjamin keamanan data privasi dari setiap warga negaranya.
Lalu apakah mungkin kedaulatan siber tersebut dapat dicapai? Jawabannya adalah mungkin, dengan syarat jika dan hanya jika pemerintah serius dalam membangun sistem yang integratif dari berbagai lini dan didukung oleh kesadaran fundamental di masyarakat terhadap eksistensi ruang siber. Terkait kapan hal itu akan terwujud, tentu menjadi pekerjaan rumah yang tidak mampu diselesaikan dalam waktu singkat dan tampaknya akan terlalu sulit diwujudkan karena kini pisau bermata dua bernama “informasi” tengah menyerang negeri dengan elu-elu konspirasi COVID-19 serta vaksinasi yang mengadu domba rakyat dan pemerintahnya.
Referensi:
Akraman, R., Candiwan, & Priyadi, Y. (2018). Pengukuran Kesadaran Keamanan Informasi dan Privasi Pada Pengguna Smartphone Android di Indonesia. Jurnal Sistem Informasi Bisnis, 8(2), 1. https://doi.org/10.21456/vol8iss2pp1-8.
Buzan, Barry. (2009). People, States, & Fear (Second Edition): an Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War Era. Essex: The ECPR Press.
Chasanah, B. R., & Candiwan. (2020). Analysis of College Students’ Cybersecurity Awareness in Indonesia. Sisforma, 7(2), 49–57. https://doi.org/10.24167/sisforma.v7i2.2706
Fredlina, K. Q., Werthi, K. T., Widiari, N. P., & Subagia, K. L. (2021). Sosialisasi dan Pelatihan Perlindungan Data Privasi Bagi Siswa di SMKN 3 Denpasar. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 4(2), 99–102.
Hampson, Fen Olser., Daudelin, Jean., Hay, John B., Reid, Holly., Marting, Todd. (2002). Madness in the Multitude: Human Security and World Disorder 1st Edition. Don Mills: Oxford University Press Canada.
Islamy, I. T., Agatha, S. T., Ameron, R., Fuad, B. H., Evan, & Rakhmawati, N. A. (2018). Pentingnya Memahami Penerapan Privadi di Era Teknologi Informasi. Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 11(2), 21–28.
Nugroho, F. P., Abdullah, R. W., Wulandari, S., & Hanafi. (2019). Keamanan Big Data di Era Digital di Indonesia. Jurnal Informa, 5(1), 28–34. http://informa.poltekindonusa.ac.id/index.php/informa/article/view/65