Mohon tunggu...
Fitria Yusrifa
Fitria Yusrifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fulltime Traveloving-Blogger - Magister Student

Lahir di Bangkalan, sebuah kabupaten kecil di pesisir selat Madura, 14 Maret 1994 silam. Mencintai passion-nya di dunia trave(love)-blogging yang digeluti sejak awal semester kuliah di jenjang sarjana. Fitria adalah seorang Mahasiswa Berprestasi Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada tahun 2015 yang telah lulus dari pengerjaaan tugas akhir jenjang pendidikan Strata-1 di Fakultas Filsafat UGM tentang Guyub Rukun Masyarakat Merapi dalam menghadapi erupsi. Sangat tertarik dengan dunia pendidikan (anak-anak), riset, kearifan lokal dan budaya, sastra, serta menggambar dan bermain musik. Saat ini tengah menempuh pendidikan di S2 Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada sekaligus berstatus sebagai Awardee Beasiswa LPDP Kemenkeu-RI.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Mewujudkan Kedaulatan Siber di Tengah Lemahnya Keamanan Data Privadi di Indonesia, Mungkinkah?

26 Agustus 2021   18:17 Diperbarui: 26 Agustus 2021   18:23 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Konsep privasi menjadi semakin penting untuk dibicarakan dewasa ini. Hal ini tidak lepas dari fenomena munculnya teknologi yang mampu merekam dan menyimpan bentuk baru dari informasi pribadi. Proses perekaman tersebut tidak dilakukan hanya dalam skala kecil, namun juga skala besar. Hak privasi setiap individu di Indonesia sebenarnya telah dicantumkan dalam beberapa regulasi atau peraturan di Indonesia. 

Rancangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hak-hak pengguna internet di Indonesia dari kejahatan digital telah disusun sejak tahun 2003 oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi. Rancangan tersebut kemudian terwujud dengan disahkannya UU No,11 Tahun 2008 atau yang dikenal dengan istilah UU ITE. Namun, pada praktiknya, undang-undang yang awalnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat Indonesia dalam memperoleh keamanan di ruang siber, justru menjerat berbagai aksi mengutarakan pendapat di dunia maya.

Aturan dasar dari pengajuan rancangan undang-undang dan berbagai aturan yang disahkan kemudian, berpijak pada Pasal 28G ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Dalam Pasal 28G ayat 1 membahas terkait kebebasan individu dalam menyimpan informasi dan perlindungan data serta informasi yang melekat pada diri tiap individu. 

Ayat ini juga secara eksplisit menjelaskan bagaimana negara bertanggungjawab penuh atas penjaminan hak individu untuk memperoleh keamanan data privasi yang dimiliki. Selanjutnya, data privasi dan hak privasi individu diatur dalam Pasal 26 UU No.19 Tahun 2016 yang berisi Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur bagaimana informasi elektronik yang mengandung data pribadi hanya boleh digunakan atas izin dari pengguna atau individu terkait.

Regulasi lain yang turut mengatur data privasi dan hak privasi individu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Privasi dalam Sistem Elektronik. 

Namun, regulasi yang ada sejauh ini belum spesifik mengatur terkait perlindungan privasi dan data privasi. Hak privasi mengandung dua pengertian, yaitu pertama, hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan terbebas dari segala macam gangguan; kedua, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai; dan ketiga, hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Kendati privasi menjadi bagian dari hak asasi manusia, namun privasi tidak bersifat absolut dan memiliki batas-batas tertentu, seperti tidak menutup kemungkinan untuk mempublikasikan informasi pribadi seseorang untuk kepentingan publik; tidak ada kerugian yang diderita; orang yang bersangkutan telah menyatakan persetujuan bahwa informasi pribadinya akan disebarkan kepada umum; dan persetujuan atas privasi tersebut dilindungi oleh hukum karena sulit untuk menilai kerugian yang diderita. 

Perlu digarisbawahi bahwa regulasi yang ada selama ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada para korban, namun secara otomatis memberikan kepastian terhadap pengelolaan data dan informasi, terutama pada pengelolaan data pribadi. Tanpa adanya pengelolaan data dengan baik dan tepat, maka berujung pada penyalahgunaan data dan serangan kejahatan dunia siber atau cybercrime . Selain itu, perlindungan privasi dan data pribadi sangat memengaruhi perkembangan ekonomi digital suatu negara. Sehingga, perlu dilaksanakan secara integratif dan terarah. Keamanan siber dapat terjamin jika ada keterlibatan dan sinergitas dari seluruh pihak.

Lalu bagaimana kesiapan negara dalam mewujudkan kedaulatan siber di saat kasus pelanggaran data privasi marak terjadi dewasa ini? Kita perlu melihat hal ini secara komprehensif, artinya tidak hanya melihat bagaimana negara mempersiapkan regulasi terkait kedaulatan siber dan penjaminan atas hak-hak warga negara untuk data privasi yang dimiliki, namun juga mempersiapkan kualitas SDM yang unggul untuk bisa menyambut kedaulatan siber.

Berdasarkan penelitian dari Chasanah & Candiwan (2020), tingkat kesadaran keamanan siber mahasiswa Indonesia berada pada kriteria baik, dengan jangkauan persentase sebesar 80%. Namun, ada beberapa cakupan fokus yang harus ditangani demi adanya peningkatan potensi. Pada dimensi pengetahuan, malware dapat diatasi dan diperbaiki untuk bisa meningkatkan kesadaran keamanan siber. Pada dimensi sikap, ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pengunduhan, pembagian maupun penggunaan konten bajakan. 

Sedangkan pada dimensi tingkah laku, ditemukan adanya aspek keamanan kata kunci, phishing, malware, dan unduhan konten bajakan.  Tidak sedikit kasus pelanggaran privasi yang terjadi di Indonesia sebagai bentuk kesalahan dalam penyampaian informasi. Pelanggaran privasi merupakan bentuk penyalahgunaan akses data pribadi orang lain yang melanggar hukum serta mengganggu hak privasi individu dengan cara penyebaran data pribadi tanpa izin dari yang bersangkutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun