Mohon tunggu...
Fitria Yuli Astuti
Fitria Yuli Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktif

Semangat berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Al-Quran

29 Desember 2021   13:33 Diperbarui: 29 Desember 2021   13:52 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terorisme dan Jihad Dalam Perspektif Al-Quran 

Fitria Yuli Astuti

3120066

Abstrak

Maraknya aksi terorisme yang terjadi belakangan ini menimbulkan stigma negatif terhadap umat Islam yaitu khususnya Indonesia. Kebanyakan dari pelaku teroris sendiri mengatakan bahwasanya yang ia lakukan adalah sebuah perjuangan untuk menegakkan keadilan Agama Islam atau jihad fi sabilillah. 

Padahal terorisme dan jihad merupakan dua konsep yang berbeda. Dari pengertiannya saja sudah berbeda, jihad bukanlah terorisme, pun sebaliknya. Perlu diluruskan adanya kekeliruan penafsiran tersebut, Islam sendiri merupakan agama yang damai. Perihal jihad tersebut tidak mengajarkan kekerasan, apalagi kerusakan.

Pendahuluan

Timbulnya stigma beberapa waktu lalu mengenai maraknya aksi terorisme terhadap umat Islam khususnya di Indonesia adalah hal yang tidak bisa dielakkan lagi. 

Pasalnya dari pelaku teroris sendiri, selain ia beragama Islam juga mengklaim bahwasanya apa yang ia lakukan merupakan suatu bentuk dari perjuangan menegakkan keadilan dan melawan penindasan yang dialami umat Islam, atau Jihad Fi Sabilillah. Peristiwa terorisme banyak terjadi dikarenakan penyesatan dan doktrin yang mana menyalah artikan konsep jihad dalam Islam. 

Pengatas namaan jihad atas banyaknya peristiwa yang terjadi seperti bom bunuh diri di hotel, kemudian di gereja kota Surabaya, dan bom Bali merupakan skenario yang telah direncanakan dan dirancang sebelumnya.

Banyak orang yang menyalahartikan pengertian jihad dan terorisme yang sebenarnya, sehingga muncul pula aksi mengkambinghitamkan jihad setelah melihat adanya aksi kelompok teroris, padahal tentulah hal tersebut sangat keliru. Secara prinsip juga antara terorisme dan jihad berbeda , pun sering disalahpahami antar keduanya.

A.Pengertian Terorisme

Istilah terorisme dalam bahasa Arab yaitu Al-Irhab ( teror) . Istilah Irhab secara etimologi berarti intimidasi atau ancaman yang diambil dari kata arhaba-yurhibu yang berakar kata rahiba (ra-hi-ba). Selain itu juga bermakna akhfa (menciptakan ketakutan) atau fazza'a (membuat kengerian/kegetaran).

 Al-Irhab sendiri menimbulkan rasa takut. Irhabi (teroris) berarti orang yang menakut-nakuti orang lain sehingga membuat orang lain ketakutan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata teror sendiri memiliki arti menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan (Departemen Pendidikan Nasional, 2008). 

Orang yang menciptakan ketakutan dengan menggunakan kekerasan disebut sebagai teroris, sedangkan terorisme merupakan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan masyarakat kehilangan rasa aman, kehilangan nyawa dengan melakukan teror atau menyebarkan ketakutan dengan mengatasnamakan jihad. 

Sederhananya terorisme dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan berbagai cara yang menimbulkan ketakutan dan kecemasan 0ada orang lain.

B. Pengertian Jihad

Kata jihad secara harfiah berasal dari bahasa Arab yakni Jahada-Yajhadu-Juhdan-Jihad yang memiliki arti berjuang, bersungguh-sungguh, memberi yang terbaik, serta mengerahkan tenaga guna mencapai tujuan. 

Arti jihad secara istilah ialah menegakkan hukum Allah dengan melakukan yang terbaik, membangun serta menyebarkannya. Konsep dari jihad sendiri identik akan peperangan, jihad berbentuk perang fisik dan non-fisik. Secara umum jihad dapat diartikan sebagai segala usaha menegakkan kalimat Allah (ajaran Islam).

Orang yang tidak mengenal prinsip agama Islam seringkali menyalapahami arti kata jihad sebagai "perang suci" ( holy war) ; bukan jihad, namun istilah yang digunakan untuk perang ialah qital. Istilah jihad sekarang ini lebih dimaknai dengan " Perjuangan untuk agama", namun bukan berarti harus dengan perjuangan fisik. 

Ketika jihad hanya diartikan sebagai perang fisik & extern, kemudian membela agama, maka itu akan sangat berbahaya karena hal tersebut rentan terhadap fitnah serta mudah untuk dimanfaatkan. Arti kata jihad pada dasarnya ialah berjuang atau berusaha dengan keras (sungguh-sungguh), bukan perang dalam makna fisik.

C.Terorisme dan Jihad Dalam perspektif Al-Qur'an

Adanya pendapat mengenai kondisi saat ini yang seringkali dilontarkan pelaku terorisme bahwasanya di negeri Islam orang-orang kafir telah leluasa, oleh karena itu mereka layak diperangi. Aksi teror, kemudian bom bunuh diri merupakan salah satu bentuk penerapan yang mereka lakukan untuk memerangi orang-orang tersebut (Imron, 2007:163). 

Aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sekelompok terorisme dengan mengatasnamakan Islam menimbulkan keresahan masyarakat. 

Pasalnya pelaku teror mengatakan bahwa yang dilakukan ialah perjuangan membela agama atau "jihad", sehingga banyak pihak yang menyalahkan serta mengecam Islam atas kejadian tersebut.

Terorisme yang diidentikkan dengan Islam bermula dari adanya pengertian jihad, yaitu konsep perjuangan membela agama dalam Islam. Aksi teroris yang melakukan " jihad" dengan jalan bom bunuh diri juga orang-orang tak berdosa yang terbunuh sangatlah jauh dari konsep jihad sebenarnya yang sesuai dengan Al-Qur'an.

Kekerasan, kekejaman serta kebengisan yang dilakukan para pelaku teroris untuk melancarkan aksinya yang menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan merujuk Q.S Al-Maidah (5) :33, tindakan teroris dikategorikan sebagai tindakan kriminal oleh Fuqaha sebagai berikut;

Artinya : " Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

Sebagai salah satu implementasi dari konsep jihad, terdapat dua ayat tentang perang dalam membahas hukum jihad. Fuqaha cenderung menitikberatkan perang yang diklaim sebagai jihad yang hakiki, yaitu jihad fi sabilillah dalam pembahasan ayat-ayat jihad ( Abu Yazid , 2005: 104-105). Adapun dalam membahas jihad Fuqaha berpegang pada ayat-ayat Al-Qur'an , ayat-ayat tersebut diantaranya yaitu dalam Q.S Al-Baqarah ayat 190 dan Q.S At-Taubah ayat 5;

Artinya : " Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Artinya : " Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Dalam menetapkan apa yang menjadikan motivasi berperang berdasarkan ayat tersebut ,terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama . Dalam Islam, perintah perang bersifat defensif menurut jumhur ulama ( Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanbaliyyah ).Jika tidak ada peperangan yang dimulai oleh orang kafir, maka orang Islam pun tidak boleh memulai perang. Ilat(alasan) dari jihad menurut jumhur ulama ialah mempertahankan diri dengan perang ( al-harabah). Sebagaimana yang dikemukakan Abu Yazid ,dimana dalil yang digunakan salah satunya ialah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 190 (2005:105-107).

Kemudian pendapat mengenai jihad yang bersifat ofensif yang dikemukakan kalangan Syafi'iyah yang didukung kelompok Zahiriyyah dan Ibn Hazm.Kapanpun dan dimanapun ketika bertemu dengan orang kafir maka orang Islam harus memulai perang, Sebab ilat-Nya ialah kekufuran.Demikian kelompok tersebut mengemukakan pendapatnya yang berdasarkan pada Q.S At-Taubah sebagaimana yang telah disebutkan.

Kesimpulan

Terorisme dan jihad merupakan dua konsep yang berbeda. Dari pengertiannya saja sudah berbeda, jihad bukanlah terorisme, pun sebaliknya. Jihad diorientasikan menciptakan kemaslahatan, sedangkan terorisme menciptakan kerusakan. Munculnya berbagai opini negatif terhadap agama Islam atas kekeliruan penafsiran kata jihad menjadikan Islam seakan-akan mengajarkan pemeluknya untuk melakukan teror ataupun kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Untuk itu kebajikan yang telah diperintahkan Allah hendaknya dilaksanakan guna mengantisipasi opini yang ada untuk kemaslahatan seluruh umat di dunia.

Daftar Pustaka

Dermawan, Mahrus. Tt" Islam dan Terorisme ". Academia

Baidhowi. 2017. " Islam Tidak Radikalisme dan Terorisme " . Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 3 Nomor 1

Iskandar, Nuzul. 2019 . "Jihad dan Terorisme dalam Tinjauan Alquran, Hadis, dan Fikih". AL-QISTHU . Vol.17, No.18

Rahman, Amri. 2018 . " Memahami Jihad Dalam Perspektif Islam (Upaya Menangkal Tuduhan Terorisme Dalam Islam) ". J-PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam. vol 4,no.2

Wajdi, Muh. Barid Nizarudin. Tt. " Islam dan Radikalisme ( Mengurai Makna Terorisme)".

Salenda, Kasjim. 2009. " Terorisme Dalam Perspektif Hukum Islam". Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman. Vol XII . No 1

Mathar, M. Saleh. 2009. " JIHAD DAN TERORISME KAJIAN FIKIH KONTEMPORER". Jurnal Hunafa. Vol 6. No.1

Arsyad, Aprillani. " Pandangan Agama Islam Mengenai Terorisme, Kekerasan, dan Jihad". Tt

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun