Mohon tunggu...
Fitria Yuli Astuti
Fitria Yuli Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktif

Semangat berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Al-Quran

29 Desember 2021   13:33 Diperbarui: 29 Desember 2021   13:52 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C.Terorisme dan Jihad Dalam perspektif Al-Qur'an

Adanya pendapat mengenai kondisi saat ini yang seringkali dilontarkan pelaku terorisme bahwasanya di negeri Islam orang-orang kafir telah leluasa, oleh karena itu mereka layak diperangi. Aksi teror, kemudian bom bunuh diri merupakan salah satu bentuk penerapan yang mereka lakukan untuk memerangi orang-orang tersebut (Imron, 2007:163). 

Aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sekelompok terorisme dengan mengatasnamakan Islam menimbulkan keresahan masyarakat. 

Pasalnya pelaku teror mengatakan bahwa yang dilakukan ialah perjuangan membela agama atau "jihad", sehingga banyak pihak yang menyalahkan serta mengecam Islam atas kejadian tersebut.

Terorisme yang diidentikkan dengan Islam bermula dari adanya pengertian jihad, yaitu konsep perjuangan membela agama dalam Islam. Aksi teroris yang melakukan " jihad" dengan jalan bom bunuh diri juga orang-orang tak berdosa yang terbunuh sangatlah jauh dari konsep jihad sebenarnya yang sesuai dengan Al-Qur'an.

Kekerasan, kekejaman serta kebengisan yang dilakukan para pelaku teroris untuk melancarkan aksinya yang menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan merujuk Q.S Al-Maidah (5) :33, tindakan teroris dikategorikan sebagai tindakan kriminal oleh Fuqaha sebagai berikut;

Artinya : " Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

Sebagai salah satu implementasi dari konsep jihad, terdapat dua ayat tentang perang dalam membahas hukum jihad. Fuqaha cenderung menitikberatkan perang yang diklaim sebagai jihad yang hakiki, yaitu jihad fi sabilillah dalam pembahasan ayat-ayat jihad ( Abu Yazid , 2005: 104-105). Adapun dalam membahas jihad Fuqaha berpegang pada ayat-ayat Al-Qur'an , ayat-ayat tersebut diantaranya yaitu dalam Q.S Al-Baqarah ayat 190 dan Q.S At-Taubah ayat 5;

Artinya : " Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Artinya : " Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Dalam menetapkan apa yang menjadikan motivasi berperang berdasarkan ayat tersebut ,terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama . Dalam Islam, perintah perang bersifat defensif menurut jumhur ulama ( Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanbaliyyah ).Jika tidak ada peperangan yang dimulai oleh orang kafir, maka orang Islam pun tidak boleh memulai perang. Ilat(alasan) dari jihad menurut jumhur ulama ialah mempertahankan diri dengan perang ( al-harabah). Sebagaimana yang dikemukakan Abu Yazid ,dimana dalil yang digunakan salah satunya ialah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 190 (2005:105-107).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun