Manfaat Yang Mungkin Didapatkan Dari Kenaikan PPN
- Meningkatknya Pendapatan Pemerintah
Kebijakan pemerintah menaikkan nilai PPN 12% memiliki  tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Hal ini tentunya membuat pemerintah memiliki dana tambahan yang kemungkinan besar dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, program sosial, serta layanan publik lainnya yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
- Menimbulkan Dorongan Untuk Menabung
Meningkatnya biaya konsumsi akan menimbulkan kesadaran rumah tangga untuk menabung menjadi lebih tinggi hal ini dapat mempengaruhi individu menjadi lebih stabil secara finansial. Dari meningkatnya kesadaran individu untuk menabung dapat menimbulkan efek positif terhadap investasi dan ketahanan ekonomi di masa depan.
     kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang telah menimbulkan banyaknya diskusi mengenai implikasinya, merupakan salah satu kebijakan-kebijakan pemerintah yang dimaksudkan untuk memberikan adanya dampak besar bagi Masyarakat dan dunia usaha.
     Kenaikan PPN ini yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah serta kontribusinya terhadap Pembangunan ekonomi sosial, masih terdapat tantangan yang perlu dibenahi. Dalam sektor bisnis harga jual yang semakin mahal menyebabkan daya beli konsumen menurun, daya Tarik investasi mulai berkurang, serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) semakin terbebani. Dari sisi sosial kebijakan ini menimbulkan biaya hidup yang semakin tinggi, melebarnya kesenjangan sosial dan tekanan terhadap inflasi semakin meningkat.
     Terlepas akan isu-isu dan kekhawatiran-kekhawatiran tersebut, kebijakan ini memiliki potensi manfaat, seperti menghasilkan dana tambahan bagi pemerintah untuk membenahi infrastruktur dan layanan publik serta mendorong kesadaran menabung di antara rumah tangga. Untuk memaksimalkan hasil positif dan mengurangi dampak negatif, penting sekali bagi pemerintah untuk memperkenalkan langkah-langkah yang dapat mendukung, seperti subsidi untuk barang-barang kebutuhan pokok dan bantuan yang ditargetkan untuk kelompok-kelompok rentan dan UKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H